- Source: Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan atau SAK adalah standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar akuntansi ini mengatur hal tentang pembuatan, penyusunan, hingga proses pencatatan dan penyajian data-data akuntansi dengan tujuan laporan keuangan menjadi seragam dan mudah dipahami oleh para pengguna.
Pada tahun 1970-an SAK mengikuti standar praktik akuntansi Amerika Serikat (US GAAP), kemudian pada tahun 1990-an mulai berkiblat pada International Accounting Standards (IAS). Per 1 Januari 2015, SAK resmi mengadopsi penuh Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), yang merupakah kelanjutan dari IAS.
Jenis-jenis SAK
Terdapat tiga SAK yang saat ini berlaku dan dipublikasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
= Standar Akuntansi Keuangan Umum
=Standar Akuntansi Keuangan Umum (disebut juga SAK Umum atau hanya SAK) mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan untuk entitas (badan atau bisnis) yang memiliki akuntabilitas publik, termasuk diantaranya Perseroan Terbatas, entitas nirlaba, asuransi, perbankan, dan perusahaan dana pensiun.
PSAK terdiri dari empat komponen: Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), serta Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).
PSAK dan ISAK yang berlaku
Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK dan ISAK Umum yang berlaku efektif 1 Januari 2020:
PSAK dan ISAK yang dicabut
Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK dan ISAK Umum yang telah dicabut, berlaku efektif 1 Januari 2020:
Pencabutan PSAK
Saat suatu PSAK atau ISAK dicabut, Dewan SAK akan mengeluarkan Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK). PPSAK biasanya tidak dibuat jika suatu PSAK atau ISAK dicabut karena digantikan dengan PSAK baru atau dilebur dalam PSAK yang sudah berlaku sebelumnya.
= SAK Syariah
=Standar Akuntansi Keuangan Syariah (disebut juga SAK Syariah atau SAS) ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah, baik dilakukan entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. SAK Syariah dibentuk dengan model kerangka umum SAK Umum, ditambah dengan acuan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK, ISAK, dan PPSAK Syariah yang berlaku efektif 1 Januari 2018:
= Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
=Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (disebut juga SAK ETAP) merupakan SAK yang dirancang untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas (badan atau bisnis) yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal, seperti pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lihat pula
Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Standar Akuntansi Keuangan
- Akuntansi
- Neraca (akuntansi)
- Standar Pelaporan Keuangan Internasional
- Laporan keuangan
- Standar Auditing
- Akuntansi keuangan
- Standar praktik akuntansi
- Liabilitas
- Akuntansi manajemen