- Source: Sunan Nata Alam
Pangeran Nata atau Nata Negara / Nata Dilaga bergelar Sultan Tamhidillah atau Sulthan Tahmidillah (tepatnya Tahhmid Illah II) atau Wira Nata
atau Panembahan Ratoe atau Susunan Sultan Sulaiman Saidullah (ke-1) atau Sunan Nata Alam atau Panembahan Batoe adalah mangkubumi dan Wali Sultan Banjar tahun 1761-1801. atau 1778-1808.
Pangeran / raja ini menyebut dirinya Soesoehoenan Natahahalam; tetapi telah mendedikasikan pemerintah untuk putra tertuanya, di bawah pengawasannya, dengan nama Sulthan Sleeman Schahidullach. Istana yang dulunya bertempat tinggal di Caijoe-tangie, telah dibubarkan sejak tahun 1771, menjadi Marthapora: tempat kaum Sulthon membangun kota besar dan menggali sungai yang sangat lebar, terbagi menjadi dua bagian: dan juga nama dari Marthapoera di Boemie Kintjana, diubah.
Pangeran Nata, yang juga dikenal dengan berbagai gelar seperti Sultan Tahmidillah II, Sunan Nata Alam, dan Sultan Sulaiman Saidullah I, adalah Mangkubumi dan Wali Sultan Banjar pada periode 1761-1802. Nama lengkapnya menunjukkan pengaruh dan kekuasaan yang besar di Kesultanan Banjar selama akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Istana yang awalnya berlokasi di Caijoe-tangie dipindahkan ke Martapura sejak tahun 1771, yang kemudian berkembang menjadi kota besar.
Berikut adalah beberapa gelar dan nama lain yang dikenal dari Pangeran Nata:
-Pangeran Nata Dilaga
-Pangeran Wira Nata
-Pangeran Nata Negara
-Kaharuddin Halilullah (1761-1802)
-Akamuddin Saidullah (1762)
- Amirul Mu’minin Abdullah
-Susuhunan/Sunan Nata Alam (1772)
-Sunan Soleman Sa'idallah
-Sultan Sulaiman Saidullah (1787)
-Sultan Batu
-Panembahan Anum (1798-1802)
-Panembahan Ratu (1797)
Pangeran Nata Sultan Tahmidilah II memiliki empat istri dan banyak anak:
1. Permaisuri Ratu Lawiyah (Ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung)
- Pangeran Ratu Sultan Soleman Sulaiman dari Banjar
- Pangeran Ismael Ratu Anom Ismail Ratu Anum Mangku Dilaga
- Ratu Siti Air Mas
- Ratu Maimunah
- Ratu Zaleha
- Pangeran Nata Kesuma
- Ratu Kanifah
2. Syarifah Ratu Raudah Maimunah dari Prambanan (Ibu Suri Muda)
- Pangeran Muhammad di Margasari
- Pangeran Tata Negara
- Pangeran Daud (Gusti Daud)
- Ratu Ishaq
3. Ratu Umi Suryani binti Pangeran Arsyad
- Ratu Salamah
- Ratu Mahmud
- Ratu Shafiyah
- Ratu Tapa (Ratu Bulan)
- Ratu Siti Nur (Ratu Sepuh Panjang)
- Ratu Hanimah (Gusti Kalimat)
4. Syarifah Ratu Aminah binti Syarif Nuh Mufti di Prambanan
- Ratu Qasim (Ratu Mardiah)
- Ratu Aminah
1. ♂ Pengeran Ratu Sultan Soleman Sulaiman dari Banjar Sultan Sulaiman Rahmatullah (anak Permaisuri Ratu Lawiyah (ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung) binti Sultan Mohammad Alieuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sulthan Chamiedoela /Chamidullah /Hamidullah Hamidullah dari Banjar)
2. ♂ Pangeran Ismael Ratu Anom Ismail Ratu Anum Mangku Dilaga/ Pangeran Mangkubumi Sukma Dilaga (Pangeran Asmail) (anak Permaisuri Ratu Lawiyah (ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung) binti Sultan Mohammad Alieuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sulthan Chamiedoela /Chamidullah /Hamidullah Hamidullah dari Banjar)) ditahan kemudian dibunuh oleh Sultan Sulaiman karena diduga akan melakukan kudeta.Jabatan mangkubumi kemudian dipegang oleh Pangeran Husein dengan gelar Pangeran Mangkubumi Nata putera Sultan Sulaiman sendiri
3. ♀ Ratu Siti Air Mas (anak Permaisuri Ratu Lawiyah (ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung) putri Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah
Muhammadillah Muhammad dari Banjar bin Paduka Seri Sultan Chamidullah Hamidullah dari Banjar). diperisteri Pangeran Ratu Abdoe'llah/Amieroel Moeminien Abdoellah Putra Mahkota bin Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah
4.♀ Ratu Maimunah (anak Permaisuri Ratu Lawiyah (ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung) binti Sultan Mohammad Alieuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sulthan Chamiedoela /Chamidullah /Hamidullah Hamidullah dari Banjar) diperistri oleh Pangeran Sayyid Zein Bahasyim Pangeran Said Zein bin Umar Bahasyim
5. ♀ Ratu Zaleha (anak Permaisuri Ratu Lawiyah (ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung) ) diperisteri Pangeran Nata Kasuma (Nata Anta Kasuma / Syarif Awwad Bahasyim) bin Pangeran Purga.
6. ♂ Pangeran Nata Kesuma (anak Permaisuri Ratu Lawiyah (ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung) binti Sultan Mohammad Alieuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sulthan Chamiedoela /Chamidullah /Hamidullah Hamidullah dari Banjar)
7. ♀ Ratu Kanifah (anak Permaisuri Ratu Lawiyah (ibu Suri Tua/Ibu Suri Agung) binti Sultan Mohammad Alieuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sulthan Chamiedoela /Chamidullah /Hamidullah Hamidullah dari Banjar), diperisteri Pangeran Syekh Syarif Ahmad Dipasanta (Pangeran Ahmad Dipasanta)
8. ♂ Pangeran Muhammad di Margasari anak Syarifah Ratu Raudah Maimunah dari Prambanan (ibu Suri Muda)
9. ♂ Pangeran Tata Negara anak Syarifah Ratu Raudah Maimunah dari Prambanan (ibu Suri Muda)
10. ♂ Pangeran Daud (Gusti Daud) anak Syarifah Ratu Raudah Maimunah dari Prambanan (ibu Suri Muda)
11. ♀ Ratu Ishaq,anak Syarifah Ratu Raudah Maimunah dari Prambanan (ibu Suri Muda), (diperisteri Pangeran Ishaq bin Pangeran Mas bergelar Ratu Anum Kasuma Yuda Sayyid Abdurrahman Shadiq bin Pangeran Husein Kesuma Negara bin Pangeran Dipati bergelar Syaikh Abu Bakar bin Salim
12. ♀ Ratu Salamah,anak Ratu Umi Suryani binti Pangeran Arsyad, diperisteri Sayyid Idrus bin Hasan bin Agil Al-Habsyi
13. ♀ Ratu Mahmud,anak Ratu Umi Suryani binti Pangeran Arsyad, diperisteri Mufti Pangeran Syaikh Mahmud Al-Madani
14. ♀ Ratu Shafiyah anak Ratu Umi Suryani binti Pangeran Arsyad , diperisteri Pangeran Muhiddin bergelar Syaikh Muhiddin bin Pangeran Mas bergelar Ratu Anum Kasuma Yuda Sayyid Abdurrahman Shadiq bin Pangeran Husein Kesuma Negara bin Pangeran Dipati bergelar Syaikh Abu Bakar bin Salim
15. ♀ Ratu Tapa (Ratu Bulan),anak Ratu Umi Suryani binti Pangeran Arsyad, diperisteri Adipati Arsyad
16. ♀ Ratu Siti Nur (Ratu Sepuh Panjang),anak Ratu Umi Suryani binti Pangeran Arsyad, diperisteri Syarif Abu Bakar bin Husein bin Ahmad bin Abdullah Al-Habsyi
♀
17. ♀ Ratu Hanimah (Gusti Kalimat),anak Ratu Umi Suryani binti Pangeran Arsyad, diperisteri Pangeran Syekh Syarif Ahmad Dipasanta (Pangeran Ahmad Dipasanta)
18. ♀ Ratu Qasim (Ratu Mardiah),anak Syarifah Ratu Aminah binti Syarif Nuh Mufti di Prambanan, diperisteri Syarif Qasim bin Abdurrahman Ba'bud
19. ♀ Ratu Aminah,anak Syarifah Ratu Aminah binti Syarif Nuh Mufti di Prambanan diperisteri Syarif Andin Segaf bin Abdurrahman Alaydrus.
Pengangkatan Putra Mahkota di Kesultanan Banjar: Gelar Pangeran Ratu
-Pengangkatan Pangeran Sulaiman Saidullah II
Pada tahun 1767, Sultan Tahmidilah II - Sunan Nata Alam mengangkat putranya yang berusia 6 tahun lahir pada tahun 1761 yang merupakan tahun mangkatnya Sultan Muhammad Aminullah 16 Januari 1761.Pangeran Sulaiman Saidullah II dengan gelar Pangeran Ratu Putra Mahkota Sulaiman Saidullah II sebagai penggantinya kelak.Pangeran Ratu Sulaiman yang dianggap sebagai pewaris Ratu Lawiyah Putri Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning). Jadi Sunan Nata Alam atau Tahmidillah II merupakan Anak Mantu Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning). Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerus tahta Kesultanan Banjar tetap berada dalam garis keturunan langsungnya.Sultan Tahmidilah II - Sunan Nata Alam kemudian memberi gelar kepada putera sulungnya Pangeran Ratu Sultan Soleman menjadi Sulthan Sleeman Schahidullach / Sultan Sulaiman Saidullah II dan ia sendiri selanjutnya bergelar sunan yang dianggapnya sebagai gelar yang lebih tinggi sehingga menjadi Sunan Sulaiman Saidullah I
-Pengangkatan Pangeran Adam al-Watsiq Billah
Lima belas tahun kemudian, pada tahun 1782, Sultan Tahmidilah II - Sunan Nata Alam kembali mengangkat cucunya yang baru lahir 1782 dengan gelar Pangeran Ratu Adam al-Watsiq Billah. Gelar ini diberikan kepada Pangeran Adam sebagai pewaris atau Putra Mahkota Banjar sejak tahun 1782.
Proses pengangkatan Pangeran Ratu ini menunjukkan pentingnya menjaga keberlanjutan dan kestabilan dinasti dalam Kesultanan Banjar, dengan memastikan bahwa penerus tahta telah dipersiapkan sejak dini.
Semula ia menjadi mangkubuminya Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning) 3 Agustus 1759-16 Januari 1761, dengan sebutan Pangeran Nata Mangkubumi. Sejak mangkatnya Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning) pada tahun 1761, ia menjadi Wali anak-anak almarhum Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning) dengan gelar Panembahan Kaharoeddin Haliloellah (EYD: Panembahan Kaharuddin Halilullah).
Pada tahun 1762 ia naik tahta dengan gelar Sultan Akamuddin Saidullah (mulai Oktober 1762). Ia menggantikan Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning) yang mangkat karena sakit paru-paru yang dideritanya sejal awal pemerintahnya 1759 dengan meninggalkan putera-puteri yang masih kecil. Atas perintah Dewan Mahkota tahun 1762 Adik Kandung nya Pangeran ke-2 yang bernama Pangeran Ratu Anom Prabujaya Prabajangga dilantik menjadi Pangeran Mangkubumi (kepala pemerintahan).
Ia juga dikenal dengan nama Sultan Tamhidillah atau Tahmidillah II yang merupakan paduan dari kata Tahmid dan Allah, secara harafiah Tahmid berarti keadaan menyampaikan pujian atau rasa syukur berkali-kali (kepada Allah). Sultan Tahmidillah II menikah dengan Puteri Lawiyah, anak Sultan Tahmidubillah/Sultan Muhammadillah. Sebagai legitimasi, maka dalam silsilah raja-raja Banjar menarik garis keturunan pewaris tahta dari Puteri Lawiyah binti Sultan Tahmidubillah/Sultan Muhammad, dan bukan dari garis keturunan Sultan Tamjidillah I. Sultan Tamjidillah I merupakan mangkubumi Sultan Kuning (ayahanda Sultan Muhammad). Sultan Tamjidillah I atau Sultan Tamjidullah I adalah ayahanda Sultan Tamhidillah /Sultan Tahmidillah II
Sultan ini banyak memiliki gelar-gelar seperti Panembahan (= raja kecil), Sultan dan Sunan. Sunan Nata Alam atau Susuhunan Nata Alam adalah gelar yang digunakannya sejak tahun 1772. Ia juga menggunakan gelar Sunan Soleman Sa'idallah (Sunan Sulaiman Saidullah), sedangkan puteranya memakai gelar Sultan Soleman Sa'idallah (Sultan Sulaiman Saidullah), karena persamaan nama tersebut ia disebut Sulaiman Saidullah I, sedangkan puteranya Sulaiman Saidullah II. Perbedaanya terletak pada kata Sunan dan Sultan.
Pada masa pemerintahannya pada Bulan Ramadhan 1186 H bertepatan 1772 M, tibalah ulama Banjar Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari setelah 30 tahun menuntut ilmu di Makkah.
Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia, korespondensi antara Raja Banjar Sunan Nata Alam kepada VOC-Belanda terjadi sejak tanggal 16 Juni 1771 sampai 11 Juli 1786.
Bergelar Sultan
Setelah kemangkatan Sultan Muhammad Aminullah pada tanggal 16 Januari 1761, Pangeran Natta menjadi penguasa (Wali Kerajaan), tetapi, setelah terbiasa memerintah setelah beberapa tahun sebagai Regent (pemangku kerajaan) sekaligus Wali dari Pangeran Abdullah, Putra Mahkota dari Sultan Muhammad Aminullah, Pangeran Nata pada tahun 1201 Hijriyah bertepatan tahun 1785 Masehi, menyatakan dirinya sebagai Sultan, yaitu setelah pengasingan Pangeran Amir ke Ceylon, sebelumnya ia hanya bergelar Panembahan.
