- Source: Salat Id
Salat Id adalah ibadah salat yang diselenggarakan pada dua hari raya Islam yakni Idulfitri dan Iduladha.
Terdapat perbedaan hukum salat ini di antara mazhab. Menurut ulama bermazhab Hanafi, salat ini hukumnya wajib, sedangkan mazhab Hanbali memandangnya sebagai fardu. Akan tetapi untuk mazhab Maliki dan Syafi'i, salat ini Sunnah Al-Mu'akkadah, artinya salat ini tidak wajib diikuti tetapi sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Niat salat
Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan rida-Nya.
Waktu dan tata cara pelaksanaan
Waktu salat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunahnya sama seperti salat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunah sebagai berikut:
Berjemaah
Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakaat kedua
Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
Membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qomar pada rakaat kedua. Setelah itu, surah A’la pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasiyah pada rakaat kedua.
Imam menyaringkan bacaannya.
Khotbah dua kali setelah salat sebagaimana khotbah Jumat.
Pada khotbah Idulfitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Iduladha tentang hukum-hukum kurban.
Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya, dan bertakbir saat keluar rumah.
Makan terlebih dahulu pada salat Idulfitri pada salat Iduladha sebaliknya.
Berangkat ke masjid dan pulang dari masjid dengan jalur yang berbeda
Kedudukan tempat salat
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai kedudukan tempat salat Id sebagai masjid. Perbedaan pendapat ini berkaitan dengan bentuk tempat salat Id. Ada yang berpendapat bahwa tempat salat Id merupakan masjid dan ada yang berpendapat sebaliknya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tempat salat Id tidak dapat dianggap sebagai masjid. Alasannya ialah tempat tersebut tidak dijadikan sebagai tempat salat rutin untuk salat berjemaah. Setiap tempat yang tidak menjadi tempat pelaksanaan salat wajib dianggap bukanlah masjid. Hukum-hukum yang berlaku pada masjid tidak berlaku pada tempat salat Id kecuali yang berkaitan dengan kesucian, saf, dan gerakan imam.
Sementara itu, pendapat yang kedua menyatakan bahwa tempat salat Id dapat memiliki kedudukan yang sama dengan masjid jika telah menjadi wakaf dari pemilik lahan. Pada lahan ini, hukum-hukum yang berlaku di masjid juga diberlakukan. Pendapat ini disetujui oleh para ulama dari Mazhab Hambali, khususnya oleh Ad-Darimi. Pada hadis lain yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah, tempat pelaksanaan salat Id termasuk masjid. Pendapat ini didasari oleh perintah nabi Muhammad kepada para gadis yang telah dipingit untuk meninggalkan tempat salat Id. Sementara wanita yang hadi diperintahkan untuk menjauhi tempat salat Id.
Hadis berkenaan
Diriwayatkan dari Abu Said, ia berkata: Adalah Nabi SAW. pada Idulfitri dan Iduladha keluar ke musala (padang untuk salat), maka pertama yang dia kerjakan adalah salat, kemudian setelah selesai dia berdiri menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk tertib pada saf mereka, lalu dia memberi nasihat dan wasiat (khotbah) apabila dia hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang telah dia putuskan, dia perintahkan setelah selesai dia pergi. (H.R: Al-Bukhary dan Muslim)
Telah berkata Jaabir ra: Saya menyaksikan salat Id bersama Nabi Muhammad SAW. Dia memulai salat sebelum khotbah tanpa azan dan tanpa ikamah, setelah selesai dia berdiri bertekan atas Bilal, lalu memerintahkan manusia supaya bertakwa kepada Allah, mendorong mereka untuk taat, menasihati manusia, dan memperingatkan mereka, setelah selesai dia turun mendatangi saf wanita dan selanjutnya dia memperingatkan mereka. (H.R: Muslim)
Diriwayatkan dari Ummu 'Atiyah ra. ia berkata: Rasulullah SAW. memerintahkan kami keluar pada 'Idulfitri dan 'Iduladha semua gadis-gadis, wanita-wanita yang haid, wanita-wanita yang tinggal dalam kamarnya. Adapun wanita yang sedang haid mengasingkan diri dari musala tempat salat Id, mereka menyaksikan kebaikan dan mendengarkan dakwah kaum muslimin (mendengarkan khotbah). Saya berkata: Ya Rasulullah bagaimana dengan kami yang tidak mempunyai jilbab? Dia bersabda: Supaya saudaranya meminjamkan kepadanya dari jilbabnya. (H.R: Jama'ah)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Ia berkata: Adalah Nabi SAW. Tidak berangkat menuju musala kecuali dia memakan beberapa biji kurma, dan dia memakannya dalam jumlah bilangan ganjil. (H.R: Al-Bukhary dan Muslim)
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata: Nabi Muhammad SAW. Mendirikan salat Id, kemudian dia memberikan rukhsah/kemudahan dalam menunaikan salat Jumat, kemudian dia bersabda: Barang siapa yang mau salat jumat, maka kerjakanlah. (H.R: Imam yang lima kecuali At-Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari neneknya, ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW. bertakbir pada salat Id dua belas kali takbir. dalam rakaat pertama tujuh kali takbir dan pada rakaat yang kedua lima kali takbir dan tidak salat sunah sebelumnya dan juga sesudahnya. (H.R: Amad dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud ra. bertakbir pada hari-hari Tasyrik dengan lafaz sebagai berikut (artinya): Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, tidak ada Illah melainkan Allah dan Allah Mahabesar, Allah Mahabesar dan bagi-Nya segala puji. (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih)
Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan dari seorang pamannya dari golongan Anshar, ia berkata: Mereka berkata: Karena tertutup awan maka tidak terlihat oleh kami hilal Syawal, maka pada pagi harinya kami masih tetap berpuasa, kemudian datanglah satu kafilah berkendaraan di akhir siang, mereka bersaksi dihadapan Rasulullah saw. bahwa mereka kemarin melihat hilal. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan semua manusia (umat Islam) agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan salat Id pada hari esoknya. (H.R: Lima kecuali At-Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Azzuhri, ia berkata: Adalah manusia (para sahabat) bertakbir pada hari raya ketika mereka keluar dari rumah-rumah mereka menuju tempat salat Id sampai mereka tiba di musala (tempat salat Id) dan terus bertakbir sampai imam datang, apabila imam telah datang, mereka diam dan apabila imam bertakbir maka mereka pun ikut bertakbir. (H.R: Ibnu Abi Syaibah)
Referensi
= Catatan kaki
== Daftar pustaka
=Adil, Abu Abdirrahman (2018). Mujtahid, Umar, ed. Ensiklopedi Salat. Jakarta: Ummul Qura. ISBN 978-602-7637-03-0.
Pranala luar
(Indonesia) Kolom Aa GymDetik.com, Panduan Salat Idul Fitri & Idul Adha Diarsipkan 2006-07-22 di Wayback Machine.
(Indonesia) Tuntunan salat sunat, Dzikir.org Diarsipkan 2014-08-08 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Salat
- Salat Id
- Salat sunah
- Salat Witir
- Salat Jamak
- Lapangan salat Id
- Salat Jumat
- Musala
- Salat lima waktu
- Salat Asar
- Eid al-Fitr
- Salah
- Eid prayers
- Ma'had Al-Zaytun
- Sompura Salat
- Al-Barkah Mosque
- Salawat
- List of largest mosques
- Salah, Iran
- Turbah