- Source: Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional, yaitu:
Perjanjian internasional
Kebiasaan internasional
Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum
Catatan kaki
Bacaan lanjut
Thirlway, H., International Customary Law and its Codification (A. W. Sijthoff: Leiden, 1972).
Kata Kunci Pencarian:
- Hukum internasional
- Sumber hukum internasional
- Hukum
- Perjanjian (politik)
- Kebiasaan internasional
- Hukum internasional umum
- Hak asasi manusia
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Hukum kemanusiaan internasional
- Ministry of Foreign Affairs (Indonesia)
- Law of Indonesia
- Indonesian National Police
- Indonesian Navy
- Pati Regency