- Source: Sultan Adam dari Banjar
Sulthan Adam Al-Watsiq Billah (سلطان آدم الواثق بالله ) (bin Sultan Sulaiman Saidullah II) adalah Sultan Banjar yang memerintah antara tahun 3 Juni 1825-1 November 1857.
Al-Watsiq Billah merupakan gelar yang digunakan para Khalifah dinasti Abbasiyah.
Sultan Adam dilahirkan di desa Karang Anyar, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Indonesia.
Sultan Adam putra tertua dari Sultan Sulaiman Rahmatullah yang berjumlah 23 orang. Sultan Adam memiliki saudara kandung sebanyak 5 orang dan saudara seayah 17 orang.
Pada masa Sultan Adam, pusat pemerintahan berada di Keraton, Sasaran dan Pasayangan (Jl. Demang Lehman), Martapura.
Ia mendapat gelar Sultan Muda sejak tahun 1782. Ketika kemangkatan Sultan Adam pada tanggal 1 November 1857 terjadi krisis suksesi. Ketika mangkatnya terdapat 23 Pangeran keluarga dekat Sultan Adam terdiri : 3 anak laki-laki, 13 cucu laki-laki, 3 saudara laki-laki, 4 sepupu laki-laki (belum termasuk ratu/puteri/gusti beserta suaminya masing-masing).
Trah Sultan Adam bergabung di dalam organisasi Yayasan Sultan Adam.
Sistem Sosial pada Masa Sultan Adam
Masyarakat Banjar pada pemerintahan Kesultanan terdiri dua golongan besar :
Orang Jaba, yang merupakan golongan terbesar dalam masyarakat, terdiri dari petani, tukang, pedagang, nelayan sungai.
Golongan teratas adalah para bangsawan (Tutus) dan golongan pejabat birokrasi.
Sultan Adam mempunyai hak prerogatif dalam masalah-masalah politik dan agama. Hak tersebut tertulis dalam peraturan hukum yang ditulis tahun 1835 yang dikenal sebagai Undang-Undang Sultan Adam.
Dibawah Sultan Adam dari anggota kelompok keturunan Sultan, hanya dua orang yang termasuk dalam organisasi administratif yaitu Sultan Muda dan Pangeran Mangkubumi.
Pangeran Mangkubumi adalah kepala dari pusat birokrasi.
Fungsi pengadilan agama dijalankan oleh : Hakim Besar, yang terdiri dari :
Kepala Qadi
Kepala Mufti
Kepala Chalifah.
Dibawah Mangkubumi adalah kelompok kepala yang dikenal sebagai Mantri yang memperoleh titel dalam tingkatan hierarkis seperti :
Adipati
Tumenggung
Kiai Demang
Aria
Ngabehi
Pambakal
Neyarsa
Menurut komisaris Belanda, Van der Ven dalam tahun 1857, masyarakat Banjar terdiri dari 6 kelas :
Raja dan kaum bangsawan
Golongan ulama
Pemimpin rakyat
Rakyat umum
Orang berhutang
Budak
Krisis Suksesi
Pada waktu Sultan Adam Al Wasik Billah menjadi Sultan, dia memerintah didampingi oleh Sultan Muda Abdurrahman, yaitu putera mahkota calon pengganti Sultan kalau Sultan mangkat. Untuk merukunkan keluarga di antara keturunan Tamjidillah dengan keturunan Sultan Kuning (Sultan Ilhamidullah), maka Sultan Suleman al Mutamidullah sewaktu Sultan ini masih hidup, mengawinkan cucunya Sultan Muda Abdurrahaman dengan Ratu Antasari, adik dari Pangeran Antasari. Sayangnya isterinya ini meninggal sebelum melahirkan seorang putera. Dalam tahun 1817 lahirlah seorang putera Sultan Muda Abdurrahman dari seorang selir keturunan Cina Pacinan, Nyai Besar Aminah yang diberi nama Pangeran Tamjidillah. Sultan Muda Abdurrahman menghendaki agar Pangeran Tamjidillah diterima sebagai raja penerus keturunan kerajaan. Sultan Suleman dan Sultan Adam menolak usul ini sebab bertentangan dengan tradisi yang berlaku di dalam kerajaan. Untuk mencari keturunan yang sah, Sultan Muda Abdurrahman dikawinkan lagi dengan seorang bangsawan Ratu Siti, puteri Pangeran Mangkubumi Nata. Tahun 1822 lahirlah putera yang dinanti-nantikan, diberi nama Pangeran Hidayatullah, 5 tahun lebih muda dari Pangeran Tamjidillah. Kedua putera Sultan Muda ini berlainan watak dan tingkah lakunya dan akan menimbulkan bibit pertentangan di antara keduanya. Pangeran Tamjidillah sangat menyenangi pergaulan dengan orang-orang Belanda, minum-minuman keras menjadi kebiasaannya. Pangeran Hidayat, seorang yang taat menjalankan ibadah agama dan sangat disenangi oleh kaum ulama. Malapetaka Kerajaan Banjar diawali dengan matinya secara mendadak Sultan Muda Abdurrahman pada tahun 1852. Sejak meninggalnya Sultan Muda Abdurrahman ini timbullah benih-benih pertentangan antara keluarga bangsawan dan merupakan salah satu faktor hancurnya Kerajaan Banjar. Sejak itu ada tiga golongan yang berebut kuasa dalam kerajaan, yaitu :
Pangeran Tamjidillah, putera Sultan Muda Abdurrahman dengan Nyai Besar Aminah, seorang Cina Pacinan. Tingkah lakunya tidak disenangi para ulama dan bangsawan, karena senang bergaul dengan Belanda dan senang bermabuk-mabukan. Karena terbiasa membantu Pangeran Mangkubumi Nata berurusan dengan Residen, karena itu ia dikenal dikalangan orang-orang Belanda dan disenangi oleh kalangan tersebut.
