- Source: Samuel Kristian Lerik
Kolonel Inf. (Purn.) Samuel Kristian Lerik (25 Desember 1945 – 17 Agustus 2010) merupakan seorang perwira menengah angkatan darat yang menjabat sebagai kepala daerah Kota Kupang mulai dari tahun 1986 hingga 2007.
Masa kecil dan pendidikan
Lerik dilahirkan di Surabaya, ibukota Jawa Timur, pada tanggal 25 Desember 1945. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan L. Ch. P. Lerik dan M. Lerik Laisina. Ia menamatkan pendidikan sekolah dasar pada tahun 1957, sekolah menengah pertama pada tahun 1960, dan sekolah menengah atas pada tahun 1964. Beberapa saat setelah ia lulus dari sekolah menengah atas, Lerik diterima masuk ke Fakultas Peternakan Universitas Udayana, namun keluar dari universitas tersebut karena tertarik bergabung dengan angkatan darat. Ia kemudian mendaftarkan diri ke Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat dan diterima sebagai perwira angkatan darat.
Karier militer
Lerik memulai dinas militernya di Komando Resor Militer 161 yang terletak di Kupang. Ia bertugas sebagai perwira seksi V dari tahun 1965 hingga 1967. Setelah itu, Lerik dipindahkan ke Komando Distrik Militer Belu sebagai perwira seksi selama tiga tahun. Ia kembali ke Kupang pada tahun 1970 dan ditempatkan sebagai komandan peleton pada Batalyon Infanteri 743. Pada masa ini, Lerik bergabung dengan organisasi sosial politik Golongan Karya.
Dari Kupang, Lerik dipindahkan ke Komando Distrik Militer Waingapu sebagai kepala seksi. Setelah tiga tahun bertugas di Waingapu, Lerik kembali ke Komando Resor Militer 161 sebagai perwira penyelidik pada tahun 1975 dan sebagai kepala seksi pada tahun 1979. Lerik kemudian ditempatkan di Komando Daerah Militer IX/Udayana sebagai perwira pertama. Dari kodam tersebut, ia dipindahkan ke markas besar angkatan darat untuk memegang jabatan sebagai perwira pembantu untuk urusan Amerika dan Eropa.
Setelah bertugas di lingkungan angkatan darat, Lerik ditunjuk untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang dari fraksi ABRI. Beberapa saat setelah menjadi anggota, Lerik terpilih dan dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang pada tanggal 12 Agustus 1984. Lerik kemudian dipromosikan menjadi letnan kolonel pada tanggal 1 April 1986. Lerik mengakhiri masa jabatannya sebagai ketua dewan setelah ditunjuk sebagai wali kota administratif.
Wali Kota Administratif Kupang
Lerik dilantik menjadi Wali Kota Administratif Kupang pada tanggal 26 Mei 1986, menggantikan Messakh Amalo yang telah menjabat sebagai wali kota administratif sejak peningkatan status Kupang sebagai kota administratif pada tahun 1978. Lerik menjalani sejumlah kursus dan pendidikan pada masa ini, seperti penataran kewaspadaan nasional yang diadakan oleh Departemen Dalam Negeri pada tahun 1988 dan kursus manajemen perkotaan pada tahun 1996.
= Hasil karya
=Pada masa-masa awal Lerik sebagai wali kota administratif, ia memfokuskan penyelesaian masalah kebersihan di kotif Kupang. Lerik juga mengambil tindakan untuk membenahi tata letak kota dengan membangun sejumlah monumen dan patung dan menambahkan lampu kota di sejumlah kecamatan, terutama di Kelurahan Solor dan Lahi Lai Bessi Kopam. Selain itu, ia memerintahkan penanaman pohon di Kupang untuk memberikan kesegaran kepada lingkungan kota yang gersang dan kering.
Lerik melakukan peninjauan terhadap perundang-undangan terkait tata ruang kota Kupang. Lerik menyatakan bahwa sebagian besar tanah yang seharusnya menjadi ruang terbuka telah ditempati oleh ratusan rumah, pasar, dan fasilitas umum. Lerik kemudian mengajukan usulan untuk menghancurkan bangunan-bangunan liar di kota Kupang namun menyatakan bahwa ia akan mengamati keadaan di lapangan sebelum mengambil keputusan terkait dengan penghancuran bangunan. Sebagai respons terhadap usulan Lerik, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim yang diketuai oleh Kepala Badan Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur S. Therik untuk meneliti penyelesaian masalah bangunan-bangunan liar di kota Kupang. Tim tersebut kemudian menyetujui rencana Lerik untuk meruntuhkan bangunan-bangunan liar tersebut dan upaya penghancuran dimulai pada tanggal 4 Maret 1992. Kendati demikian, setelah proyek berlangsung selama beberapa hari, cakupannya dikurangi hingga hanya 58 bangunan saja yang menjadi sasaran penghancuran. Dari sekian banyak bangunan, proses peruntuhan Hotel Timor Beach diawasi secara langsung oleh Lerik dan Bupati Kupang Paul Lawarihi.