Pangeran Nata Dilaga untuk pertama kalinya menggunakan gelar Akamoeddin Saidoellah sejak bulan Oktober 1762, sebelumnya menggunakan gelar Panembahan Kaharoeddin Haliloellah (1761).
Silsilah
Tuan Susunan Sultan Soleman Sa'idallah (ke-1) atau Sultan Tam-hidillahatau Sultan Tahmidillah II adalah putera tertua Sultan Tamjidillah I
Sultan Tahmidillah II memiliki sembilan orang anak, di antaranya tujuh orang dari permaisuri (Putri Lawiyah): tiga laki-laki dan empat perempuan, yaitu:
♂ Pangeran Sulaiman bergelar Sultan Sulaiman
♂ Pangeran Ismail bergelar Ratu Anom Ismail
♂ Pangeran Nata [Kesuma]
♀ Ratu Nata (Anta) Kasuma, diperisteri (Syarif Awwad Bahasyim) Pangeran Nata Kasuma bin Pangeran Purga.
♀ Ratu Siti Air Mas, diperisteri Pangeran Abdullah bin Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah
♀ Gusti Kanifah, diperisteri Pangeran Ahmad Dipasanta
♀ Ratu Maimunah diperistri oleh Pangeran Sayyid Zein Bahasyim
Anak-Anak Versi Silsilah Padatuan dan Versi Ulama-Ulama Sepuh Dari Kalangan Nahdhatul Ulama (NU) Kalimantan :
♂ Sultan Sulaiman Rahmatullah
♂ Pangeran Muhammad di Margasari
♂ Pangeran Tata Negara
♂ Pangeran Daud (Gusti Daud)
♀ Ratu Ishaq, (diperisteri Pangeran Ishaq bin Pangeran Mas Ratu Anum Kasuma Yuda - mangkubumi)
♀ Ratu Salamah, diperisteri Sayyid Idrus bin Hasan bin Agil Al-Habsyi
♀ Ratu Siti Air Mas, diperisteri Pangeran Abdullah bin Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah
♀ Ratu Mahmud, diperisteri Mufti Pangeran Syaikh Mahmud Al-Madani
♀ Ratu Shafiyah diperisteri Syaikh Pangeran Muhiddin bin Sayyid Pangeran Mas Abdurrahman Shadiq bergelar Ratu Anum Kasuma Yuda bin Pangeran Husein Kesuma Negara bin Syaikh Pangeran Dipati Abu Bakar bin Salim
♀ Ratu Tapa (Ratu Bulan), diperisteri Adipati Arsyad
♀ Ratu [Sepuh] Panjang (Ratu Siti Nur), diperisteri Syarif Abu Bakar bin Husein bin Ahmad bin Abdullah Al-Habsyi
♀ Ratu Hanimah (Gusti Kalimat), diperisteri Pangeran Syekh Syarif Ahmad Dipasanta
♀ Ratu Qasim (Ratu Mardiah), diperisteri Syarif Qasim bin Abdurrahman Ba'bud
♀ Ratu Nata Kasuma (Ratu Zaleha), diperistri Syarif Awwad Bahasyim
♀ Ratu Aminah, diperisteri Syarif Andin Segaf bin Abdurrahman Alaydrus.
Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah
Berita kedatangan Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah yang akan menyerang Martapura sempat menggemparkan keluarga istana, tetapi Pangeran Tamjidillah tetap tenang atas situasi yang gawat tersebut. Dengan dasar pertimbangan supaya jangan terjadi pertumpahan darah antar keluarga sendiri, apalagi Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah adalah kemenakan dan menantunya sendiri, Pangeran Tamjidillah menyerahkan tahta kesultanan Banjarmasin, sehingga Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah berkuasa atas kesultanan Banjarmasin. Secara lahiriah Pangeran Tamjidillah ikhlas, menyerahkan tahta kepada keponakannya Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah, tetapi secara sembunyi Pangeran Tamjidillah tidak senang hati atas berpindahnya tahta dari tangannya, apalagi sebetulnya sebagian besar kaum bangsawan mendukungnya sebagai Sultan. Hal inilah yang menyebabkan Pangeran Tamjidillah membuat siasat licik, untuk mengembalikan tahta ke tangannya. Ketika Pangeran Tamjidillah menyerahkan tahta kepada Pangeran Mohammad Aliuddin keponakannya, di hadapan para bangsawan dia mengatakan: “Biarlah tahta direbut oleh Ratu Anom (gelar Pangeran Mohammad Aliuddin) sebentar lagi juga akan mati” Ucapan ini lahir dari niat liciknya untuk melenyapkan Pangeran Mohammad Aliuddin sebagai Sultan. Bagaimana caranya? Kenyataannya Ratu Anom atau Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah menderita sakit yang terus menerus dan menyebabkan kesehatannya makin lama makin mundur dan pada tahun 1761 dia meninggal dengan meninggalkan putera mahkota yang masih kecil. Diduga kematian Sultan ini akibat diracun. Meskipun pemerintahannya hanya berlangsung 3 tahun, dia mempunyai sikap politik yang keras terhadap VOC, sehingga lebih banyak berusaha menguntungkan perdagangan Kerajaan, daripada harus tunduk pada kemauan Belanda. Pemimpin-pemimpin VOC yang pernah berhubungan dengan Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah, harus sangat berhati-hati, sehingga Sultan tidak merasa tersinggung, karena watak orang Banjar sangat keras kalau dia tersinggung. Hal ini dilaporkan oleh VOC kepada Residen de Lile yang berbunyi sebagai berikut: “Residen jangan mengira bahwa di Banjar ini sama halnya dengan di Banten atau Jawa. Orang Banten atau Orang Jawa walaupun dia dipukul kompeni dengan cambuk di kepalanya, sekali-kali tak berani mengatakan bahwa pukulan itu sakit, tapi orang Banjar mendengar kata-kata yang keras saja sudah marah dan bila sampai terjadi begitu maka seluruh Banjar akan merupakan buah-buahan yang banyak pada satu tangkai”. Siasat Pengeran Tamjidillah berhasil, karena Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah meninggal, Putera Mahkota masih kecil, karena itulah Mangkubumi kembali berada di tangannya sebagai wali Sultan yang belum dewasa, dan dia menunjuk anaknya Pangeran Nata Alam atau Natadilaga sebagai wali sultan yang kemudian terkenal sebagai Susuhunan Nata Alam, raja dari kesultanan Banjarmasin yang terbesar dalam abad ke- 18. Cerita lama yang pernah dialami oleh Pangeran Aliuddin Aminullah setelah ayahnya Sultan Kuning meninggal, kembali terulang setelah Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah meninggal. Wali Sultan Nata Alam berusaha agar tahta tetap dipegangnya dan ahli waris berada pada garis keturunannya. Nata Alam mulai mengatur siasat untuk melaksanakan ambisinya. Pertama-tama dia berusaha memperoleh dukungan kaum bangsawan, dan ternyata dukungan dengan mudah diperolehnya. Selanjutnya dia mengangkat puteranya sebagai penggantinya kelak dengan gelar Sultan Sulaiman Saidullah yang saat itu baru berusia 6 tahun (1767). Limabelas tahun kemudian yaitu pada tahun 1782 kembali diangkatnya cucu yang baru lahir dengan gelar Sultan Adam al-Watsiq Billah. Tindakan ini merupakan realisasi dari siasatnya untuk mengekalkan tahta atas garis keturunannya dan mendapat dukungan dari kaum bangsawan yang memang dengan mudah diperolehnya.
Keterlibatan Kotawaringin
Pangeran Prabu (mangkubumi dari Ratu Bagawan Muda - Raja Kotawaringin) telah mengambil sebagian peperangan yang dilancarkan Pangeran Amir terhadap pemerintahan Banjarmasin dengan memihak kepada Sultan Batu (Panembahan Batuah/Sunan Nata Alam). Pangeran Prabu juga telah membantu Sultan Batu dalam peperangan melawan Sultan Sambas.
Tahmidillah II
Menurut Anggraini Antemas, Pangeran Nata atau Sunan Nata Alam bergelar Sultan Tahmidillah II.
Tamjidillah II atau Tamjidillah III
Menurut Helius Sjamsuddin, Pangeran Nata atau Sunan Nata Alam bergelar Sultan Tamjidillah II. atau menurut sumber lain disebut Sultan Tamjidillah III (jika Sultan Muhammad Aminullah disebut Tamjidillah II)
Membangun Keraton Bumi Kencana
Sultan ini, lahir pada tahun 1149 era Arab Hijriyah (1734/1735 M ?), naik tahta tahun 1175 H (1761 M) dan mulai mendirikan kraton di 1180 H. Pada tahun 1277 H (atau 1861/1862 M) pembongkaran keraton dimulai (pasca pembubaran kerajaan Banjar) dan bangunan tersebut telah mencapai usia 97 tahun Arab atau sekitar 94 tahun Kristen (Masehi).
Kematian Tahun 1801
Dalam beberapa literatur tertulis Panembahan Batu (Sunan Nata Alam) mangkat pada tahun 1808.
Namun fakta sebenarnya Panembahan Batu telah mangkat pada tahun 1801 (1216 Hijriyah ?). Dalam ACTE VAN RENOVATIE 19 APRIL 1802 yaitu akta pelantikan Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh (putra Sunan Nata Alam) pada tahun 1802 pasal 1 disebutkan bahwa Panembahan Batu telah meninggal dunia sehingga digantikan oleh putranya.
Gelar-Gelar Lain
Siasat selanjutnya ialah Nata Alam mengangkat dirinya sebagai Sultan Kerajaan Banjar (1787 – 1801) dengan gelar-gelar:
Panembahan Kaharoeddin Haliloellah 1761-1801
Akamoeddin Saidoellah (mulai Oktober (1762-1772))
Pangeran Abdullah/ Amier oel Moeminien Abdoellah /Ami ail Mokminin Abdoellah
Susuhunan Nata Alam/Soesoehoenan Nata Alam/ Soesoehoenan Natahahalam (1772- 1787)
Sunan Nata Alam
Pengeran Wiranata
Pangeran Nata/Pangeran Nata Dilaga
Nata Nagara
Panembahan Batuah.
Panembahan Ratoe.
Panembahan Batu (1797-1798)/Sultan Batu
Panembahan Nata
Pangeran Tahmidillah/Sultan Tahmidullah II/Sultan Tahmid Illah (sampai 1785)
Sultan Sulaiman (1792)
Sultan Soleiman Saidoellah / Tuan Sunan Soleman Sa'idallah (1787-1797) /Tuan Sunan Sulaiman Saidullah I/Tuan Sunan Soleman Sa'idallah/Sultan Soliman Shahid Alla
Pangeran Amir
Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah meninggalkan putera-putera yang berhak menggantikan kedudukan sebagai Sultan ketika dia wafat, yaitu Pangeran Abdullah, Pangeran Rahmat dan Pangeran Amir. Anak-anak yang berhak atas tahta ini satu persatu meninggal, Pangeran Abdullah meninggal karena diracun dan dicekik oleh Sultan Tahmidullah II, kemudian disusul Pangeran Rahmad dibunuh atas perintah Sultan Tahmidullah II. Sekarang menunggu giliran Pangeran Amir menyadari atas kejadian terhadap saudara-saudaranya, karena itu sebelum terlambat dia meminta diizinkan meninggalkan Kesultanan Banjarmasin dengan alasan untuk menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Sunan Nata Alam mengizinkan, karena berarti bahwa satu-satunya pewaris tahta sudah tidak berada di tempat lagi. Ternyata Pangeran Amir tidak berangkat menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tetapi dia singgah ke Pasir ke tempat pamannya Arung Tarawe. Arung Tarawe menyanggupi memberi bantuan pada Pangeran Amir, untuk menyerang Martapura, untuk merebut tahta dari Pangeran Nata Alam. Perjanjian ini yang menyebabkan peperangan dan sebagai peristiwa yang terburuk bagi Kesultanan Banjarmasin, sebab dalam peperangan perebutan tahta ini bangsa Belanda dan orang-orang Bugis ikut campur tangan. Dengan demikian peperangan ini melibatkan pertentangan antar suku, yaitu suku Banjar dan suku Bugis, juga melibatkan orang Belanda sebagai bangsa yang haus daerah, untuk dijadikan tanah jajahan. Pada tahun 1785 Pangeran Amir dengan bantuan Arung Tarawe menyerang Martapura. Pasukannya dengan 3000 orang Bugis dengan kekuatan 60 buah perahu berangkat dari Pasir melalui Tanjung Silat mendarat di Tabanio, pelabuhan lada terbesar dari Kesultanan Banjarmasin. Di Tabanio pasukan Bugis melakukan pembunuhan terhadap rakyat yang tidak berdosa yang tidak mengerti persoalan dan tidak mengerti perebutan tahta, pemusnahan kebun lada, sumber potensial dari perdagangan Kesultanan Banjarmasin dan sumber penghasilan rakyat, menawan rakyat dan selanjutnya dijadikan budak oleh orang Bugis, hal ini menyebabkan terjadinya pertentangan suku, suku Bugis dan suku Banjar. Hal ini pula menyebabkan hilangnya simpati rakyat Banjar terhadap Pangeran Amir, sehingga rakyat Banjar tidak ada yang membantu perjuangan Pangeran Amir, suatu siasat yang merugikan Pangeran Amir sendiri. Memang penyerangan Pangeran Amir ini, sebagai realisasi balas dendam akan kematian ayah dan saudara-saudaranya. Penyerangan Pangeran Amir ini menyebabkan Susuhunan Nata Alam membuat kontrak baru dengan VOC pada tahun 1787 untuk menjaga stabilitas kekuasaannya agar tetap berada di tangannya dan garis keturunannya. Hal-hal penting dari perjanjian itu ada 4 point:
Sultan menyerahkan daerah kekuasaannya atas Pasir, Laut Pulo, Tabanio, Mendawai, Sampit, Pembuang, Kotawaringin pada VOC.