Pangeran Hidayatullah, putera Sultan Muda Abdurrahman dengan seorang bangswan Ratu Siti, puteri Pangeran Mangkubumi. Dia seorang yang taat beribadat, berakhlak terpuji dan disenangi kalangan luas kaum ulama dan masyarakat Banjar.
Pangeran Prabu Anom, putera Sultan Adam Al Wasik Billah adik Sultan Muda Abdurrahman. Ibunya Ratu Komala Sari yang sangat besar pengaruhnya di kalangan Dewan Mahkota dan Sultan Adam. Ibunya sangat berambisi untuk menjadikan Pangeran Prabu Anom menjadi Putera Mahkota. Prabu Anom dikenal sebagai seorang yang bertindak sewenang-wenang dan tindakannya sering menyakitkan hati masyarakat.
Selain Sultan Muda Abdurrahman yang meninggal tahun 1852 juga Pangeran Mangkubumi Nata meninggal lebih dahulu. Kehilangan kedua pejabat teras kerajaan ini merumitkan urusan politik kerajaan, disamping itu ada 3 kelompok yang bersaing memperebutkan kedudukan sebagai Sultan Muda dan Mangkubumi. Baik Sultan Suleman al Mutamidillah, maupun Sultan Adam Al Wasik Billah telah melihat pertentangan keluarganya yang terjadi semenjak Sunan Nata Alam (1761-1801) yang kemudian dengan perkawinan. Usaha ini juga dijalankan untuk menghadapi bahaya dari pihak luar khususnya Belanda yang senantiasa mendesak kekuasaan dan mempersempit ruang gerak Sultan. Belanda berusaha untuk selalu menghidupkan pertentangan keluarga sesuai dengan politik dan strategi penjajah divide et empera, pecah belah dan kuasai. Dari pertentangan dan perebutan kekuasaan ini Belanda akan memperoleh keuntungan. Pihak Belanda telah memperhitungkan bahwa dari ketiga kelompok yang bersaing ini, hanya dari Pangeran Tamjidillah-lah yang dapat diharapkan keuntungan itu, dan dari dialah diharapkan akan memperoleh konsesi tambang batu bara Oranje Nassau. Oleh karena itu, Residen van Hengst di Banjarmasin (1851-1953), Residen Belanda yang berkedudukan di Banjarmasin mengusulkan pada Pemerintah Belanda di Batavia agar Pangeran Tamjidillah diangkat sebagai Sultan Muda. Dalam bulan April 1853, Sultan Adam telah mengirim utusan ke Batavia untuk minta diberikan keadilan terhadap permintaannya menjadikan Pangeran Hidayat sebagai Sultan Muda dan Pangeran Prabu Anom sebagai Mangkubumi dan menolak pengangkatan Pangeran Tamjidillah. Permintaan ini ditolak oleh Belanda, bahkan utusannyapun tidak diterima secara resmi. Yang dilakukan Belanda hanya mengganti Residen van Hengst dengan Residen A. van der Ven. Tidak ada pilihan lain dari Sultan Adam, selain membuat Surat Wasiat yang hanya dibuka dan dibaca bila Sultan meninggal. Isi surat wasiat (testamen) itu antara lain:
Sultan Adam Al Wasik Billah memberi gelar kepada Pangeran Hidayatullah dengan gelar Sultan Hidayatullah.
Sultan Adam Al Wasik Billah mengangkat Pangeran Hidayatullah menjadi penguasa agama, mewariskan semua tanah ke sultanan dan semua padang perburuan.
Sultan Adam Al Wasik Billah memerintahkan kepada seluruh rakyat untuk mentaati hal ini, dan jika perlu mempertahankannya dengan kekerasan.
Surat wasiat ini ditambah lagi dengan tiga ayat tambahan yang berbunyi :
Pangeran Hidayatullah menggantikan Sultan Adam Al Wasik Billah bila ia meninggal dunia, dan memerintahkan rakyat dengan penuh keadilan, dan benar-benar mengikuti perintah agama Islam.
Sultan Adam Al Wasik Billah memerintahkan kepada semua Pangeran lainnya untuk mengikuti Pangeran Hidayatullah sebagai sultan, dan mengutuknya sampai anak cucunya bila hal ini dilanggar.
Perintah yang sama kepada para haji, ulama dan tetuha kampung. Pada tanggal 8 Agustus 1852 Pangeran Tamjidillah diangkat menjadi Sultan Muda oleh Pemerintah Belanda, disamping tugasnya sebagai Mangkubumi, dan ia bertempat tinggal di Banjarmasin. Terhadap pengangkatan ini Sultan Adam telah melaporkan kepada Pemerintah Belanda di Batavia tentang tindakan ketidakadilan ini, tetapi tidak diperhatikan oleh Belanda. Ratu Komala Sari, permaisuri mengajukan puteranya Pangeran Prabu Anom sebagai Mangkubumi, yang juga ditolak oleh Belanda.