Meskipun Kota Kupang mengalami perkembangan selama masa pemerintahannya, Lerik gagal untuk menyelesaikan masalah kelangkaan air yang telah membayangi kota tersebut sejak didirikan pada tahun 1978. Walaupun kota tersebut memiliki cadangan air yang berlimpah saat musim hujan, cadangan tersebut habis ketika musim kemarau. Akibatnya, Kota Kupang sering kali mengalami krisis air bersih. Salah satu krisis air bersih terburuk yang pernah terjadi adalah saat awal masa jabatan Lerik sebagai Wali Kota Administratif, yakni dari bulan September hingga November 1990.
= Peningkatan status kota
=Kupang merupakan sebuah kota administratif pada masa-masa awal pemerintah Lerik, sehingga kota ini tidak memiliki badan legislatif dan wali kota bertanggung jawab pada pemerintah daerah kabupaten alih-alih pemerintah provinsi. Selama masa jabatannya, Lerik mendorong peningkatan status kota Kupang dari sebuah kota administratif menjadi kotamadya. Upaya Lerik tersebut membuahkan hasil setelah Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mendaftarkan kota tersebut sebagai salah satu kota yang akan dijadikan kotamadya. Persiapan untuk meningkatkan status kota tersebut dimulai pada bulan Februari 1996 dan sejumlah anggota DPR dari ABRI dan Golkar melakukan peninjauan untuk mempersiapkan peningkatan status. Kota tersebut secara resmi menjadi kotamadya melalui pengesahan undang-undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang pada tanggal 11 April 1996. Lerik menjadi walikota pertama dengan kapasitas sebagai penjabat dan ia dilantik pada tanggal 25 April 1996.
Wali Kota Kupang
= Pemilihan
=Setelah Lerik menjabat sebagai penjabat walikota selama kurang lebih setahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (DPRD Kota Kupang) mengadakan pemilihan internal untuk memilih wali kota definitif. Pemilihan internal tersebut diadakan pada akhir bulan Maret 1997 dan dimenangkan oleh Lerik yang memperoleh 15 dari 19 suara. Lerik dilantik sebagai wali kota definitif pada tanggal 23 April 1997 oleh Menteri Dalam Negeri Yogie Suardi Memet.
Mendekati akhir masa jabatan Lerik yang pertama sebagai wali kota, DPRD Kota Kupang memulai persiapan untuk melaksanakan pemilihan internal yang kedua kalinya. Lerik dicalonkan oleh fraksi Partai Golkar dan fraksi TNI/Polri untuk meneruskan masa jabatannya sebagai wali kota, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD NTT Daniel Adoe sebagai calon wakil wali kotanya. Pemilihan internal tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2002, digelar dalam tiga putaran. Dalam putaran terakhir, Lerik dan Adoe memenangkan pemilihan tersebut dengan mayoritas 16 dari 30 suara.
Kemenangan Lerik dalam pemilihan keduanya menjadi kontroversi ketika seorang anggota DPRD bernama Ferdinand "Ferry" A. T. Nonna mengundurkan diri beberapa jam setelah pemilihan berakhir. Ferry mengakui bahwa ia telah disuap oleh suruhan Lerik dan Adoe dengan uang sebesar sepuluh juta rupiah dan bahwa ia mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral. Edwin Fanggidae, ketua DPD PDI Perjuangan di Kupang — partai yang mencalonkan lawan Lerik — di Kupang, menyatakan bahwa ia telah membentuk tim untuk menyelidiki upaya suap di dalam pemilihan ini. Akibat kontroversi ini, pelantikan Lerik untuk masa jabatannya yang kedua ditunda, dan ia tetap menjabat sebagai wali kota dalam kapasitas sebagai penjabat. Dugaan suap tersebut akhirnya ditolak dan hasil pemilihan ditetapkan beberapa bulan kemudian. Lerik akhirnya dilantik untuk masa jabatannya yang kedua pada tanggal 6 Juli 2002. Lerik's 21-year rule over the city finally ended on 6 Juli 2007 and Governor Piet Alexander Tallo became the acting Meior for about a month.