Kerajaan Banjar adalah vazal VOC dan Sultan cukup puas dengan uang tahunan
Pengangkatan Sultan Muda dan Pangeran Mangkubumi harus mendapat persetujuan VOC.
Kerajaan Banjar, hanyalah diperintah oleh keturunan Sultan Nata Alam.
Susuhunan Nata Alam menyadari bahwa atas serangan Pangeran Amir dengan pasukan Bugis tersebut, dan hanya VOC yang dapat menyelamatkannya, karena itulah tidak ada pilihan lain bagi Pangeran Nata, bahwa dia harus meminta bantuan VOC untuk mengusir pasukan Bugis tersebut. Pangeran Nata Alam mengatur siasat bahwa bagaimanapun juga Belanda harus dijadikan tameng untuk melindungi kedaulatannya, tetap terikat dengan Kesultanan Banjarmasin tetapi bukan sebagai penguasa.
Perjanjian yang diadakan oleh Sultan Nata Alam terdiri dari:
Acte van Afstand 13 Agustus 1787
Tractaat 13 Agustus 1787
Proclamatie 1 Oktober 1787
Sep. Articul het Tractaat van 13 Agustus 1787, 22 April 1789.
Perjanjian ini tertulis dalam dua bahasa yaitu bahasa Belanda dan bahasa Melayu huruf Arab. Dalam isi perjanjian itu tergambar situasi politik yang penting, yaitu saat serbuan orang-orang Bugis yang dipimpin oleh Pangeran Amir. Nama Pangeran Amir memang tidak ditemukan dalam serbuan yang menggoncangkan kerajaan tersebut tetapi serbuan orang Bugis tersebut adalah bantuan Pangeran Tarawe, paman dari Pangeran Amir. Kehadiran pasukan kompeni Belanda membantu Pangeran Nata, merupakan pasukan juru selamat terhadap kehancuran pemerintahan Pangeran Nata. Karena itulah dalam butir-butir isi perjanjian kedudukan Kompeni Belanda menunjukkan posisi dominan. Lebih tragis lagi adalah posisi Kesultanan Banjar hanya sebagai sebuah kerajaan pinjaman dari milik kompeni Belanda. Dalam Acte van Afstand tersebut, kedudukan Kesultanan Banjar sebagai kerajaan pinjaman, sebetulnya merupakan hasil dari permusyawaratan seluruh pembesar kerajaan disebutkan bahwa:
....akan menjadi paedah serta selamat bagi negeri beserta rakyat maka setelah aku bermusyawaratan timbang menimbang perkara-perkara itu bersama-sama dengan anandaku yang sudah terpilih akan ganti kedudukanku Sultan Soleman dan cucundaku Sultan Adam dan Perdana Mantriku Ratu Anom Ismail beserta sekalian raja-raja dan orang-orang besar dari istana tahta kerajaan negeri Banjar maka kami sekalian kira-kira terbaiklah dan sudah dihitung pada hati kami menyerahkan diriku beserta sekalian rakyat tahta kerajaan negeri Banjar betul kepada perlindungan dan pernaungan kompeni maka dari karena sebab itu juga dengan surat yang terbuka ini aku mengaku dan mengatakan baik bagi diriku sendiri baik bagi zuriat-zuriatku yang akan mengganti kedudukanku dan bagi waris-warisku turun temurun aku menanggalkan sekalian pangkat-pangkat kerajaanku dengan sekalian tanah-tanah dan negeri-negeri beserta pulau-pulau dan teluk rantau dan sungai-sungai.
Para pembesar kerajaan yang ikut menyaksikan semua perjanjian yang dibuat dan ikut menandatangani selain Sunan Nata Alam, Pangeran Ratu Sultan Soleman dan pangeran Sultan Adam adalah:
Pangeran Mangku Dilaga (anak Tamjidillah 1)
Pangeran Aria [Mangku Negara] (anak Tamjidillah 1)
Pangeran Isa (anak Tamjidillah 1)
Pangeran Zainal
Pangeran Marta
Gusti Tasan
Perdana Mantri Kerajaan Ratu Anom Ismail (anak Sunan Nata Alam).
Sedangkan para pembesar golongan Kiai, ikut pula menandatangani:
Kiai Surengrana
Kiai Tumenggung
Kiai Martadangsa
Kiai Maesa Jaladeri
Kiai Rangga
Kiai Jayengpati
Kiai Durapati
Kiai Surajaya
Kiai Jayadirana
Kapitan Kartanegara.
= Acte van Afstand 13 Agustus 1787
=Isi dalam Acte van Afstand 13 Agustus 1787, di sini Pangeran Natta (Sultan Tahmidillah II) menyebut dirinya sebagai Susunan Panembahan Bandjarmasin atau Tuan Susunan Sultan Soleman Sa’idallah (ke-1) dan anaknya Pangeran Muda Mahkota (Sultan Muda) disebut Pengeran Ratu Sultan Soleman dan cucunya Pangeran Muda Sultan Adam:
Akta tanggal 13 Agustus 1787 tertulis dalam huruf Arab-Melayu dan bahasa Melayu dan huruf Latin bahasa Belanda. Isi perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:
Alamat surat dengan apa Jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idallah Radja atas tachta keradjaan negeri Bandjar beserta Pengeran2 Ratu jang akan mengganti kedudukannja dengan sekalian Radja2 dan orang besar2 dari istana tachta keradjaan itu menanggalkan sekali2 tachta keradjaan negeri Bandjar dengan segala takluknja dan diserahkannja keradjaan itu beserta petuanan perintah maha besar atas tachta keradjaan itu kepada Kompeni Welanduwi. Maka surat ini sudah dikerdjakan dan diputuskan demikian jakni.
Aku Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idallah mengaku dan mengatakan dengan dhahir dalam surat ini bagi diriku Sultan jang memerintahkan tachta keradjaan negeri Bandjar serta bagi anakandahku Pengeran Ratu Sultan Soleman dan bagi tjutjundahku Sultan Adam dan bagi Perdana Menteriku Ratu Anom Isma’il beserta bagi sekalian Radja2 dan orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar bahwa dari karena aku ini merasai duka-tjita sebab hal ichwal tachta keradjaanku makin lama makin bertambah2 bahaja dan susah pada jang mana sudah dihindarkan keradjaanku oleh perbuatan dan bitjarah permusuwan jang dibitjarakan serta mentjakap lawan keradjaanku lagipun kuatnja tachta keradjaanku tiada tjukup memadahi melawan musuh atau melindungkan keradjaanku sebagaimana wadjib istimewah aku ini pikir timbang menimbang keradjaanku beserta rakjat2 semata2 dengan pertolongan dan perbantuan Kompeni Welanduwi jang setiawan jang baharu2 ini sudah didhahirkan lawan orang2 Bugis sudah terluput daripada mara bahaja pada jang mana sudah dihantarkan keradjaan beserta sekalian rakjat2 oleh musuh2 itu maka makottaku beserta rakjat2 dengan sekalian miliknja itu belum terhilang hanja sudah dilepaskan sadjalah oleh pertolongan Kompeni Welanduwi jang aku ini hubaja2 menerima kasih adanja dan pula aku ini telah amat-amati mara bahaja itu sudah lalu pada seketika djuga dan apabila Kompeni Wilanduwi memutuskan hendak memanggil pulang angkatan perang bala tentaranja jang pada waktu ini ada dinegeri Bandjar mau separonja atau mengurangi itu seperti mana Kompeni harus kerdjakan itu agar supaja belandja jang besar amat jang sedia sudah dikeluar djangan teperbanjak lagi kemudian aku ini dengan keradjaanku beserta sekalian rakjat2 akan djadi terlindjang pula akan musuh2 ampunja kuat jang besar amat adanja lagipun dari karena aku ingat2 negeri2 beserta radja2 dari tanah Djawa bersentausa dan berdamai2an serta selamat perintahnja dibawah Kompeni ampunja perintah ke’adilan jang arif bidjaksana tambahan lagi bertetap dalam perlindungan dan pernaungan Kompeni maka itulah serta dari sebab menerima kasih istimewah dari sebab aku melihat tachta keradjaan negeri Bandjar ampunja kuat kuasa tiada tjukup jang boleh tepermilik negeri Bandjar dengan sentausa dan perdamai-damaian jang tetap dan teguh lagipun dari karena aku lebih tahu peri bagi jang demikian itu sanistjaja akan mendjadi paedah serta selamat bagi negeri beserta rakjat2 maka setelah aku bermusjawaratkan timbang menimbang perkara2 itu bersama2 dengan anakandahku jang sudah terpilih akan ganti kedudukanku Sultan Soleman dan tjutjundahku Sultan Adam dan Perdana Menteriku Ratu Anum beserta dengan sekalian Radja2 dan orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar maka sekalian kami kira2kan terbaiklah dan sudah diitung pada hati kami menjerahkan diriku beserta sekalian rakjat2 tachta keradiaan negeri Bandjar betul kepada perlindungan dan pernaungan Kompeni maka dari karena sebab itu djuga dengan surat jang terbuka ini aku mengaku dan mengatakan baik bagi diriku sendiri baik bagi dzuriat2ku jang akan mengganti kedudukanku dan bagi waris2ku turun temurun aku menanggalkan sekalian pangkat2 keradjaanku dengan sekalian tanah2 dan negeri2 beserta pulau2 dan teluk rantau dan sungai2 beserta lain2nja jang dari dahulu kala sudah takluk dibawah perintah tachta keradjaan negeri Bandjar atau jang pada kemudian harinja akan takluk dibawah perintah keradjaan itu sekaliannja itu dengan segala jang takluk dibawahnja itu kami serahkan dan memeri dalam milik Kompeni tambahan lagi perintah jang maha besar beserta sekalian kuat kuasa dan petuanan maha besar jaitu begitu djuga seperti mana bangsa radja2 Jang Mulia Sultan2 Bandjar dari dahulu kala sudah tepermilik itu atas negeri2 beserta atas rakjat2nja atau seperti mana sudah akan ta'luk dipermilik itu atas negeri dan rakjat2 jang dalam waktu sudah akan ta'luk dibawah perintahnja maka aku Sultan Soleman Sa’idallah pada sekarang ini; menjerahkan sekalian itu kepada Kompeni Wilanduwi jaitu dalam tangan seorang wakil bernama Kristopel Hopman jang sudah beroleh wakilah atau polmak dan kuasa dari oleh paduka Gurnadur Djenderal Mister Wilem Arnold Alting dan sekalian Raden pan Indija menjambut dan mendjabatkan keserahan itu tetapi sekaliannja itu dengan pengertian ini jakni djika sekalipun aku Sultan Soleman Sa’idallah baik bagi diriku sendiri atau bagi dzuriat2 jang akan mengganti kedudukanku dan bagi waris2ku pada kemudian hari ini tiada boleh menuntut atau mentjahari milik atau petuanan maha besar atas tachta keradjaan negeri Bandjar karena dari pada sekarang ini Kompeni ampunja itu seperti miliknja jang sudah diperolehnja dengan seharus dan patut hanja keradjaan itu beserta perintah Sultani atas negeri Bandjar beserta atas rakjat2 itu wakil Kompeni Kristopel Hopman menjerahkan pula kepada aku Sultan Soleman Sa’idallah daripada pihak nama Kompeni Wilanduwi seperti arti barang jang diberi pindjam jang baka tiada boleh mati agar supaja aku dan aku ampunja dzuriat2 jang muta’chirin seperti anakandahku Pengeran Ratu Sultan Soleman dan tjutjundahku Sultan Adam duduk memerintahkan dan melenggarakan keradjaan beserta rakjat2 itu dengan takluk kepada perintah maha besar dari oleh Kompeni Wilanduwi istimewah dibawah perlindungan dan pernaungan Kompeni maka agar supaja njata pada selama2nja
Sjahdan permintaan Tuan Susunan pula kepada Kompeni dan Tuan Sultan Soleman Sa'idallah dan Tuan Sultan Adam Alwasikbillah dan Ratu Anum Isma’il dan segala radja minta2 menetapkan Tuan Sultan Soleman Sa'idallah dan Tuan Sultan Adam Alwasikbillah djadi Radja dalam tanah Bandjar serta memerintahkan segala rakjatnja sampai kepada segala anak tjutjunja maka setelah sudah diterimah oleh Kompeni Wilanduwi akan permintaan jang demikian itu serta mengembalikan dan meangkat ia akan Tuan Sultan Soleman Sa'idallah djadi Radja sampai kepada anak tjutjunja serta memerintahkan segala rakjatnja dalam negeri Bandjar sampai kepada segala anak2 tjutjunja jang mengikuti segala perintah Kompeni Wilanduwi selamanja.
Sahaja ini suda mufakat dengan sahaja punja anak tjutju dengan segala radja dan orang besar di Bandjarmasin beta kasih sama Kompeni Wilandah Sebagaimana sahaja kasih sekarang ini segala tanah pulau dengan orangnja jang ada dibawah perintah Bandjarmasin sekarang begitu lagi jang dibelakang boleh djatuh dibawah perintahan Bandjarmasin dengan segala rakjatnja jang segala2 sahaja sekarang ini kasih ditangan Komisaris Kristopel Hakman dengan segala kuasa jang selamanja sampai sekarang segala Sultan Bandjarmasin ada pegang diatas tanah dengan orang Bandjarmasin jang selamanja suda ada dibawah perintah Sultan Bandjar begitu lagi dibelakang boleh djatuh dibawah perintahannja sebab apa sahaja ini Sultan Soleman Sa'idallah suda mufakat dengan sahaja punja anak Sultan Soleman dengan tjutju Sultan Adam dengan Ratu Anum Isma'il dengan segala radja2 dengan orang besar Bandjarmasin bukan dengan paksa tetapi dengan sahaja punja kesukaan kendiri kasih sama Kompeni segala tanah negeri jang ada dengan orangnja dibilang tadi biar Tuan Geburnur Djenderal Mister Wilem Alnot Altin dengan segala Tuan Rad pan India di Batawia jang pegang perintah jang besar dari Kompeni dalam negeri segala2 kasih perintah segala jang dikira djadi kebaikan Bandjarmasin dengan orangnja. Dengan lagi sahaja Sultan Soleman Sa'idallah dengan sahaja punja anak Sultan Soleman dengan tjutju Sultan Adam dengan Ratu Anum Isma’il dengan segala radja2 dengan orang besar berdjandji sekarang ini kita orang semuanja suka Susunan Sultan Soleman Sa’idallah kasih sama Kompeni Wilandah tanah Bandjarmasin dengan segala rakjatnja dengan lagi kita ada suka tinggal dibawah perintah Kompeni.