W.A. van Rees dalam De Bandjermasinsche Krijg melukiskan sebagai berikut : Menurut adat yakni menurut norma-norma hukum yang umum dimana-mana pengganti raja berdasarkan garis keturunan yang lurus, tidak ada orang lain yang berhak dapat menjadi pengganti raja selain Hidayat. Tamjidillah walaupun anak yang lebih tua dari Hidayat, tetapi ia adalah darah campuran tidak tutus yang tidak akan mungkin memangku sebagai sultan selama masih ada turunan yang berhak menurut undang-undang. Selain dari hak turun temurun yang tidak dapat diganggu gugat, tampaknya Hidayat mendapat anugerah untuk menduduki kedudukan yang paling tinggi itu dari sifatnya yang wajar. Sejalan dengan kesetiaan taat bertakwa menjalankan ibadah agama, Hidayat adalah pencinta tanah air (patriot) yang bernyala-nyala, suka memberikan pertolongan dan seorang budiman, sehingga dihormati oleh tiap-tiap orang, juga oleh Sultan Adam
Situasi makin bertambah buruk sehingga menyulitkan pemerintah Belanda sendiri, akhirnya Belanda mengubah sikapnya dengan mengangkat Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi pada 9 Oktober 1856. Dalam surat pengangkatannya tertulis sebagai berikut : Hadjrat Annabi Salalahu alaihi wassalam seribu dua ratus tudjuh poeloeh tiga pada kesembilan hari boelan Sjafar kepada hari Chamis djam poekoel sepoeloeh pagi-pagi.” Mendjadi hadjrat Almasih kesembilan hari boelan Oktober tahoen seriboe delapan ratoes lima poeloeh enam maka desawa itoelah sahaja Pangeran Hidayat Allah jang dengan permintaan Sri Padoeka Toean Sultan Adam Al Wasik Billah yang mempoenyai tahta keradjaan Bandjarmasin beserta moefakatan dengan Sri Padoeka Toean van de Graaf Residen Bandjarmasin jang memegang koesa atas tanah sebelah selatan dan timoer poelaoe Borneo soedah terima oleh Sri Paduka Jang Dipertoen Besar Gurnadoer Djenderal dari tanah Hindia Niderland jang bersemajang di Betawi. Mendjadi Mangkoeboemi di Keradjaan Bandjarmasin bepersembahan soerat persoempahan ini dichadirat Goebermin Hindia Nederland pada menjatakan: Ha Mim Allah wal Rasoel
Surat pengangkatan itu dilanjudkan dengan sumpah kesetiaan kepada Sultan, Sri Paduka Tuan Sultan Banjarmasin, dan kesetiaan kepada Goebernemin Hindia Nederland. Pengangkatan Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi dilakukan oleh Belanda setelah sebelumnya Belanda dengan licin menekan Sultan menandatangani persetujuan pemberian konsesi tambang batu bara kepada Belanda 30 April 1856. Pangeran Hidayat menyadari bahaya pemberian konsesi tambang batu bara ini, tetapi dia tak berdaya menghadapinya apalagi setelah Belanda menempatkan serdadunya di pusat-pusat tambang batu bara mereka. Selain menetapkan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan Muda, pengangkatan Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi, Belanda juga menahan Pangeran Prabu Anom di Banjarmasin bertempat tinggal di rumah menantunya Pangeran Syarif Hussein. Daerah itu sekarang menjadi Kampung Melayu. Oleh karena tindakan Belanda ini, Sultan Adam yang sudah tua dan hampir putus asa oleh hal-hal tersebut di atas telah membuat testamen yang diberikan kepada Mangkubumi Pangeran Hidayat, Kadhi di Martapura dan Kadhi di Amuntai. Situasi ini menyebabkan dia sakit. Sebelum dia meninggal dia minta dibawa kembali ke Martapura dan minta dikuburkan di sana. Pada tanggal 30 Oktober 1857 Sultan Adam sakit keras, maka dia dibawa ke Martapura dan meninggal tanggal 1 November 1857. Sebelum Sultan Adam Al Wasik Billah mangkat, Pangeran Tamjidillah mengirim surat rahasia kepada Gubernur Jenderal Rochussen, melalui Residen di Banjarmasin. Isi surat itu bahwa ia akan mengusahakan segala kemungkinan supaya kelak tanah konsesi tambang batu bara Oranje Nassau menjadi milik Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya dikatakannya bahwa dia akan melaksanakan segala keinginan yang dikehendaki oleh Pemerintah Hindia Belanda di Betawi asal ia akan mengganti ayahnya sebagai sultan di Kerajaan Banjar, apabila Sultan Adam wafat. Pemerintah di Betawi menyetujui usul itu. Ketika Sultan Adam Al Wasik Billah meninggal pada tanggal 1 November 1857 karena sakit, tanpa sepengetahuan Dewan Mahkota, yaitu sesudah dua hari pemakaman almarhum Sultan, pemerintah Belanda menobatkan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan. Prabu Anom putera Sultan Adam dengan Ratu Komala Sari ditangkap oleh Belanda, karena menurut pertimbangan Belanda kalau Pangeran Prabu Anom berada di Banjarmasin akan membahayakan, dan dia dibuang ke Jawa. Pengangkatan Sultan Tamjidillah itu membuat kalangan kaum bangsawan merasa tidak puas, karena pengangkatan ini sangat melanggar tradisi Istana, melanggar surat wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah, disamping, tingkah laku Sultan Tamjidillah yang sejak semula tidak disenangi oleh kaum bangsawan dan rakyat Banjar. Sultan lebih mendahulukan