- Source: Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pedoman dalam pemeriksaan Laporan Keuangan.
Pernyataan Standar Pemeriksaan
Pernyataan Standar Pemeriksaan terdiri dari:
PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan
- Laporan keuangan
- Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Audit
- Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
- Pencucian uang
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Kepolisian Negara Republik Indonesia