Proklamasi
Dari nama Kompeni Wilandah Tuan Keburnur Djenderal Mister Wilem Alnot Altin dengan segala Tuan Rad pan India jang pegang perintah besar dalam negeri segala2 suruh dianja punja djandjam Komisaris Kristopel Hakman beri tahu dengan orangnja segala Tuan Keburnur Djenderal dengan Tuan Rad pan India angkat Sultan Soleman Sa’idallah djadi Sultan jang patut dari Bandjarmasin dengan lagi dia punja anak Sultan Soleman dengan tjutjunja Sultan Adam djadi gantinja kapan meninggal. Sebab itu sekarang ini dan nama Tuan Keburnirr Djenderal dengan Tuan Rad pan India beri tau sama segala radja2 dengan orang ketjil begitu lagi orang Kompeni dengan semuanja orang jang ada ditanah Bandjarmasin mesti kenal Sultan Soleman Sa’idallah beta Sultan Bandjarmasin dengan anak tjutjunja djadi gantinja dengan kasih hormat jang sebagaimana patut dengan lagi semuanja orang jang tinggal dibawah perintahannja tiada boleh tidak ikut perintahnja sebab Tuan Keburnur Djenderal dengan segala Tuan Rad pan India kasih perintah ini dengan angkat Sultan Soleman Sa'idallah dengan anak tjutjunja beta djadi kebaikan tanah Bandjarmasin dengan orangnja segala2.
Bahwa aku Sultan Soleman Sa'idallah dengan Pengeran Ratu Sultan Soleman dan putera atau Prins Sultan Adam dan Perdana Menteri Ratu Anum lsma’il beserta menteri2 dan orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar dengan suka sekehendak kami sendiri bukan dari sebab dipaksa ekan itu menanggalkan tachta keradjaan negeri Bandjar lalu menjerahkan itu kepada Kompeni Wilanduwi supaja tachta keradjaan negeri Bandjar beserta sekalian isinja memberoleh selamat sentausa maka sebab itulah kami ini telah menjuruh mengerdjakan surat jang terbuka ini dan kami ini telah menetapkan dan sudah menta'kidkan dia ini dengan kami ampunja tandah2 tangan serta tjap kami adanja. Tamat alkalam bilachir. Terberi dalam Kuta Intan Batawia alidjazirat Djawa alkabir pada satu hari bulan Oktober tahun seribu tudjuh ratus delapan puluh tudjuh.
Ini bekas tapak tangan Susunan Panembahan Bandjarmasin suka bersahabat dengan Kompeni Welanduwi selama2nja dengan surat perdjandjian ini serta dengan Sultan Soleman dan Sultan Adam.
Surat jang dibikin Tuan Susunan Soleman Sa’idallah Sultan Bandjarmasin mufakat dengan kesukaan dia pounja anak Sultan Soleman dengan tjutjunja Sultan Adam dengan Ratu Anum Isma’il dengan semuanja dia punja Radja perkasih tanah Bandjarmasin dengan dia punja rakjatnja sama Kompeni Wilandah jang dibikin tempo dikasih itu sama Kapitan Komisaris Djuhan Kristopel Hakman jang disuruh Tuan Gubernur Djenderal Mister Wilem Alnot Altin dengan segala Tuan Rad van India mengdiami di Bandjarmasin Beta terimah tanah Bandjarmasin dengan segala rakjatnja dari nama Kompeni Wilandah dengan segala betul dengan patutnja sebagaimana dari dahulu sampai sekarang Sultan Bandjarmasin pegang tanah Bandjarmasin dengan segala rakjatnja jang semuanja sekarang ini dikasih sama Kompeni Wilandah dengan surat ini.
Sahaja Sunan Soleman Sa’idallah Sultan Bandjarmasin mufakat dengan sahaja punja anak Sultan Soleman dengan tjutju Sultan Adam dengan Ratu Anum Isma'il dengan semuanja radja2 beri tahu sekarang ini dengan segala2 orang sahaja punja kesusahan dari kerusakan negeri Bandjar tegal adalah setorinja dia perangi orang dalam dengan diluar tegal apa djadi kalihatan sahaja punja kedudukan putra boleh berdiri sama lagi ketepi djadi rusak segala dengan kelihatan Kompeni punja tolongan besar sekarang baharu2 ini jang bahwa negeri Bandjar tiada djadi kalah dengan lagi tegal Kompeni dari dianja punja suka tolong tanah Bandjarmasin keluar belandja telalu banjak dengan lagi kelihatan keenakan dengan kebaikan tanah Djawah jang ada dibawah perintah Kompeni, sahaja ini beri tahu sahaja tiada kuat pegang sahaja punja kedudukan dengan kesenangan lagi dengan lagi mentjari kebaikan Bandjarmasin dengan orangnja segala2.
Disebelah kiri tertulis dalam bahasa Belanda tjatatan:
In de acte van afstand, hier te regter hand staande Schrifture: Verzoekt den Vorst zeer needrig eenige Woordente veranderen welke
bestaan in Bangigheid of Vrees: dat Zijn Hoogheid meer uit geneegenheid voor de Edele Comp: als uit Vrees voor den Vijand had overgegeeven.
Ini surat daripada Ratu Anom Isma’il kita mengikut surat perdjandjian Tuan Sultan Soleman Sa’idallah dengan Kompeni Welanduwi dan serta berbuat baik kita sama Tuan Sultan Soleman Sa'idallah sampai kepada anak tjutjunja dan berbuat baik kita sama Kompeni Wilanduwi selama2nja serta dengan sekalian radja2 dan menteri2 dan tuan2.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Mangkudilaga.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Arja.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Isa.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Zainal.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Marta.
Ini bekas tapak tangan Gusti Tasan.
Ini bekas tapak tangan Kiai Surengrana.
Ini bekas tapak tangan Kiai Temenggung.
Ini bekas tapak tangan Kiai Martadangsa.
Ini bekas tapak tangan Kapitan Kertanegara.
Ini bekas tapak tangan Kiai Maesa Djaladrija.
Ini bekas tapak tangan Kiai Rangga.
Ini bekas tapak tangan Kiai Djajengpati.
Ini bekas tapak tangan Kiai Durapati.
Ini bekas tapak tangan Kiai Suradjaja.
Ini bekas tapak tangan Kiai Djajadirana.
Tersurat dalam paseban Bumi Kentjana pada tahun seribu dua ratus satu pada dua puluh delapan hari bulan Sjawal hari Isnin pada waktu
djam pukul sebelas.
Boemikintjana den 13 August. 1787.
Traktat Bumi Kencana 13 Agustus 1787 / 28 Syawal 1201 Hijriyah
Dalam Tractaat 13 Agustus 1787 yang terdiri atas 36 pasal kedudukan Kesultanan Banjar sebagai kerajaan pinjaman lebih diperinci lagi, sehingga wilayah Kesultanan Banjar tidak sebesar wilayah sebelumnya.
Dalam Tractaat itu dijelaskan bahwa Kesultanan Banjar melepaskan negeri-negeri Pasir dengan daerah takluknya; Pulau Laut beserta sekalian yang berwujud pada dekatnya; Tabaniau beserta dengan pesisirnya, gunung-gunung serta separo dari Dusun, Tatas (Banjarmasin) dan Dayak-dayaknya dengan Mendawai, Sampit, Pembuang, Kotawaringin.
Orang asing selain orang Eropa adalah orang yang bukan anak Banjar. Orang Cina, Bugis, Makassar, Mandar dan Bali dalam perjanjian itu dikelompokkan sebagai orang asing dan mereka tunduk pada Hukum Kompeni Belanda. Dengan demikian kalau orang asing ini melakukan kejahatan, mereka dihukum berdasarkan hukum Kompeni Belanda, meskipun tindakan mereka itu di dalam negeri Kesultanan Banjar. Khusus untuk orang Cina yang telah melakukan perniagaan dengan berniaga dengan orang Banjar dan dalam negeri Kesultanan Banjar. Sedangkan bangsa asing lainnya harus mendapat persetujuan dari Kompeni Belanda terlebih dahulu.
Tractaat 13 Agustus 1787 berisi tentang perjanjian persahabatan untuk keselamatan bersama dan ditandatangani oleh Sunan Nata Alam, Sultan Sulaiman, Sultan Adam. Sedangkan pada lak ditandatangani oleh mangkubumi Ratu Anom Ismail. Dalam Tractaat ini, Sultan Tahmidillah II / Sultan Salehman Sa’idullah (ke-1) membubuhkan cap dengan nama Sunan Nata Alam.
Tractaat tanggal 13 Agustus 1787 tertulis menggunakan huruf Arab-Melayu dalam bahasa Melayu dan menggunakan huruf Latin dalam bahasa Belanda. Perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:
Alamat surat sjarat perdjandjian sjahabat-bersjahabat dan berkasihkasihan jang setiawan jang tiada boleh berkeputusan melainkan tinggal tetap dan teguh selama2nja pada antara Kompeni Welanduwi dengan Tuan jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Salehman Saidullah Radja atas tachta keradjaan negeri Bandjar maka surat perdjandjian ini sudah dikerdjakan dan dikuntjikan oleh Kristopel Hopman jang telah beroleh wakil dan kuasa akan itu oleh Tuan jang Maha Bangsawan Paduka Gurnadur Djenderal Mister Willem Arnold Alting dan sekalian Raden van India jaitu pada suatu pihak dan radja jang tersebut Paduka Seri Sultan Salehman Sa’idullah beserta anakandahnja Sultan Salehman jang akan ganti pangkat kedudukannja dan tjutjunja Sultan Adam beserta perdana menteri Ratu Anom Isma’il dengan sekalian radja2 beserta orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar sekaliannja itu pada pihak lain adanja.
Adapun pada mula pertama Paduka jang Maha Mulia jang tersebut diatas ini beserta anakandahnja dan tjutjundahnja tambahan lagi perdana menteri Ratu Anom Isma’il beserta radja2 dan orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar sekalian mereka itu mengaku bahwa dari sebab orang2 Bugis dari Pasir dan Pulo Laut baharu2 ini telah menjerang negeri Bandjar maka tachta keradjaan itu sudah terbawah pada pangkat kesusahan amat sangat sehingga Paduka jang Maha Mulia beserta Pengeran Ratu dengan sekalian orang besar2 dari keradjaan itu sungguh2 sudah takut akibat kerugian jang sudah akan terbit dari oleh keserangan permusuwan itu bagi negeri beserta sekalian isinja djikalau sudah teralahkan dan terta'lukkan tachta keradjaan itu oleh gagah sendjata permusuwan itu maka dari karena itu djuga sudah datang pada hati Paduka jang Maha Mulia beserta Pangeran Ratu dengan sekalian orang besar2 dari istana tachta keradjaan itu baik meminta pertolongan dan perbantuan kepada Kompeni Welanduwi agar supaja dapat melawan musuh jang amat kuat itu istimewah supaja dapat melindungkan dan meluputkan negeri Bandjar dari pada bahaja jang tereram atas tachta keradjaan negeri Bandjar karena djikalau tiada pertolongan dan perbantuan Kompeni Welanduwi nistjaja negeri Bandjar tiada dapat melawan musuh2 itu adanja.
Adapun Paduka jang Maha Mulia beserta anakandahnja dan tjutjundahnja dan perdana menteri beserta sekalian radja2 dan orang besar2 mengaku pula Kompeni jang tersebut telah kabulkan permintaan itu maka dengan segerahnja telah medhahirkan pertolongan dan perbantuan jang tjukup memadahi turut permintaan itu maka musuh2 jang tersebut itu telah mendapat amat banjak rugi oleh sendjata Kompeni dan sudah terpukul sehingga ia sudah lari keluar meninggalkan seluruh tanah2 jang takluk dibawah perintah tachta keradjaan negeri Bandjar adanja.
Maka jang Maha Mulia beserta anakandahnja dan tjutjundahnja dan perdana menteri dan radja2 dan orang besar2 sekalian mengaku lagi djika sekalipun dengan Kompeni Welanduwi ampunja pertolongan jang sangat besar itu jang Maha Mulia beserta tachta keradjaan sudah terluput pada sekali ini daripada bahaja jang sudah diketakuti maka hanja sesungguhnja jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Salehman Sa’idullah beserta Pangeran Ratu Sultan Saleman dengan radja2 dan dengan orang besar2 sekalianja telah musjawaratkan timbang menimbang dengan sesungguhnja tachta keradjaan negeri Bandjar seperti dahulu djuga akan mendjadi terlindjang pula akan penjerangan dan kuat jang lebih dari oleh musuh2 itu djikalau Kompeni panggil pulang angkatan perang bala tentaranja meninggalkan tachta keradjaan itu kepada kuatnja sendiri adanja maka dari sebab pikiran bagi demikian itu jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Salehman Sai’idullah dan Pangeran Ratu Salehman beserta radja2 dan orang besar2 sekalian telah pikir kira2 pula baik mentjahari daja upaja jang olehnja dapat melindungkan tachta keradjaan negeri Bandjar beserta sekalian rakjat2nja karena sebab musuh2 jang dari luar istimewah supaja negeri Bandjar dengan tetap dan teguh bersentausa dan berdamai damaian dan setelah habis pikir timbang menimbang berulang2 itu maka jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Salehman Sai'dullah beserta Pangeran Ratu Sultan Salehman dan radja2 dengan orang besar2 sekalian tiada dapat kira2kan daja upaja jang tjukup melindungkan dan memeliharakan tachta keradjaan negeri Bandjar melainkan serahkan diri dibawah perlindungan dan pernaungan Kompeni Welanduwi maka dari karena sebab itulah telah datang pada hati sekaliannja menanggalkan tachta keradjaan negeri Bandjar lalu menjerahkan itu kepada Kompeni jang tersebut beserta petuanan maha besar atas tachta keradjaan negeri Bandjar dengan sekalian rakjat2nja agar supaja Paduka Seri Sultan Soleman Sai’idullah dan dzuriat2nja jang mutachirina jang akan mengganti kedudukannja memegang perintah atas tachta keradjaan negeri Bandjar dengan peripindjam serta takluk kepada petuanan maha besar dari Kompeni Welanduwi adanja.