kepentingan pemerintah Belanda dari kepentingan dan nasib rakyat. Kebiasaan minum-minuman keras sangat menjengkelkan kalangan agama dan kaum ulama. Antara Sultan dengan Mangkubumi Pangeran Hidayatullah yang berkedudukan di Martapura tidak terdapat kerjasama dan saling curiga mencurigai. Dalam situasi demikian Sultan Tamjidillah mencoba memikat Mangkubumi Pangeran Hidayatullah dengan cara mengawinkan puterinya puteri Bulan dengan putera Mangkubumi, Pangeran Amir. Perkawinan politik ini dimaksudkan agar terjadi keakraban dan dapat menghasilkan kerjasama dalam pemerintahan kerajaan. Namun usaha ini tidak menghasilkan apa-apa, bahkan kecurigaan makin menjadi lebih tebal, sebab sejak kecil sudah dipupuk dengan rasa benci satu sama lain. Apalagi siasat dari Sultan Tamjidillah untuk menjatuhkan Mangkubumi dengan cara tipu muslihat makin mengeruhkan suasana. Tindakan pertama yang menyakitkan hati rakyat setelah pengangkatan Pangeran Tamjidillah menjadi Sultan tanggal 3 November 1857, ialah (4 November 1857) Residen mengizinkan dengan bantuan serdadu yang ada di Martapura untuk menangkap Pangeran Prabu Anom, pamannya sendiri. Pangeran Prabu Anom pergi ke Martapura lari dari tahanannya di Banjarmasin karena mengurusi pemakaman ayahnya Suldan Adam al Wasik Billah. Alasannya dan tuduhan yang dikenakan pada dirinya ialah bahwa Pangeran Prabu Anom membahayakan tahta, tetapi penangkapan itu tidak berhasil. Rakyat menjadi saksi atas tindakan Sultan baru ini dalam usahanya menangkap pamannya Pangeran Prabu Anom. Lima hari setelah pemakaman Sultan Adam Al Wasik Billah yang sangat dicintai rakyat, keraton Martapura ditembaki serdadu Belanda untuk menangkap anak raja. Prabu Anom akhirnya ditangkap dengan tipu muslihat pada permulaan tahun 1858 dan di buang ke Jawa. Rakyat umum berpendapat, seperti kata Residen J.J. Meijer kemudian, bahwa dengan pengangkatan Pangeran Tamjidillah menjadi Sultan yang ke-13 akan timbul bermacam bala bencana karena kelahirannya dan perbuatannya sama sekali bertentangan dengan adat tradisi yang berlaku dan bertentangan dengan agama Islam. Dia lahir dari tindakan di luar nikah menurut agama, karena ibunya (gundik) yang baru dinikahi setelah mengandung beberapa bulan sebelum melahirkan Tamjidillah.
Kematian
Pada 1 November 1857, Sultan Adam yang berusia delapan puluh tahun meninggal; dua hari kemudian instalasi dilakukan oleh penggantinya Tamdjid Illah.
Banua dan Tanah Badatu/Tanah Pelungguh
Penghasilan dari banua-banua dibagi-bagikan kepada anak-anak, cucu, saudara dan sepupu Sultan Adam serta para pejabat birokrasi kerajaan, misalnya sebagai berikut:
Tabel Distribusi Tanah Lungguh pada Masa Sultan Adam
Taman Hutan Raya
Nama Sultan Adam diabadikan sebagai nama Taman Hutan Raya di Kalimantan Selatan yaitu Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
Kontrak Perjanjian Tanggal 4 Mei 1826 (26 Ramadan 1241 H)
CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN 4 Mei 1826./ B 29 September 1826 No. 10, yang telah disahkan oleh De Kommissaris Generaal van Nederlandsch Indie Leonard Pierre Joseph du Bus de Gisignies tanggal 26 September 1826 pada bagian yang tertulis dalam bahasa Melayu berbunyi:
Bahwa ini kontrak dari keburmin Holanda dari antero India sama Sri Paduka Sultan Adam jang memegang keradjaan Bandjarmasin jang sudah djadi dengan kesukaan tuan besar di Betawi geburnur djenderal jang maha jang dikerdja oleh Martinus Andrikus oporope Halewijn jang memegang kuasa ditanah pesisir selatan dengan timur dari pulau Borneo dengan kuasa akan kerdja kontrak ini jang sudah djadi berpakat sama Sri Paduka Sultan Adam sendiri segala dia punja turunan adanja.
Perkara 1.
Adalah kontrak2 lama jang Sultan2 dahulu2 jang sudah dikerdja oleh geburmin Holanda atau lain geburmin dengan Sultan itu maka itu kontrak2 tiada boleh dipakai lagi melainkan ini kontrak baru jang dipakai serta diikut dengan sungguh2 dan diteguhkan dengan setiawan jang tiada boleh berubah lagi adanja.
Perkara 2.
Ini sekarang adalah menetapkan perdirian sjahbat bersjahbat antara Sri Paduka Sultan Adam jang mempunjai tahta keradjaan Bandjarmasin dengan geburmin Holanda bahwa ditetapkan sjahbat bersjahbat dengan berkebaktian atas nama jang kesempurnaan selama2nja maka sekalian orang2 geburmin dan sekalian hamba rakjat Sri Paduka Sultan jang setia selamanja tolong menolong satu sama lain didalam segala apa jang kesusahan seperti saudara bersaudara supaja boleh dapat jang akan kebaikan didalam perantaraan sekalian itu adanja.
Perkara 3.
Geburmin Nederland berdjandji akan menolong dengan dia punja alat sama Sri Paduka Sultan barangkali ada suatu masa orang mana2 baik orang lain2 negeri jang mau mengerdja djahat sama Sri Paduka Sultan atau dia punja anak atau sama dia punja negeri supaja Sri Paduka Sultan boleh tinggal dengan senang didalam dia punja keradjaan selamanja.
Perkara 4.