= Kerusuhan 1998
=Beberapa bulan setelah ia dilantik, terjadi konflik agama di Kupang. Kerusuhan tersebut dipicu oleh sekelompok orang yang memprovokasi massa yang sedang berkumpul di Masjid At-Taqwa Kupang. Gerombolan provokator tersebut mengajak masyarakat untuk membalas dendam pembakaran gereja yang dilakukan oleh umat Muslim terhadap gereja di Jakarta dan Ketapang. Massa kemudian membakar dan menjarah pemukiman, pasar, dan kios milik suku perantau Bugis yang notabene merupakan mayoritas Muslim. Kerusuhan ini juga menjalar ke tempat lain dan mengakibatkan bangunan besar lainnya seperti Universitas Muhammadiyah, Kantor Wilayah Departemen Agama, dan sejumlah masjid, terbakar. Akibat kerusuhan ini, sarana transportasi di Kupang mengalami kelumpuhan, dan bandara internasional di Kupang, bandara El Tari Internasional]] ditutup untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut dan sejumlah jalur feri ke Kupang ditutup oleh pihak otoritas pelabuhan. Akses ke jalan-jalan utama di Kupang ditutup oleh polisi, kelangkaan bahan makanan semakin parah akibat penutupan pasar, dan penduduk setempat melakukan ronda siskamling secara rutin untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Lerik mengutuk kerusuhan yang terjadi dan menyatakan bahwa kerusuhan tersebut merupakan kerusuhan terburuk yang pernah terjadi di kota tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum untuk menindak para perusuh.
= Korupsi dan masa jabatan yang lama
=Masa jabatan Lerik yang cukup lama dapat dikaitkan dengan kendalinya terhadap birokrasi di lingkungan kota Kupang yang cukup kuat. Menurut Sylvia Tidey, seorang antropolog dari Universitas Virginia, Lerik merupakan manifestasi dari "bapakisme", sebuah sistem pemerintahan yang menggabungkan "otoritarianisme yang ketat dengan pembagian jatah kepada bawahan penjilat dengan didasarkan pada nepotisme". Hampir seluruh penunjukan Lerik pada posisi-posisi birokrasi di lingkungan pemerintahan kota Kupang didasarkan pada hubungan dan favoritisme alih-alih prestasi dan pencapaian.
Contoh sistem bapakisme ini dapat dilihat dari pilihan Lerik untuk jabatan sekretaris kota, Jonas Salean. Meskipun Salean berada di peringkat terendah dalam uji kompetensi dan tidak memiliki kemampuan, otoritas, dan senioritas, Lerik menunjuknya untuk jabatan tersebut. Lerik memasukkan Salean sebagai salah satu kroninya, dan akhirnya sebagai salah seorang "kawan korupsi" dan "kawan kolusi". Menurut para PNS senior di kota tersebut, Lerik lebih sering meminta pendapat kepada Salean alih-alih kepada Adoe dalam pembuatan kebijakan.
Keluarga
Lerik menikah dengan Maria Louisa Lerik Adu ketika masih bertugas di Belu pada tanggal 3 Agustus 1969. Pasangan tersebut memiliki empat anak yang bernama M. Dinah Charlota, Viktor, Endang Susilowati, dan Gustaf Eliezer. Anaknya, Viktor, menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang dari tahun 2009 hingga 2011 dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dari tahun 2014 hingga 2018. Viktor berupaya untuk mengikuti jejak langkah ayahnya dan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Kupang pada tahun 2012 dan 2017, namun pencalonannya ditolak oleh KPU Kota Kupang.
Wafat
Lerik wafat di Rumah Sakit Syaiful Anwar di Malang pada tanggal 17 Agustus 2010. Sebelumnya, Lerik dirawat akibat gagal ginjal di rumah sakit tersebut sejak bulan Desember 2009, dan sebuah implan ditanam di tulangnya sekitar seminggu sebelum ia wafat. Jenazahnya disemayamkan di kantor Wali Kota Kupang sehari setelah wafatnya dan ia dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Dharmaloka di Kupang pada tanggal 19 Agustus 2010.
Peninggalan
Nama Lerik diabadikan sebagai nama sebuah jalan di Kupang. Rumah Sakit Umum Daerah Kupang diresmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah S. K. Lerik pada tahun 2015.
Tanda jasa
Satyalancana Seroja (1976)
Bintang Jasa Pratama (1988)
Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun (1989)
Satyalancana Kebhaktian Sosial (1995)
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya (1996)
Satyalancana Ksatria Bhakti Husada Arutala (1996)
References
Kata Kunci Pencarian:
- Samuel Kristian Lerik
- Daftar Wali Kota Kupang
- Daftar Wakil Wali Kota Kupang
- Kota Kupang
- Samuel Kristian Lerik