Maka dari karena jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idullah dengan anakandahnja Pangeran Ratu dan tjutjundahnja dan Perdana menteri beserta radja2 dan orang besar2 sekaliannja jang tersebut diatas ini sudah mempersembahkan keradjaan negeri Bandjar dengan sekalian takluknja beserta rakjat2 sekalian kepada Kompeni Wilanduwi agar supaja diperolehnja kasad jang tersebut diatas ini jakni supaja tachta keradjaan negeri Bandjar beserta ra'jat2 boleh terpeliharakan dalam sentausa perdamai damaian jang tetap dan teguh tambahan lagi agar supaja mengaku memenuannja kepada Kompeni Wilanduwi jang amat besar istimewah akan tandah menerima kasih karena Kompeni ampunja pertolongan dan perlindungan jang besar amat jang telah didlahirkan dengan sungguh2 hati maka dari karena sekalian sebab itu Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India sudah terima persembahan itu lalu sudah menjempurnahkan disini dengan seperti mana isti’adat perkara menanggalkan tachta keradjaan negeri Bandjar dengan sekalian rakjat2nja kepada Kompeni Welanduwi turut bunji surat maklumat jang sudah dikerdjakan akan maksud itu adanja.
Maka itulah jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Soleman Sa'idullah beserta Pangeran Ratu Sultan Soleman dan Jang Maha Mulia ampunja tjutju Sultan Adam dan Perdana Menteri Ratu Anum Isma'il dengan radja2 dan orang besar2 dari istana keradjaan negeri Bandjar sekaliannja mengaku dan menjatakan dengan dia ini baik bagi dirinja sendiri serta bagi sekalian dzuriat2nja jang muta’chirina jakni segenap tachta keradjaan negeri Bandjar beserta sekalian bahagiannja semua sekalian itu seperti mana sudah ditanggalkan dan menjerahkan kepada Kompeni Welanduwi begitu djuga diterima kembali itu daripada tangan Kompeni Welanduwi seperti arjati barang pindjaman jang betul Kompeni punja jang baka tiada boleh mati jaitu agar supaja dipermiliki dan memerintahkan tachta keradjaan negeri Bandjar oleh Paduka Seri Sultan beserta oleh anak tjutjunja turun temurun pada waktu sekarang ini dan pada selama2nja dengan sjarat perdjandjian jang berikut dibawah sjatar ini jang harus dipeliharakan dan disampaikannja menurut dengan kudus oleh kedua pihak dan tiada boleh dirusakkannja itu jakni.
Perkara jang pertama.
Bahwa sahabat bersahabat dan berkasih kasihan jang tulus ichlas hubaja2 dipeliharakan selama2nja pada antara chadam2 Kompeni Welanduwi jang sangat mulia dengan bala2 tachta keradjaan negeri Bandjar agar supaja bertolong tolongan dengan setiawan dalam kesusahan dan kemudhratan dengan pengadjaran serta pekerdjaan melakukan oleh kedua pihak mana jang terbaik agar djangan seorang mendapat rugi seolah2 rakjat kedua pihak itu telah mendjadi satu djuga adanja.
Kedua.
Maka akan maksud seperti jang tersebut diatas ini Jang Maha Mulia beperdjandjikan serta melazimkan dirinja dengan surat kontrak ini akan menurut dan menjampaikan serta menjuruh menurut dan menjampaikan segala perkara dan sjarat perdjandjian jang tersebut dalam surat kontrak dari delapan belas hari bulan Mei tahun seribu tudjuh ratus empat puluh tudjuh beserta sekalian perdjandjian2 jang berturut sudah termufakat dari dahulu2 pada antara Kompeni Welanduwi jang kuasa dengan radja2 tachta keradjaan negeri Bandjar jaitu beberapa kian bunji perkara2 kontrak jang tersebut itu tiada chilaf atau bersalahan dengan surat kontrak ini maka sjarat perdjandjian2 itu beserta sekalian jang sudah termufakat dahulu2 sekaliannja itu diambilnja oleh Jang Maha Mulia serasa sudah tersebut dan tertulis dalam surat kontrak ini istimewah pula diambilnja itu oleh Jang Maha Mulia seolah2 Jang Maha Mulia sendiri sudah kerdjakan dan sudah mufakatkan serta sudah sumpah atasnja itu adanja.
Ketiga.
Adapun agar supaja diikutnja dan menetapkan barang jang tersebut diatas ini maka menteri2 jang akan diangkat dalam waktu hubaja2 mereka itu menghadap dinegeri Bandjar sebelum mendjawat pangkatnja supaja mereka itu sumpah pada tangan pitor besar atau jang memegang perintah di Bandjar dari pihak nama Kompeni jaitu sumpah setia dan kebakuan bahwa mereka itu akan djundjung perintah Kompeni Welanduwi jaitu begitu djuga sebagaimana mereka itu sumpah pada tangan Paduka Seri Sultan istimewah sama seperti pada hal ichwal radja itu adanja.
Keempat.
Paduka Seri Sultan tiada boleh mengangkat barang menteri sebelum memeri tahu kepada Kompeni ampunja pitor besar dan djikalau tiada barang penuduhan kepada orang jang disuka mengangkat akan menteri melainkan pitor suka djuga diangkat orang itu kemudian pitor akan pinta kepada Tuan2 Jang Maha Bangsawan di Batawiah supaja boleh kabulkan diangkatnja orang itu akan menteri demikian lagi Paduka Seri Sultan tiada boleh petjat atau memeri ma’zul atau membuang seorang menteri djikalau belum beri tahu kepada pitor besar atau kepada jang memegang perintah dari pihak nama Kompeni dinegeri Bandjar apa sebab atau salahnja maka dibuang menteri itu supaja pitor itu atau jang memegang perintah boleh minta kabul kepada orang besar di Batawia supaja boleh njata pada segala orang masing2 Kompeni Wilanduwi dengan orang penduduk negeri Bandjar tiada boleh ditjeraikan melainkan kedua pihak selama2nja seperti setudju adanja.
Kelima.
Bahwa telah bebaslah kepada Kompeni Welanduwi selaku Tuan jang melindungkan dan menaungkan tachta keradjaan negeri Bandjar tambahan lagi ia djuga Tuan jang bepermilik dan mempunjai tachta keradjaan negeri Bandjar dengan segala harus dan patut mengangkat dan mendirikan benteng2 beserta penguatan2 pada mana2 tempat jang kira2kan wadjib dan Paduka Seri Sultan beperdjandjikan dan menjanggup senantiasa akan memeri pertolongan dengan seboleh2nja adanja.
Keenam.
Djika Kompeni Welanduwi sekalipun telah mendjadi tuan jang punja tachta keradjaan negeri Bandjar dengan sekalian takluknja karena suda ditanggalkan dan sudah menjerahkan segala itu kepada Kompeni Welanduwi hanja Kompeni Welanduwi tiada mau mengembangkan perintahnja lebih djahu melainkan hingga pada tempat jang bermudjud pada pesisir2 daripada pihak masrik atau timur hingga pada pihak barat maka dalamnja itu tersimpan lagi negeri Pasir dengan jang takluk dibawahnja dan Pulau Laut beserta sekalian jang bermudjud pada dekatnja dan Tabaniau beserta dengan pesisir2nja dan gunung2nja beserta separonja dari dusun Tatas dan Dajak2nja dengan Mendawai Sampit dan Pembuang Kotawaringin beserta sekalian jang ta'luk disitu sedang jang lain2 sekaliannja jang kenah pada tachta keradjaan negeri Bandjar itu akan dibilangkan bahagian perintah Paduka Seri Sultan beserta dzuriat2nja jang muta'chirina jang sudah diserahkan padanja supaja dimelanggarakannja itu dengan peri pindjaman adanja.
Ketudjuh.
Adapun lagi lain daripada ketentuan jang diatas ini sekalian orang2 Tjina beserta penghulu2nja jang duduk dinegeri Bandjar atau dalam wates perintah negeri Bandjar beserta sekalian djenis orang lain2 seperti orang Bugis dan Mangkasar dan Mandar dan orang Bali beserta djenis lain2 dengan segala djenis orang asing jang bukan anak Bandjar sekaliannja daripada hari ini sampai selama2nja akan takluk betul dibawah perintah dan kebakcian Kompeni adanja.
Kedelapan.
Dan djikalau sudah dita’kidkan dan menaruh tapak tangan istimewah setelah habis disumpah surat waad perdjandjian ini maka Kompeni beperdjandjikan dengan seperti mana isti’adat dengan dlahir akan memeri suatu tandah alamat tjinta kasihnja kepada Paduka Seri Sultan dan kepada tachta keradjaan negeri Bandjar lalu akan lepas kepada Paduka Seri Sultan dengan keradjaannja daripada belandja jang amat besar jang Kompeni baharu2 ini telah membelandjakan pada perang melawan dan menghusir orang2 Bugis daripada wates perintah tachta keradjaan negeri Bandjar supaja mendjadi tanda terima kasih adanja.
Kesembilan.
Djikalau kadang kala Kompeni mendjadi perang dengan barang djenis orang atau dengan barang radja besar2 baik djenis putih baik djenis orang Islam maka Paduka Seri Sultan tak dapat tiada akan memeri perbantuan dan perlindungan seboleh2nja serta segala kuat kuasanja dan pula apabila dituntut maka Sultan Bandjar djangan tiada mengeluarkan manusia dengan sendjata bersama2 penghulu2nja orang jang setiawan seberapa berhadjat dan berguna pada kira2 Kompeni Wilanduwi tambahan lagi diperdjandjikan pula oleh Paduka Seri Sultan dengan seperti mana istiadat Paduka Seri Sultan akan tiada mufakat atau kirim mengirim surat dengan radja2 negeri lain atau dengan kepala2 jang duduk pada pesisir negeri Bandjar djikalau barangkali Kompeni suka menaruh kepala2 disitu dan tiada akan berutuskan kepada radja2 lain dan tiada akan meluluskan utusan radja lain2 datang padanja istimewah Paduka Seri Sultan tiada akan meluluskan kepada orang2 jang ta’luk pada perintahnja mengerdjakan barang jang tersebut diatas ini hanja akan melarang dan menegahkan pekerdjaan sebagai demikian itu adanja. Tuan Sultan tolong dengan Kompeni perang dalam negeri Bandjar minta djangan diluar dinegeri Bandjar.
Kesepuluh.
Bahwa Paduka Seri Sultan tiada akan beri idjazah atau meluluskan orang2 djahat beserta orang2 jang mengadakan hiru hara atau jang berkehendak djahat dalam tanah Bandjar baik dalam negeri Bandjar atau dalam dusun2nja hanja akan menegahkan dan membinasakan orang sebagai itu serta akan menjuruh tangkap lalu menghukumkan djikalau ia rakjatnja supaja mendjadi tjermin bagi orang lain hanja djikalau ia orang jang takluk dibawah perintah Kompeni maka akan diserahkannja kepada Kompeni djuga supaja boleh ditundungkannja kenegeri lain atau melakukan dengan dia itu menjertai dengan kedapatan hal kesalahannja demikian lagi telah lazim atas Paduka Seri Sultan segala orang jang lari dari Kompeni atau daripada orang lain2 baik apa djuga pangkatnja atau gelarnja atau kedarnja jang datang kepada wates perintah Paduka Seri Sultan itu akan dikembalikan serta dipanggilnja djuga itu tiada boleh enggan dan pula abdi2 dari oleh chadam2 Kompeni atau daripada orang2 jang takluk kepada perintah Kompeni sekali2 tiada boleh diluluskan atau pegang pada barang tempat2 negeri kediaman Tuan Sultan atau dinegeri2 Bandjar atau dalam dusun2nja atau kampung2nja hanja hubaja dikembalikan kepada jang punja djikalau didapatnja pelarian sebagai itu adanja.
Kesebelas.
Adapun Kompeni Wilanduwi akan mengerdjakan demikian djuga djikalau kedapatan barang orang djahat atau jang berkehendak djahat djikalau ia rakjat Paduka Seri Sultan jang datang pada wates perintah Kompeni dan djikalau dikehendaki maka orang sebagai itu akan diserahkan kepada Seri Sultan djikalau dapat tangkap supaja dihukumkan sebagaimana harus dan patut adanja.
Keduabelas.
Demikian lagi sebagaimana Kompeni berpunjai hak menghukum orang2 Bandjar jang takluk betul dibawah perintah Kompeni atau dibawah kepala2 atau penghulu2nja demikian djuga diberi idjazah atau meluluskan kepada Paduka Seri Sultan beserta menteri2 tachta keradjaan negeri Bandjar menghukumkan orang2 ketjil2 ma'uhukum ra’i mau hukum siksa seperti mana telah biasa dari zaman purbakala turut isti'adat negeri adanja.
Ketigabelas.
Bahwa segala djenis orang jang bukan ra’jat Paduka Seri Sultan seperti orang puti atau Wilanduwi dan Tjina dan orang Chodja dan orang Bugis dan orang Mangkasar dan orang Mandar dan orang Bali beserta lain2 djenis orang apabila berdosa kesalahan kepada orang Bandjar jang takluk pada perintah Paduka Seri Sultan maka lazimlah atas Paduka Seri Sultan menjerahkan orang jang telah berdosa itu kepada tangan Kompeni supaja dihukumnja turut undang2 Kompeni hanja ra'jat Paduka Seri Sultan jang berdosa kesalahan kepada bala2 jang tersebut diatas ini atau kepada orang lain2 itu Kompeni akan serahkan kepada paduka Seri Sultan agar supaja Paduka Seri menghukumnja turut hukum tachta keradjaan negeri Bandjar adanja.