Sri Paduka Sultan Adam salinkan kepada radja dari Nederland segala negeri jang tersebut dibawah ini: Pulau Tatas dan Kuin sampai di subarang kiri Antasan Ketjil dan pulau Burung mulai dari kuala Bandjar subarang kanan sampai di Pantuil dan di Pantuil subarang pulau Tatas lantas ke timur Rantau Kuliling dengan segala sungai2nja Kelajan Ketjil Kelajan Besar dan kampung jang di subarang pulau Tatas sampai di sungai Messa di ulu kampung Tjina lantas ke darat sampai di sungai Baru sampai di sungai Lumbah dan pulau Bakumpai mulai dari kuala Bandjar subarang kiri mudik sampai di kuala Andjaman di kiri milir sampai kuala Lopak dan segala tanah Dusun semuanja desa2 kiri kanan mudik ka ulu mulai Mengkatip sampai terus negeri Siang dan di ilir sampai di kuala Marabahan dan tanah Dajak Besar Ketjil dengan semuanja desa2nja kiri kanan mulai di kuala Dajak mudik ka ulu sampai terus ke ilir sungai Dajak dengan segala tanah di daratan jang takluk padanja dan tanah Mendawai Sampit Pembuang semuanja desa2nja dengan segala tanah jang takluk padanja dan tanah Kutaringin Sintang Lawey Djelei semuanja desa2nja dengan segala tanah jang takluk padanja. Dan Taboniou dan segala tanah Laut sampai di Tandjung Silatan dan ke timur sampai watas dengan Pagatan dan ka oetara sampai di kuala Maluka mudik sungai Maluka Selingsing Lijang Anggang Banju Irang lantas ke timur sampai di gunung Pamaton sampai watas dengan tanah Pagatan dan negeri jang di pasisir timur Pagatan Pulau Laut Batu Litjin Pasir Kutai Barau semuanja dengan tanah2 jang takluk padanja.
Perkara 5.
Dari segala tanah2 jang tersebut dan jang sudah tasalinkan oleh Sri Paduka Sultan kepada radja dari Nederland trada boleh sekali bitjara hal ganti kerugian kepada Sri Paduka Sultan atau kepada pangiran2 jang dahulu pegang desa jang tersebut itu dan begitu djuga trada boleh lagi bitjara hal bajaran jang separo dari asil jang geburmin sudah terima dari itu tanah. Waktu pegang jang ber-sama2 tuan Sultan atau pangiran2 sebab Sri Paduka Sultan sudah putus bitjara dan kerdja aturan sama pangiran2 itu maka pangiran jang memegang dahulu satu atau lebih dari desa jang tersebut itu mengaku dengan menaruh tjap dibawah kontrak ini jang trada lagi dia punja bitjara apa2 kepada desa jang sudah dikasih kepada radja dari Nederland adanja.
Perkara 6.
Melainkan tinggal bitjara daripada hal salinkan tanah jang tersebut itu bitjara jang disebutkan dibawah ini
bitjara satu
dari asil dusun mesti tuan Sultan saban tahun turut adat dahulu2 dua pikul lilin dan seratus tjerana dan seratus pugajung
bitjara dua
Pangiran Mangkubumi jang sekarang memegang pekerdjaan didalam tanah Bandjar nanti dibajar oleh geburmin saban tahun selaksa dua ribu rupiah akan ganti dia punja kerugian dari Dusun dan Bakumpai
bitjara tiga.
dari Tanah Laut jang sudah salinkan kepada geburmin tinggal didalam pekerdjaan Sri Paduka Sultan orangnja dari desa Banju Irang Lianganggang Selingsing Oedjoeng Taluk Pulantan dan Maluku tetapi orang dari desa ini mesti ikut djuga aturan dari geburmin pada hal berkebun tanam lada dan kopi dan begitu djuga dari asilnja tanah jang dia orang mesti bajar kepada geburmin
bitjara ampat
akan padang mendjangan dari radja2 tinggal padang jang tersebut dibawah ini
padang Pulu Lampi sampai kebatang banju Maluka
padang Badjingah
padang Panggantihan
padang Munggu Basung
padang Taluk Batangang
padang Atirak
padang Patjakan
padang Simupurun
padang Udjung Karangan jang trada boleh orang ketjil buru mendjangan dipadang itu.
bitjara lima
djikalau ada pangiran2 punja orang tinggal didesa jang disalinkan itu dari hal utang orang2 dahulu tempo dia pegang trada boleh kali dia menagih bersuruhan sendiri melainkan kasih tahu kepada tuan residen nanti tuan residen mengasih perintah kepada siapa kepala desa2 itu memeriksa serta akan membetulkan bajaran utang orang itu kepada pangeran2 jang punja uang adanja.
Perkara 7.
Sri Paduka Sultan berdjandji punja tanah sendiri kepada orang lain bangsa jang diluar negeri baik orang putih atau lain2 bangsa melainkan meminta kesukaan dari orang besar di Betawi.
Perkara 8.
Semuanja orang didalam Sri Paduka punja tanah jang lain bangsa dari orang Bandjar melainkan tinggal dibawah hukuman tuan residen Bandjar selamanja.
Perkara 9.
Sri Paduka Sultan trada larang pemotong kaju didalam dia punja tanah kepada orang geburmin dan tolong seboleh-bolehnja akan dapat kaju itu perbaikan rumah dan perahu atau benteng geburmin punja maka Sri Paduka Sultan lantas dapat bajaran kaju itu dengan harga patut.
Perkara 10.
Semuanja orang boleh gali intan dan mas didalam tanah Sri Paduka Sultan djikalau Paduka Sri Sultan dengan tuan residen sudah kasih galian ini dan orang boleh djual dia punja suka melainkan intan jang berat ampat karat dan lebih mesti orang djual kepada Paduka Sri Sultan dan tuan Sultan membajar bagaimana patut intan itu adanja dan dari segala intan jang boleh orang2 djual dengan dia punja suka itu mesti orang bajar asil dari sepuluh keluar dua djadi djadi satu persepuluh kepada keburmin dan satu persepuluh kepada tuan Sultan dan lagi dari segala intan jang berat ampat karat dan lebih jang orang djual kepada tuan Sultan mesti tuan Sultan bajar kepada geburmin satu persepuluh dari harga intan itu maka dari hal aturan asil itu boleh tuan Sultan berpakat dibelakang bersama punggawa2 geburmin adanja
Perkara 11.