Keempatbelas.
Hanya mana kala seorang menteri jang telah sumpah sumpahan setia kepada Kompeni Wilanduwi dan kepada Paduka Seri Sultan mengerdjakan dosa kesalahan baik kepada Kompeni Wilanduwi atau kepada chadam2nja atau pasak negeri Bandjar atau kepada Tuan Sultan atau kepada rakjat2 Tuan Sultan maka hal kesalahannja itu akan diperiksa dengan saksamanja oleh orang2 jang tiada bertjedera separonja dari pada pihak Kompeni Wilanduwi dan separonja daripada pihak Paduka Seri Sultan sama rata banjak tetapi hukumnja tiada dimenjempurnakan atau melakukan melainkan setelah sudah dikabulkan dan setelah sudah beroleh kuasa pada itu dari oleh Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India maka dari karena itulah hukum jang diputuskan itu hubaja2 pitor besar kirimkan dahulu ke Batawiah dengan sekalian surat2 jang kenah pada bitjara adanja.
Kelimabelas.
Bahwa Paduka Seri Sultan beperdjandjikan tiap2 masa dan ketika atau dari pada waktu hingga waktu akan memeri titah sebagaimana wadjib kepada menterinja menjuruh ia memeliharakan baik2 sekalian djalan2 beserta djembatan2 jang dalam watas perintah Paduka Seri Sultan istimewah membersihkan itu daripada orang perampok2 beserta binatang2 jang membinasahkan manusia maka agar supaja diperolehnja maksud itu hendaklah Paduka Seri Sultan menaruhkan kawal2 pada tempat dimana2 patut jaitu sebegitu djuga seperti mana Kompeni akan menaruh perintah dalam watas perintahnja sebagaimana harus dan patut adanja.
Keenambelas.
Bahwa lain daripada terbebas pada segala orang pasak negeri jang baik berdjalan pada segala djalan2 radja dalam watas perintah Kompeni dan Paduka Seri Sultan adalah diluluskan pula kepada sekalian orang dagang atau saudagar2 membawa dan mendjual perniagaannja sepandjang pesisir2 serta dihulu2 atau diudik2 dan tiada boleh diberi aradl atau melarang kepada mereka itu hanja tetapi mereka itu hubaja2 membawa suatu tandah tjap atau pas jang atasnja sudah tertulis nama barang2 dagangan jang mereka itu bawa datang dan djangan mereka itu membawa dagangan jang dilarangkan oleh Kompeni Wilanduwi karena djikalau dibawa barang dagangan jang telah dilarang maka nistjaja akan dipegang dan dirampas separonja akan paedah Kompeni dan lain separonja akan paedah Paduka Seri Sultan adanja.
Ketudjuhbelas.
Bahwa pada sekarang ini Paduka Seri Sultan menanggalkan sekali serta menjerahkan kepada Kompeni Wilanduwi pada selama2nja sekalian bea2 sebagaimana akan disukai mengambil oleh Kompeni dalam tachta keradjaan negeri Bandjar beserta jang takluk dibawahnja dan sekalian bea2 itu akan dipungut oleh Kompeni supaja Kompeni dapat menempuhkan belandja jang harus dibelandjakan oleh Kompeni oleh sebab Kompeni akan melindungkan negeri Bandjar serta menaruh kawal dalam negeri itu supaja diperlindungkan dan menaungkan negeri beserta manusianja tetapi Kompeni berdjandji kepada paduka Seri Sultan akan dibajar betul separo daripada real jang masuk pada tiap2 tahun dari bea2 jang dipungut daripada sekalian bea2 baik daripada bea2 jang didjual dibawa tangan akan beberapa tahun lamanja atau bea2 jang didjualnja dengan dlahir agar supaja Paduka Seri Sultan dapat memeliharakan dirinja beserta pangkat kebesarannja adapun daripada hasil jang tersebut itu serta daripada hasil2 jang ditentukan pada perkara2 jang tersebut dibawah siatar ini Paduka Seri Sultan akan keluar belandja sebagaimana patut kepada kaum keluarganja beserta kepada lain menteri2 dan orang besar2 dari tachta keradjaan negeri Bandjar masing2 turut pangkatnja agar mereka itu dapat peliharakan dirinja hanja Kompeni tiada akan menanggung barang tanggungan atau belandja akan itu adanja.
Kedelapanbelas.
Demikian lagi dari karena Paduka Seri Sultan telah menanggalkan tachta keradjaan negeri Bandjar kepada Kompeni maka tempat2 jang keluar batu intan dan galian emas dari Bason dan Moluko dan Tabunio baik dimana tempat djuga keluar itu dalam tachta keradjaan negeri Bandjar baik tempat2 jang sedia sudah ketahuan atau jang lagi akan didapatnja sekalian itu kenah kepada watas perintah Kompeni hanja ketjuali tempat2 jang bernama Dongko Kanan dan Dongko Kiri jang tersimpan pada tanah2 jang telah diserahkan kepada Paduka Sultan supaja diperintahnja dengan peri pindjaman tetapi lain daripada itu karang2 atau guah2 jang keluar sarang burung baik jang didalam negeri baik jang ada pada pesisir2 beserta sekalian tempat2 dimana keluar sarang burung ditanah2 Bandjar baik jang sekarang ini sudah atau jang lagi akan didapatnja satupun tiada diketjualikan jang ada dalam seluruh tanah negeri Bandjar hanja sekaliannja itu Paduka Seri Sultan menjerahkannja kepada Kompeni Welanduwi jang boleh kerdja sebagai mana suka kehendaknja dengan dia itu baik Kompeni mau melelangkan mendjual kepada rakjatnja djuga atau kepada orang Tjina atau kepada orang Chodja atau kepada lain2 djenis orang seperti mana Kompeni suka djuga hanja tetapi Kompeni beperdjandjikan kepada Paduka Seri Sultan akan dibajar separo daripada rijal bea2 jang masuk kepada Kompeni pada tiap2 tahun daripada satu2 perkara jang baharu tersebut seperti batu intan dan emas serta sarang burung tetapi dengan perdjandjian ini jakni apabila Kompeni suka mengambil bagi sendirinja batu intan dan emas serta sarang burung jang dikumpul mau semuanja atau separo pun maka tiada boleh diserahkannja itu kepada satu orang melainkan kepada Kompeni sendiri djuga adanja.
Kesembilanbelas.
Maka oleh sebab Kompeni akan bajar kepada Paduka Seri Sultan separoh daripada sekalian rijal jang masuk kepada Kompeni daripada bea2 maka itulah Paduka Seri Sultan tiada boleh minta bea atau pembajaran baik dengan apa nama atau tudung2 daripada barang2 jang dibawa milir dari hulu2 baik mendjadi biaja atau dagangan jang dibawa keluar dari negeri istimewah lagi djangan sekali2 dimintanja itu daripada barang2 jang dibawa masuk atau keluar dari negeri Bandjar oleh Kompeni karena dia itu tiada kenah bea dari karena itulah Paduka Seri Sultan beperdjandjikan dengan segala tulus ichlas hatinja Paduka Seri Sultan sendiri tiada akan meminta bea atau pembajaran dan tiada akan meluluskan atau memeri idjazat akan itu kepada orang lain hanja Sultan akan melarangkan dan menegahkan pekerdjaan bagi demikian itu tambahan lagi Paduka Seri Sultan akan meluluskan kepada orang Beadju beserta kepada orang Dajak2 dengan jang lain2nja serta kepada Paduka Seri Sultan ampunja ra'jat2 membawa milir dari hulu2 kepesisir barang2 dagangannja dan tiada akan diberi aradl serta akan menjuruh membawa milir itu dari hulu2 kepesisir2 supaja didjualnja itu disitu kepada siapa mereka itu suka dengan tiada membajar barang apa kepada Kompeni dipesisir2 tetapi djangan dibawa keluar dari negeri Bandjar kenegeri lain hasil negeri atas dendah rampas akan paedah Kompeni dengan Paduka Seri Sultan seorang separoh adanja.
Keduapuluh.
Dan adalah bebas kepada Kompeni memotong kaju besar dan ketjil sebagaimana ia suka djuga atau jang Kompeni akan berhadjat pada segala tempat2 jang telah diserahkan kepada perintah pindjaman Paduka Seri Sultan dan tiada boleh ditegah atau memeri aradl pada itu hanja pula telah lazim atas Paduka Seri Sultan meluluskan itu tambahan lagi Paduka Seri Sultan beperdjandjikan pula serta menjanggup akan menjuruh rakjat2nja memotong kaju2 itu akan upahan jang patut jang akan ditentukan tambahan lagi Paduka Seri Sultan akan meringankan pekerdjaan itu dengan seboleh2nja adanja.
Keduapuluh asa.
Bahwa sekalian lada jang dipeliharakan dalam watas perintah Paduka Seri Sultan hubaja2 diserahkan kepada Kompeni Welanduwi dan djangan dikasih barang sedikit pun kepada orang lain lagipun segala orang jang memeliharakan kebun2 lada beserta orang2 jang menjerahkan butir itu hubaja2 mereka itu membawa ladanja jang dihimpunkan betul dalam gudang2 Kompeni dan djangan orang lain peduli dari itu baik Paduka Seri Sultan baik rakjat2nja jaitu akan harga lima rijal tuah setengah pada sepikul jang seratus dua puluh lima puntu berat dan dari harga itu akan dibajar kepada orang jang menjerahkan lada empat real tuah setengah serta dibawa djuga akan dibajar itu dan jang lain sereal tuah itu akan dipegangnja oleh chadam Kompeni membajar kepada Paduka Seri Sultan pada tiap2 tahun sekali atau pada dua tiga bulan sekali bagaimana Tuan Sultan suka djuga supaja dengan itu lagi jang Maha Mulia dapat memeliharakan dirinja lagipun diluluskan kepada Paduka Seri Sultan menaruh dua orang Kometir digudang2 Kompeni jang selamanja hadir pada waktu ketika dimasukkan lada digudang2 Kompeni serta menulis berapa lada diserahkan kepada Kompeni dan melihat chadam Kompeni kerdja betul sebagaimana patut kepada orang jang menjerahkan lada dengan setiawan adanja lagipun Jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan beperdjandjikan sekali2 tiada akan peduli dengan hal membeli atau suruh membeli butir lada hanja akan medlahirkan pertolongannja supaja dipeliharakan kebun2 lada baik2 agar melebihkan dia itu maka agar supaja diperolehnja maksud itu Kompeni boleh suruhkan kometir2nja bersama2 kometir2 Paduka Seri Sultan dalam seluruh tanah negeri Bandjar akan memeriksai hal tanaman2 lada dan menkerah-kerahkan orang2 jang memeliharakan kebun2 lada supaja ia mengusahakan pekerdjakan itu dengan sekuat kuasanja adanja.
Keduapuluh dua.
Adapun rempah2 beserta apiun tiada boleh dibawa masuk atau memperniagakan dengan itu dalam negeri Bandjar hanja dilarangkan itu kepada segala orang masing2 atas dendah hukum siksa jang sudah ditentukan atas pekerdjaan itu serta dirampasnja itu akan paedah Kompeni dan Paduka Seri Sultan tetapi diketjualikan jang telah dibelinja kepada Kompeni dinegeri Bandjar adanja.
Keduapuluh tiga.
Maka Paduka Seri Sultan beperdjandjikan pula baik pada dirinja sendiri serta pada zurijat2nja jang muta’chirina tiada akan meluluskan barang djenis orang putih dalam keradjaan jang telah diserahkan padanja supaja ia memerintahkan itu dengan peri pindjaman melainkan djenis Wilanduwi djuga adanja.
Keduapuluh empat.
Agar negeri Bandjar tetap dan teguh dalam sentausa Kompeni senantiasa akan pelihara beberapa perahu akan melindungkan dan membersihkan pesisir2 beserta sungai2 tetapi telah lazim pula atas Paduka Seri Sultan senantiasa menaruh beberapa buah perahu sama2 dengan Perahu Kompeni djikalau berhadjat itu adanja.
Keduapuluh lima.
Dan pula atas permintaan Paduka Seri Sultan dikabulkan dan meluluskan wangkang Tjina datang berniagakan dinegeri Bandjar tiap2 tahun sebagaimana telah biasa pada zaman purbakala adanja.
Keduapuluh enam.
Bahwa segala djenis uang dengan tiada beda baik uang emas atau perak serta tembaga bagaimana sudah tertentu harganja dan sebagaimana berlaku itu di Betawi dan dinegeri Djawa serta pada sekalian tempat dimana Kompeni ada punja kedudukannja itu selama2nja akan berlaku begitu djuga pada seluruh tachta keradjaan negeri Bandjar beserta segala tempat jang takluk dibawahnja maka Paduka Seri Sultan beperdjandjikan segala djenis uang jang sebagai itu ia akan suruh laku dihulu2 atau diudik2 adanja.
Keduapuluh tudjuh.
Bahwa oleh karena Kompeni Wilanduwi memegang petuanan perintah maha besar dalam tachta keradjaan negeri Bandjar maka Paduka Seri Sultan tiada pernah boleh suruh tjetakkan atau madharab barang djenis uang baik dengan apa nama djuga hanja tetapi pekerdjaan mentjetakkan uang semata2 Kompeni punja hak jang boleh suruh mentjetakkan atau medharab uang turut suka ridhanja djika berhadjat itu adanja.
Keduapuluh delapan.
Lagipun dalam seluruh tachta keradjaan negeri Bandjar tiada boleh dipeliharakan buah pala atau tjengke melainkan hubaja2 segerah ditebangkan sekalian pohon2nja djikalau didapatnja itu pada barang tempat maka akan maksud itu pada tiap2 tahun atau kapan2 Kompeni suka djuga akan disuruhnja barang soldadu2 pergi mengulilingi mentjahari lalu menebangkan sekalian pohon jang didapatnja adapun telah lazim atas Paduka Seri Sultan mempesertakan orang2 beserta menteri2 sama2 dengan orang2 soldadu itu seberapa berhadjat agar menolongi mereka itu dalam pekerdjaan itu adanja.
Keduapuluh sembilan.
Adapun akan hal chadamat2 djundjungan artinja kerdja Kompeni Paduka Seri Sultan beperdjandjikan apabila kadang kala ada Kompeni ampunja manusia mengdiami dihulu2 Paduka Seri Sultan akan medhahirkan perbantuan dan pertolongan sebagaimana berhadjat kepada mereka itu dengan seharus dan patut mau kepada orang2 jang ada punja pangkat besar2 mau kepada orang ketjil2 adanja.
Ketigapuluh.
Dan agar supaja dipeliharakan sahabat bersahabat dan persuatu2an pada antara kedua pihak Paduka Seri Sultan akan memeri perintah serta menitahkan sebagaimana wadjib kepada sekalian orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar beserta kepada orang lain2 supaja mereka itu membawa dirinja dengan sopan serta kasih berkasihan dengan chadam2 Kompeni serta memeri hormat sebagaimana harus dan patut demikian djuga Kompeni kehendaki pula chadam2 Kompeni beserta orang2 penduduk negerinja memeri hormat dan kesopanan dengan kasih berkasihan kepada Paduka Seri Sultan ampunja orang2 menteri dan orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar seperti mana harus dan patut adanja.
Ketigapuluh asa.
Adapun sebagaimana akan dihormati dengan menembak kepada Paduka Seri Sultan ampunja surat2 jang dibawa datang di Bandjar kepada pitor besar atau di Batawia kepada Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India maka begitu djuga surat2 jang dibawa datang dari Batawia dari oleh Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India atau jang dibawa dari pitor besar jang dinegeri Bandjar kepada Jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan itu hendaklah diberi hormat begitu djuga sebagaimana harus dan patut jakni surat2 jang dari oleh Gurnadur Djenderal dan Raden van India serta dari oleh Jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan akan dihormati dengan tembak limabelas kali dan surat dari pitor besar dengan tembak tudjuh kali adanja.
Ketigapuluh dua.
Dan dari sebab telah biasa dan sudah mendjadi adat sekalian radja2 jang sudah mengerdjakan waad perdjandjian sahabat bersahabat dengan Kompeni Wilanduwi pada waktu ketika diangkat atau memilih Gurnadur Djenderal baharu mengutuskan dua atau tiga orang menterinja ke Batawia mendjadi utusan agar supaja memeri hormat kepada Gurnadur Djenderal jang baharu maka Jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Radja Bandjar jang hadlir beserta dzuriat2nja jang muta’chirin jang akan mengganti pangkat kebesarannja hubaja2 menjuruh menteri besar ke Batawia beserta dua tiga orang temannja jang berpangkat menteri djuga supaja memeri hormat kepada Paduka Gurnadur Djenderal jang baharu terangkat dari pihak nama radjanja sebagaimana telah lazim atas Radja2 Bandjar hanja tetapi bilamana Paduka Gurnadur Djenderal jang baharu dipilihnja lebih suka diberi hormat itu di Bandjar djuga kepada tangan pitor besar seperti wakilnja Paduka Gurnadur Djenderal dari sebab suruh utusan2 berangkat pergi ke Batawia maka Paduka Seri Sultan akan berkenan dan suka djuga pada itu karena djikalau diberi hormat kepada tangan pitor besar dengan peri seperti baharu tersebut itu diambilnja penaka sudah diberi hormat di Batawia djuga adanja.
Ketigapuluh tiga.
Bahwa oleh karena Kompeni tiada punja niat mengubahkan istiadat beserta hak jang dari dahulu kala sudah dipakainja oleh orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar beserta oleh rakjat2 tachta keradjaan itu mana kala pangkat sultani mendjadi hampa sebab itulah hak memilih radja itu jang olehnja diisinja pula dengan segerah singgasana jang telah hampa tinggal tetap dan teguh seperti dahulu djuga karena Kompeni menjungguhkan dirinja Pengeran Ratu jang telah diangkatnja mendjadi Pengeran Ratu dengan suka orang besar2 dari istana tachta keradjaan negeri Bandjar istimewah dengan kabul dari oleh Kompeni Wiianduwi nistjaja ia djuga akan dipilihnja seperti mana pangkat Pengeran Ratu menundjuki itu apabila tiada barang sebab agar melakukan berchilaf hanja tetapi baik siapa djuga dipilihnja baik Pengeran Ratu atau bukan hubaja2 ia menjuruh utusan2nja kepada Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India di Batawia supaja memintai jang boleh kabulkan diangkatnja mendjadi radja dan tida dapat tiada ia sambuti dari pada tangan Kompeni perintah pindjaman djika sekalipun sudah dikatakan perintah pindjaman itu akan turun pusaka adanja.
Ketigapuluh empat.
Dan djikalau barang kali esok lusa Paduka Seri Sultan atau dzuriat2nja jang muta’chirin jang akan mengganti kedudukannja melangkah bunji surat waad perdjandjian ini atau djikalau dibuat chilaf bunjina kemudian Kompeni akan tuntut perkira2an atau sebabnja kepada Paduka Seri Sultan maka pendjawab dari oleh Jang Maha Mulia Seri Sultan itu akan ditimbang menimbang kalau2 tjukup atau tiada tiada akan memeri nasihat dan pengadjaran jang menjertai dan berpatutan dengan Kompeni ampunja hak serta petuanan perintah maha besar jang ada padanja adanja.
Ketigapuluh lima.
Adapun perkara jang baharu tersebut inilah maksudnja jakni manakala jang Maha Mulia atau dzuriat2nja jang muta'chirina jang akan mengganti kedudukannja esok lusa takshir mendengar dan tiada menurut titah perintah Kompeni seperti telah lazim atas Paduka Seri Sultan tachta keradjaan negeri Bandjar maka tiada diluluskan kepada pitor besar atau kepada jang memegang perintah di Bandjar dari pihak nama Kompeni dan tiada bebas padanja mehardik atau menista kepada Paduka Seri Sultan hanja tetapi hubaja2 pitor minta boleh berdapat kepada Jang Maha Mulia pada dalamnja dan setelah disambutnja pada dalam Jang Maha Mulia maka harus pitor menjatakan kepada Paduka Jang Maha Mulia barang jang patut jaitu dengan segala marah adab dan kemudiannja hendaklah ia beri tahu hal ichwal itu kepada Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India di Batawia dan pula seorangpun chadam Kompeni jang lebih ketjil daripada, pitor besar jang ada di Bandjar tiada boleh mempeduli dengan hal itu adanja.
Ketigapuluh enam.
Pada achirnja Paduka Seri Sultan sama seperti Kompeni Wilanduwi Jang Mulia beperdjandjikan akan menurut dan akan menjampaikan segenap bunji surat waad perdjandjian ini agar supaja sahabat bersahabat dan persuatu2an antara kedua pihak tinggal tetap dan teguh pada selama2nja tambahan lagi diperdjandjikan daripada kedua pihak akan melakukan dan akan menjampaikan segala sesuatu jang sempat mengadakan kebadjikan serta selamat pada negeri beserta sekalian isinja beserta segala sesuatu jang berguna pada itu tambahan pula djikalau pada nadhir kedua pihak berguna dan faedah maka pada tiap2 masa dan ketika atau daripada waktu hingga waktu oleh kedua pihak akan membitjarakan daja upaja jang memeri kanan dan ridha kepada kedua pihak akan hal perkara2 jang kenjataan dalam waktu jang tiada tersebut dalam kontrak ini adanja tamat alkalam.
Ini tapak tangan Susunan Panembahan Bandjarmasin suka bersahabat dengan Kompeni Wilanduwi selama2nja dengan surat perdjanjian ini serta dengan Sultan Soleiman dan Sultan Adam
Tjap lak merah
(terbatja)
Sunan Nata Alam
Tjap lak merah
(terbatja)
Sultan Soleiman
Tjap lak merah
(terbatja)
Sultan Adam
Ini surat daripada Ratu Anom Isma’il kita mengikut surat perdjandjian Tuan Sultan Soleman Sa’idallah dengan Kompeni Welanduwi dan serta berbuat baik kita sama Tuan Sultan Soleman Sa'idallah sampai kepada anak tjutjunja dan berbuat baik kita sama Kompeni Wilanduwi selama2nja serta dengan sekalian radja2 dan menteri2 dan tuan2.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Mangkudilaga.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Arja.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Isa.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Zainal.
Ini bekas tapak tangan Pengeran Marta.
Ini bekas tapak tangan Gusti Tasan.
Tjap lak merah
(terbatja)
Ratu Anum Isma’il.
Ini bekas tapak tangan Kiai Surengrana.
Ini bekas tapak tangan Kiai Temenggung.
Ini bekas tapak tangan Kiai Martadangsa.
Ini bekas tapak tangan Kapitan Kertanegara.
Ini bekas tapak tangan Kiai Maesa Djaladrija.
Ini bekas tapak tangan Kiai Rangga.
Ini bekas tapak tangan Kiai Djajengpati.
Ini bekas tapak tangan Kiai Durapati.
Ini bekas tapak tangan Kiai Suradjaja.
Ini bekas tapak tangan Kiai Djajadirana.
Tersurat dalam paseban Bumi Kentjana pada tahun seribu dua ratus satu pada dua puluh delapan hari bulan Sjawal hari Isnin pada waktu
djam pukul sebelas.
= Proklamasi 1 Oktober 1787
=Kemenangan diplomasi Pangeran Nata Alam bahwa yang memerintah Kerajaan adalah keturunan Nata Alam, diperkuat lagi dalam Proclamatie 1 Oktober 1787.
Proklamasi itu selain menyatakan bahwa Kerajaan Banjar merupakan kerajaan pinjaman dari Kompeni Belanda, juga mempertegas lagi bahwa keturunan Nata Alam lah yang berhak memerintah kerajaan itu. ......Lagipula tahta kerajaan itu Tuan Yang Maha Bangsawan Gurnadur Jenderal dan Raden van Indie menyerahkan pula dari pihak mana Kompeni Wilanduwi seperti ariyati barang pinjaman yang baka tiada boleh mati kepada Tuan yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idallah agar diperintah dan menyelenggarkan tahta kerajaan….
Dalam perjanjian yang dibuat ini Pangeran Nata Alam menyebut dirinya sebagai Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idallah sedangkan cucunya Sultan Adam Alwasikubillah, kesemuanya ikut menandatangani perjanjian yang dibuat. Perdana Mantri yang jabatan Perdana Mantri kadang-kadang disebut pula sebagi Mangkubumi, tetapi dalam Tractaat 1 Oktober sebagai penjelasan dari Proclamatie 1 Oktober, disebut sebagai Wazir mu’adlam.
Dalam Maklumat/Proklamasi 1 Oktober 1787 ini, Sunan Nata Alam disebut sebagai Tuan jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Salehman Sa’idallah (ke-1) dan anaknya Pengeran Ratu Sultan Salehman dan cucunya Sultan Adam:
Maklumat
Bahwa daripada pihak Kompeni Welanduwi jang Mulia aku Kristofel Hofman jang sudah beroleh wakil dan kuasa dengan ini memaklumkan dengan nama serta atas titah perintah Tuan jang Maha Bangsawan Mister Willem Arnold Alting Gurnadur Djenderal dan sekalian Raden van India kepada segala orang jang kena bunji maklumat ini jakni,
Bahwa oleh aku jang telah beroleh wakil dan kuasa daripada Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India akan maksud itu Tuan2 jang Maha Bangsawan jang tersebut pada awal satar ini telah menjambut menerima dan mendjabat milik serta petuanan maha besar atas tachta keradjaan negeri Bandjar dengan segala sesuatu jang takluk pada keradjaan itu jaitu begitu djuga seperti mana sudah dipersembahkan dan menjerahkan itu dalam milik Kompeni Welanduwi jang tersebut oleh Tuan jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Saleman Sa’idallah jaitu setelah sudah jang Maha Mulia bermusawaratkan dan bermufakatkan dengan Pangeran Ratu Sultan Saleman dan jang Maha Mulia ampunja Tjutju Sultan Adam beserta Perdana Menteri Ratu Anom berdamai2an oleh perlindungan dan pernaungan Kompeni jang tersebut agar supaja keradjaan itu sebab kurang kuat melawan musuh djangan pula mendjadi terlindjang akan gagah dari oleh musuh2 ampunja kuat jang terbesar serta mara bahaja banjak amat jang akan terbit daripada itu bagi tachta keradjaan beserta rakjat2 itu adanja.
Lagipun tachta keradjaan itu Tuan jang Maha Bangsawan Gurnadur Djenderal dan Raden van India menjerahkan pula daripada pihak nama Kompeni Welanduwi seperti arijati barang pindjaman jang baka tiada boleh mati kepada Tuan jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Saleman Sa’idallah agar supaja diperintahkan dan melanggarakan tachta keradjaan itu dengan takluk kepada perintah maha besar dari Kompeni Welanduwi oleh jang Maha Mulia itu dan Pangeran Ratu Sultan Saleman dan Tjutjundanja jang Maha Mulia Sultan Adam turun temurunnja jang akan diangkat mendjadi radja atas tachta keradjaan negeri Bandjar dengan suka kabul dari oleh Tuan2 jang Maha Bangsawan maka dari karena itulah dititahkan serta dipesan kepada orang masing2 baik chadam2 Kompeni baik orang2 penduduk negeri Bandjar beserta kepada radja2 dan orang besar2 dari keradjaan itu tambahan lagi kepada sekalian rakjat2 makutta keradjaan negeri Bandjar menjuruh mereka itu mengaku kepada jang Maha Mulia akan radja mustachak serta memberi hormat dan kesopanan padanja seperti radjanja mustachak djika sekalipun jang Maha Mulia itu sudah menanggalkan tachta keradjaannja menjerahkan itu kepada Kompeni Welanduwi lagipun anakandah jang Maha Mulia Sultan Saleman serta Tjutjundahnja Sultan Saleman itu hendaklah diakui akan Ganti jang Maha Mulia ampunja kedudukan serta memeri hormat kesopanan kepada mereka itu dan rakjat2 hubaja2 memeri bakti mendjundjung titahnja karena jang demikian itu harus dan patut pada pendapatan Tuan2 jang Maha Bangsawan akan sentausa perdamai2an serta selamat dan kebadjikan negeri beserta sekalian isinja adanja. Tamatalkalam.