Kapan datang suatu masa hukum Alloh Sri Paduka Sultan meninggalkan melainkan siapa jang sudah kesukaan geburmin djadi pangiran ratu lantas berdiri djadi mengganti dia punja kedudukan Sultan itu pegang keradjaan dan abis djadi Sultan baru menundjuk dia punja kesukaan akan pangiran2 jang djadi ganti kedudukan pangiran ratu maka tuan Sultan mesti dahulu minta kesukaan kepada orang besar diBetawi baru tuan Sultan itu turut adat bagaimana dahulu2 mendjadikan nama pangiran ratu itu serta diwartakan kepada orang semuanja.
Perkara 12.
Sri Paduka Sultan trada boleh sekali mendirikan Pangiran Mangkubumi melainkan lebih dahulu mengasih tahu jang dia punja kesukaan itu kepada tuan residen dan abis dari itu jang mesti bernanti kesukaan orang besar di Betawi maka pangiran Mangkubumi jang djadi berdiri itu mesti dengan sumpah dihadapan tuan jang memegang wakil orang besar di Betawi dan dihadapan Sri Paduka Sultan dengan tuan2 semuanja jang dia mengaku trada sekali boleh kerdja djahat melawan pekerdjaan geburmin dengan Sri Paduka Sultan dan tolong maangkat dengan sungguh2 didalam segala pekerdjaan Sri Paduka Sultan dengan geburmin apa jang tersebut didalam kontrak ini dan seboleh-bolehnja dia mengerdjakan atas segala djalan jang kebaikan selama2nja adanja.
Perkara 13.
Tuan Sultan salinkan segala perintahan didalam dia punja pekerdjaan negeri Bandjarmasin kepada pangiran Mangkubumi jang sudah djadi dengan kesukann geburmin dan trada sekali2 boleh pakai orang lain akan memegang pekerdjaan didalam negeri mesti sampai kepada pangiran Mangkubumi itu dan trada orang lain boleh tjampur pekerdiaan didalam segala perintahan atau membawa dari segala perkara dihadapan Sri Paduka Sultan melainkan pangiran Mangkubumi jang boleh minta kesukaan Sri Paduka Sultan didalam segala perkara2 itu begitu djuga mesti segala perkara antero geburmin dengan Paduka Sri Sultan masuk lebih dahulu kepada pangiran Mangkubumi dan boleh Paduka Sri Sultan mengasih tahu dia punja kesukaan didalam perkara itu kepada pangiran Mangkubumi dan abis itu pangiran Mangkubumi kasih tahu kepada punggawa2 geburmin adanja.
Perkara 14.
Djikalau pangiran Mangkubumi ada salah pekerdjaan kepada geburmin dan kepada Sri Paduka Sultan atau kepada orang2 geburmin baik kepada orang2 Sri Paduka Sultan melainkan Sri Paduka Sultan menjerahkan pangeran Mangkubumi itu kepada tuan residen di Bandjar akan memeriksa jang dia punja perbuatan kedjahatan maka tuan residen mesti berpakat dengan Sri Paduka Sultan membuka perkara itu kerdja aturan mendirikan kepala2 penghulu2 dan orang jang baik2 akan memeriksa hukuman kesalahan pangiran Mangkubumi itu maka ampat orang kepala sebelah dari Sri Paduka Sultan dan ampat orang kepala sebelah dari tuan residen duduk dibitjarakan periksa kesalahan pangiran Mangkubumi itu dan abis periksa bagaimana2 segala kepala2 pun hukuman putusan itu melainkan tinggal bernanti datang kesukaan hukuman orang besar di Betawi baru memutuskan hukumannja itu adanja.
Perkara 15.
Semuanja orang Bandjar jang duduk diatas tanah geburmin mesti turut bitjara hukuman dari tuan Residen di Bandjar dan semuanja orang Sri Paduka Sultan punja jang duduk ditanah tuan Sultan di Bandjar atau di Kuin dia tinggal selamanja dibawah hukuman tuan Sultan bersama2 orang geburmin dan kapan ada suatu bitjara jang besar orang itu duduk dibitjarakan di Bandjar maka dipilih sebelah ampat orang kepala dari tuan Sultan dan ampat orang kepala sebelah dari tuan residen maka tuan pangiran Mangkubumi dengan tuan residen djadi punggawa besar duduk dibitjara ini.
Perkara 16.
Semuanja orang2 jang duduk didalam tanah Sri Paduka Sultanpun jang lain dari di Bandjar dan di Kuin dia tinggal dibawah hukuman Sri Paduka Sultan selamanja turut adat negeri melainkan tuan Sultan turut perdjandjian dari Sultan dahulu akan djangan pakai hukuman jang memotong kaki dan tangan melainkan dihukum dengan hukuman jang lain bagaimana patut dengan dia punja kesalahan itu adanja.
Perkara 17.
Kalau Sri Paduka Sultan punja orang baik dimana2 dia punja kedudukan kerdja satu salah sama geburmin Nederland atau sama orang jang dibawah perintahan maka dihukumkan oleh bitjara pangeran Mangkubumi dengan tuan Residen di Bandjar seperti jang tersebut didalam perkara jang sepuluh ampat melainkan tuan residen di Bandjar punja timbangan akan salinkan perkara itu kepada Sri Paduka Sultan jang mesti tuan Sultan sendiri putus perkara itu dengan sigra dan dengan adil adanja.
Perkara 18.
Sebarang orang baik radja2 trada boleh sekali mengerdja orang hukum mati meski bagaimana dia punja kesalahan melainkan tuan Sultan sendiri jang boleh mengerdja hukum mati diatas orang jang sudah sampai hukumannja kepada pangiran Mangkubumi jang memegang pekerdjaan didalam hukuman orang jang demikian itu adanja.
Perkara 19.
Sri Paduka Sultan berdjandji trada boleh pakai talian selamanja karena dari itu talian trada lain melainkan rusak antero negeri dan lagi tuan Sultan terima suka hati jang dia punja orang boleh berdjalan kuliling berdagang bagaimana suka seperti orang geburmin orang semuanja tetapi tuan Sultan tiada sekali2 dia larang akan ambil tjukai bea jang dengan patut didalam dia punja tanah sendiri bagaimana tuan Sultan punja suka adanja.
Perkara 20.
Sri Paduka Sultan berdjandji tiada sekali2 dia boleh larang didalam tanah Bandjar djikalau orang suka sendiri akan taroh obat sapi djangan kena tjatjar tetapi siapa2 tiada boleh paksa orang melainkan orang punja suka sendiri adanja.
Perkara 21.
Sri Paduka Sultan taroh hukum tiada sekali2 orang lain boleh pakai tjap didalam suatu pekerdjaan negeri melainkan tuan Sultan jang mempunjai tjap dan pangiran Ratu jang sudah kesukaan geburmin dan pangiran Mangkubumi jang memegang pekerdjaan atau kepala2 jang kuasa pakai tjap abis pakat tuan Sultan dengan tuan Residen adanja.
Perkara 22.
Sri Paduka Sultan berdjandji trada dia boleh terima utusan atau surat jang lain daripada geburmin Naderland dan trada boleh djuga dia kirim suruhan atau surat sama lain radja2 jang diluar negeri melainkan dahulu beritahu kepada wakil geburmin jang duduk di Bandjar dan lagi tuan Sultan trada kasih djuga dia punja anak2 atau dia punja orang kirim atau terima surat daripada radja2 diluar negeri melainkan dengan beritahu kepada wakil geburmin djuga adanja.
Perkara 23.
Semuanja uang jang ditentukan oleh geburmin Nederland mesti diterima djuga ditanah Bandjar dan kuliling2 tuan Sultan punja tanah turut harganja geburmin jang sudah ditentukan atas orang itu adanja.
Perkara 24.
Semuanja orang Sri Paduka Sultan pun mesti boleh pigi dimana2 dia punja suka baik akan berdagang baik akan perdudukan kalo sadja dia orang ada bawa pas jang trada ada dia punja salah apa2 kepada tuan Sultan atau kepada orang2nja dan lagi tuan Sultan trada boleh suruh paksa sama dia punja orang akan mengeluarkan kepada tanah geburmin kalo trada dengan orang punja suka sendiri adannja.
Perkara 25.
Dari geburmin undjukkan dia punja kebaikan kepada Paduka Sultan djadi diikut djuga perkara duapuluhlima dari kontrak lama kapan datang wangkang di Bandjar seperti wangkang jang sudah biasa dari dahulunja masuk melainkan satu wangkang maka geburmin trada terima dia punja bea satu apa2 adanja.
Perkara 26.
Sebab orang besar di Betawi selamanja ada kasih hormat kapan menerima surat dari Sri Paduka Sultan dan mesti tuan Sultan djuga kasih hormat kapan menerima surat orang besar di Betawi dengan pasang meriam dua puluh satu kali adanja.
Perkara 27.
Kepada hal pekerdjaan tanam kopi dan lada kuliling2 didalam tuan Sultan punja tanah mesti trada boleh tiada turut aturan geburmin dan tuan Sultan terima satu orang putih boleh bersama2 satu orang tuan Sultan punja pemeriksa dan mengatur segala pekerdjaan didalam kebun lada dan kopi kuliling didalam tuan Sultan punja tanah dan orang ketjil mesti ikut aturan itu tetapi perkara asil dari kebun lada dan kopi mesti tinggal diluar aturan geburmin itu melainkan tuan Sultan ambil didalam dia punja pikiran hal tjukai kebun lada dan kopi dua dari lima seperti aturan didalam tanah geburmin sebab itu djadi akan kebadjikan dari tuan Sultan punja negeri dan kepada orang2 dan tambah tuan Sultan punja asil djuga adanja dan lagi geburmin berdjandji membeli segala kopi dan lada dari tuan Sultan pun djikalo tuan Sultan trada suka mendjual kepada orang jang lain atau orang jang lain trada membeli kopi dan lada itu akan harganja jang geburmin membajar djadi ditentukan saban tahun oleh tuan residen di Bandjar nanti diberitahukan kepada tuan Sultan.
Perkara 28.
Tuan Sultan punja perahu jang pigi balajar mesti bajar tjukai bagaimana orang lain jang berniaga tetapi tuan Sultan nanti terima tiap tahun dari geburmin anam ratus rupiah akan mengganti bajaran itu bea itu dan begitu djuga pangiran Ratu jang sudah djadi dengan kesukaan geburmin dan pangiran Mangkubumi nanti terima saban tahun seratus rupiah akan mengganti bajaran bia2 dia punja perahu djuga adanja.
terberi dan putus didalam lodji Bandjarmasin pada hari ampat dari bulan Mai tahun 1826 djadi hari dua puluh anam dari bulan puasa tahun 1241 dihadapan Paduka Pangeran Ratu Pangiran Mangkubumi Pangeran Dipati Pangiran Achmid dan segala pangeran2 dan menteri2 dari ini surat bertambahan kontrak dibuat dan taroh tjap tiga satu rupa tammat Alkalam.
Zegel
Opperhoofd ter
Z. en O. kust
Borneen
M.H. Holewijn.
’t zegel van Z.H.
den Sultan Adam.
Zegel
tak terbatja
Zegel:
Pangeran Ahmid
Zegel:
Pangiran Dipati
Zegel:
Pangeran Mangkubumi
Zegel:
Pangeran Nata
Geratificeerd, en bekrachtigd.
Buitenzorg, den 26 September 1826.
De Kommissaris Generaal
van
Nederlandsch Indie.
L Burggraaf du Bus de Gisignies
Batas-batas terakhir wilayah Kesultanan Banjar
Wilayah terakhir Kesultanan Banjar pada masa Sultan Adam yang telah menyusut dan tidak mempunyai akses ke laut antara tahun 1845-1860 sebelum dibubarkan Hindia Belanda, terletak di sebelah timur sungai Barito dan di sebelah barat pegunungan Meratus sedangkan wilayah sekelilingnya telah diserahkan kepada perusahaan VOC Belanda oleh Sultan Banjar sebelumnya. Wilayah Banjar yang lebih kuno terbentang dari Tanjung Sambar sampai Tanjung Aru
Pada tahun 1845 Hindia Belanda mengangkat Gubernur Borneo di Banjarmasin bernama A.L. Weddik dan ditetapkan batas-batas kesultanan Banjar dengan wilayah Hindia Belanda yaitu mulai tepi antasan Kuin dan sungai Barito sampai di kuala Mengkatip dan dari situ ditarik garis menuju utara-timur laut sampai di gunung Luang, kemudian dari gunung Luang menuju selatan menurut sepanjang pegunungan Meratus sampai Liang Anggang, kemudian dari situ menuju Tambak Linik menuju pertemuan sungai Martapura dan sungai Kuwin.
Batas-batas Tanah Kerajaan Banjar ini ditetapkan dalam AMPLIATIE EN VERKLARING OP HET CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJARMASIN per tanggal 18 Maret 1845. ( B. 1 Mei 1845 La P I. geh. ).
Pembukaan Tambang Batubara
Pada 28 September 1849, Gubernur-Jenderal Jan Jacob Rochussen datang ke Pengaron di Kesultanan Banjar untuk meresmikan pembukaan pertambangan batu bara Hindia Belanda pertama yang dinamakan Tambang Batu Bara Oranje Nassau Bentang Emas.
Pada tahun 1856 kembali dibuka tambang kedua bernama Tambang Batu Bara Julia Hermina (Banyu Irang).
Batas-batas lahan konsesi tambang batubara Banyu Irang dibuat dalam perjanjian baru yang disahkan Gubernur-Jenderal Charles Ferdinand Pahud de Mortanges dalam
"OVEREENKOMST MET DEN SULTHAN VAN BANDJERMASIN, TOT BEPALING DER GRENZEN VAN DE CONCESSIE TOT ONTGINNING STEENKOLENMIJNEN GENd BANJOEERANG, VAN 30 APRIL 1856. ( Besluit 19 Augustus 1856 No. 6. ). BORNEO."
Kepustakaan
Rees, Van W.A, 1865. De Bandjermasinsche Krijg 1859-1863. Arnhem: D.A. Thieme.
Referensi
Pranala luar
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbkaltim/lanjutan-pola-tata-ruang-kota-karangintan-martapura-dan-banjarmasin-sebagai-penanda-perwajahan-kota-di-kesultanan-banjar/peta-kedudukan-sultan-adam-dan-pangeran-mangkubuni-di-banjarmasin/
https://www.researchgate.net/publication/317403679_UNDANG-UNDANG_SULTAN_ADAM_1835_DALAM_PERSPEKTIF_SEJARAH_HUKUM
https://jejakrekam.com/2020/03/23/intan-sultan-adam-rampasan-perang-banjar-yang-kini-dikoleksi-museum-belanda/
https://jejakrekam.com/2017/11/12/surat-wasiat-sultan-adam-dan-regalia-kesultanan-banjar/
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51701849
http://kesultananbanjar.com/id/?p=1012
http://sinarbulannews.files.wordpress.com/2011/01/silsilah-sultan-adam.jpg
http://sinarbulannews.wordpress.com/2011/01/02/silsilah-keturunan-sultan-adam-al-wasikubillah-martapura-kerajaan-banjar/ Diarsipkan 2013-09-23 di Wayback Machine.
(Indonesia)Silsilah Sultan Banjar-Pulau Laut versi Gusti Abdul Aziz
(Indonesia) Elite Tandingan dan Gerakan Massa Di Kalimantan Tenggara Bagian Selatan Pada Abad XIX
(Indonesia) BIROKRASI, RELASI PERSONAL DAN KONFLIK PERSONAL (Kajian tentang Fenomena birokrasi di Kesultanan Banjarmasin)
(Indonesia)Sejarah Kerajaan Banjar di MelayuOnline.com Diarsipkan 2007-11-21 di Wayback Machine.
(Indonesia)Kerajaan Banjar
(Indonesia) Perang Banjar Meletus Setelah Sultan Adam Mangkat
Kata Kunci Pencarian:
- Sultan Adam dari Banjar
- Kesultanan Banjar
- Hidayatullah II dari Banjar
- Pangeran Antasari
- Tamjidillah II
- Suriansyah dari Banjar
- Pangeran Mangkubumi
- Martapura, Banjar
- Sulaiman dari Banjar
- Undang-Undang Sultan Adam
- Sultanate of Banjar
- Banjarmasin War
- East Kalimantan
- List of state leaders in the 16th century
- Banjarmasin
- South Kalimantan
- Sampit
- 2024 Indonesian local elections
- Bota
- Palangka Raya