Terberi dalam Kota Intan Batawiah ia djazirat Djawa alkabir. Satu hari bulan Oktober tahun seribu tudjuh ratus delapan puluh tudjuh.
Tjap lak merah
terbatja:
Sunan Nata Alam
Tjap lak merah
terbatja:
Sultan Soleman Said Allah
Tjap lak merah
terbatja:
Sultan Adam Alwasikhbillah
Ini bekas tapak tangan Susunan Panembahan Bandjarmasin suka bersahabat dengan kompeni Welanduwi selama2nja dengan surat perdjandjian ini serta dengan Sultan Saleman dan Sultan Adam.
Ini surat daripada Ratu Anum Isma’il kita mengikut surat perdjandjian Tuan Sultan Saleman Sa’idallah dengan Kompeni Welanduwi dan serta berbuat baik kita sama Tuan Sultan Saleman Sa’idallah sampai kepada anak tjutjunja dan berbuat baik kita sama Kompeni Welanduwi selama2nja serta dengan sekalian radja2 dan menteri2 dan Tuan2.
Ini bekas tapak tangan Pangeran Mangkudilaga.
Ini bekas tapak tangan Pangeran Arja.
Ini bekas tapak tangan Pangeran Isa.
Ini bekas tapak tangan Pangeran Zaenal.
Ini bekas tapak tangan Pangeran Marta.
Ini bekas tapak tangan Gusti Tasan.
Tjap lak merah
terbatja:
Ratu Isma’il.
Ini bekas tapak tangan Ki Surengrana.
Ini bekas tapak tangan Kiai Temenggung.
Ini bekas tapak tangan Kiai Mertadangsa.
Ini bekas tapak tangan Kapitan Kertanegara.
Ini bekas tapak tangan Kiai Misadjaladri.
Ini bekas tapak tangan Kiai Rangga.
Ini bekas tapak tangan Kiai Djajengpati.
Ini bekas tapak tangan Kiai Durapati.
Ini bekas tapak tangan Kiai Suradjaja.
Ini bekas tapak tangan Kiai Djajadirana.
Tersurat dalam Paseban Bumi Kentjana pada tahun seribu dua ratus satu pada dua puluh delapan hari bulan Sjawal hari Isjnin pada waktu djam pukul sebelas.
= Tractaat
=Tractaat.
Bahwa Paduka Gurnadur Djenderal Mister Willem Arnold Alting dan Segala Tuan2 Raden van India sudah melihat dan sudah membatja surat waad perdjandjian sahabat bersahabat dan berkasih-kasihan jang selama-lamanja pada antara Kompeni Welanduwi dengan Radja jang sangat mulia Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idallah Radja atas tachta keradjaan negeri Bandjar didirikan serta dikuntjikan oleh Kristopel Hopman jang telah beroleh kuasa dan wakil akan itu daripada pihak musjawarat jang maha tinggi dalam India jaitu pada suatu pihak dan Radja jang sangat mulia jang tersebut Paduka Seri Sultan Salehman Sa’idallah dan Sultan Salehman jang akan Ganti kedudukan ajahandahnja Radja jang tersebut beserta dengan jang maha mulia ampunja tjutju Sultan Adam tambahan lagi dengan Wazir mu’adlam Ratu Anum Isma'il beserta dengan lain radja2 dan orang besar2 dari tachta dan istana keradjaan negeri Bandjar jaitu pada pihak lain. Maka Paduka Gurnadur Djenderal dan Raden van India dengan surat ini mengatakan sebagaimana berbunji surat kontrak jang tersebut dengan bahasa Welanduwi sebegitu juga dikabulkan dan ditakadkan itu seperti mana dikabulkan dan mentakadkan itu dengan surat ini. Maka dari sebab itu djuga diperdjandjikan kontrak itu akan dipeliharakan dan akan turut pada segenap bunjinja dari pada pihak Kompeni dengan tiada berkeputusan tambahan lagi segala orang takluk kepada perintah Kompeni akan disuruh peliharakan dan menurut itu. Maka diraklat itulah surat perdjandjian sahabat-bersahabat dan berkasih-kasihan itu jang kami ini kabulkan dan mentakadkan kami ini tetapkan dan teguhkan dengan kami ini ampunja tapak2 tangan sendiri beserta Kompeni jang Maha Mulia ampunja tjap besar adanja. Tamat alkalam.
Diputuskan dalam Kota Intan beserta dalam perhimpunan bitjara kami pada dua hari bulan Oktober tahun seribu tudjuh ratus delapan puluh tudjuh.
= Sep. Articul het Tractaat van 13 Agustus 1787, 22 April 1789
=Sep. Articul het Tractaat van 13 Agustus 1787, 22 April 1789.
Satu perdjandjian dari belakang Kontrak ini hari Ahad kepada delapan hari bulan Maret tahun seribu tudjuh ratus delapan puluh sembilan tahun 1789. Suda menitah serta bitjara dengan pikiran jang patut sama Tuan Sunan dan Tuan Sultan Soleman Sa’idallah Komisaris Kristopel Hakman dan operkobman.
Antero sungai Dusun sama dia punja rantauan kiri kanan mudik masuk sungai2 dari sungai Pati itungan sampai dusun2 punja udjungan dan lagi diudik Sultan kasih sama Kompeni sama dianja punja hasil kasih sekali sebab Kompeni boleh tanggung dari belandja perang dalam negeri Bandjar atau diluar apalagi belandja dari perahu2 djaga sungai lagi djaga pinggir laut kedua bejatjuk siapa dari kuasa didik ikutt perintah Kompeni sama Sultan keluar dianja punja hasil dalam setahun2 dan lagi Sultan punja perdjandjian kalau perang dimana2 dianja punja orang turut dan lagi Tuan Sultan punja permintaan perdjandjian dari dusun barang kali ada suka kaju Kompeni tiada boleh larang tolong kasih jakni sebagaimana apa rupa Tuan Sultan punja suka.
Dan lagi suda mentitah Tuan Sultan kasih sama Kompeni separoh hasil dari negeri2 sungai besar sama dianja punja rantauan sungai ketjil Pulau Anjer Belandean sama dianja punja rantauan Bakumpai sama dianja punja rantauan begitu djuga sungai Pati sama dianja punja diudik kiri kanan apalagi segala punja negeri dengan rantauan Tuan Sultan kasih separoh dia punja hasil sama Kompeni sama ianja punja bejatjuk besar dengan bejatjuk ketjil begitu djuga sebab Kompeni boleh pelihara ............ (rusak) dengan orang2 sebab negeri Bandjar djangan uar.
Dan lagi Mankatib sama dianja punja rantaunja Sultan sama Kompeni kasih dengan siapa jang djadi Ratu Anom perselamanja turun temurun dianja punja hasil jang dianja dapat perbelandja bagi selamanja.
Tersurat kepada tahun seribu dua ratus lebih tiga tahun kepada tahun Alip kepada dua puluh tudjuh hari bulan Radjab kepada hari Salasa kepada djam pukul duabelas dalam dan tarich tersurat di Bumi Kentjana adanja............................. 1203.
Kemenangan Diplomasi Bagi Pangeran Nata
Kemenangan diplomasi yang diperoleh Pangeran Nata (dalam perjanjian tersebut menyebut dirinya Sultan Soleman Sa’idullah) adalah bahwa kompeni Belanda harus meminjamkan Kesultanan Banjar yang merupakan pinjaman abadi, tidak boleh dibatalkan kepada Pangeran Nata dan keturunannya. .....
wakil Kompeni Kristopel Hopman menyerahkan kepada aku Sultan Soleman Sa’idullah dari pihak mana kompeni Wilanduwi seperti barang yang diberi pinjam yang baka tiada boleh mati agar aku dan aku ampunya zuriat yang mutachirin seperti anakndaku Pangeran Ratu Sultan Soleman dan cucundaku Sultan Adam duduk memerintahkan dan menyelenggarakan kerajaan beserta rakyat…
Kemenangan diplomasi lainnya adalah bahwa Kesultanan Banjar sebagai kerajaan pinjaman yang kedudukannya setengah jajahan (daerah protektorat), tetapi persetujuan itu menghasilkan keputusan bahwa Kesultanan Banjar menempati kedudukan sebagai kerajaan yang kedudukannya setarap dengan Kompeni Belanda, sebagai kerajaan merdeka. Kedudukan sebagaimana sebuah kerajaan merdeka itu dalam hal penghormatan terhadap wakil Kerajaan Banjar yang akan menghadap Gubernur Jenderal di Batavia dengan penghormatan sambutan tembakan meriam, sebagaimana sambutan terhadap negara lainnya. Begitu pula sambutan yang sama diberikan apabila wakil kompeni Belanda yang akan menghadap Sultan di Bumi Kencana Kerajaan Banjar. Persetujuan tentang persamaan kedudukan itu terhadap pada pasal 31:
Pasal tiga puluh asa. Adapun sebagaimana akan dihormati dengan menembak kepada Paduka Seri Sultan ampunya surat-surat yang dibawa datang di Banjar kepada pitor besar atau di Batavia kepada Paduka Gurnadur Jenderal dan Raden van India maka begitu juga surat-surat yang datang dari Batavia oleh Paduka Gurnadur Jenderal dan Raden van India atau yang dibawa dari pitor besar yang dinegeri Banjar kepada Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan itu hendaklah diberi hormat begitu juga sebagaimana harus dan patut yakni surat-surat yang dari oleh Gurnadur Jenderal dan Raden van India serta dari oleh Yang Maha Mulia paduka Seri Sultan akan dihormati dengan tembak lima belas kali dan surat dari pitor besar dengan tembak tujuh kali adanya…
Panggilan atau sebutan terhadap Sultan berbeda dengan sebutan terhadap Gubernur Jenderal VOC. Kalau terhadap Sultan disebut Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan, tetapi sebutan untuk Gubernur Jenderal VOC hanya disebut Paduka Gubernur saja. Kata-kata penghormatan ini menunjukkan bahwa Kesultanan Banjar dipandang Belanda sebagai kerajaan besar yang memperoleh kehormatan sebagai negara merdeka. Hal ini dibuktikan lagi dengan penghormatan 15 kali tembakan meriam untuk wakil Sultan sedang untuk wakil kompeni hanya dengan 7 kali tembakan meriam. Acte van Afstand ini diperkuat lagi dalam Tractaat 13 Agustus 1787 yang berisi 36 pasal dan ditanda-tangani di ibu kota kerajaan, Bumi Kencana.
Vazal VOC
Belanda mengirimkan bantuan dibawah pimpinan Hoffman, disamping sebagai wakil Belanda dalam masalah kontrak yang baru dibuat juga sebagai pimpinan bantuan untuk mengusir pasukan Bugis dari Kesultanan Banjarmasin. Pasukan Pangeran Nata bersama rakyat Banjar dan dibantu oleh pasukan VOC berhasil mengusir pasukan Bugis, dan menangkap Pangeran Amir dan selanjutnya dibuang ke pulau Ceylon (Srilangka). Kemenangan perang berarti kemenangan bagi Pangeran Nata untuk memperoleh hak waris atas garis keturunan Sultan Kuning. Berakhirnya perang melawan Pangeran Amir (Sultan Amir), berarti berakhir pula pertentangan selama periode abad ke- 18 antara keturunan Sultan Kuning dalam Kesultanan Banjarmasin. Kemenangan perang ini bagi Belanda, juga merupakan keuntungan besar sebab, bantuan Belanda bukanlah sia-sia dan hadiah dari kemenangan itu bagi Belanda sangat besar. Hak politik berada dalam tangan Belanda atas Kesultanan Banjarmasin bahkan Kesultanan Banjarmasin tak lebih dari sebuah vazal dari Belanda. Pembuangan Pangeran Amir dan dukungan politik bagi Pangeran Natadilaga (Sunan Nata Alam) pada tahun 1787 ini merupakan bukti pertama kalinya campur tangan Belanda terhadap kerajaan. Walaupun kenyataannya bukanlah kemenangan yang Belanda peroleh. Sebab Pangeran Nata sekarang mulai mengatur siasat untuk mengusir kekuatan Belanda dari Kesultanan Banjarmasin. Tidak dengan kekuatan bersenjata tetapi dengan taktik perdagangan.
Sandiwara Politik
Sejak perjanjian tahun 1787 sampai dengan 1797 merupakan sandiwara politik Kesultanan Banjar yang terbesar dengan Sultan Nata Alam sebagai pemeran utamanya. Segala rencana perdagangan VOC disabot, bajak laut diorganisir untuk merampok kapal-kapal Belanda, perdagangan bebas dengan bangsa berjalan dengan lebih ramai sehingga VOC tidak berhasil memperoleh monopoli sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak 1787. Siasat yang paling berhasil yang dilakukan Sultan Nata Alam ialah menghancurkan kebun lada sehingga populasi produksi lada berada dalam batas minimal.
Menjelang tahun 1793 perdagangan lada sangat merosot ditambah dengan bajak laut yang menutup muara sungai Barito sehingga melumpuhkan perdagangan VOC. Mengenai kegagalan perdagangan Belanda di Banjarmasin disebutkan sebagai berikut:
“Betul-betul licin orang-orang Banjar itu terhadap suatu “Grootmacht” seperti VOC yang telah berpengalaman dua abad lebih mengenai soal-soal Banjar, begitu lamanya mereka dengan diam-diam menyembunyikan sebab-sebab sebenarnya daripada kegagalan pengluasan kekuasaan VOC. Baru lama kemudian setelah perlawanan diam-diam ini tak perlu dirahasikan lagi, VOC mengerti bahwa dia telah bertahun-tahun ditipu”.
Bagi Belanda, Banjarmasin merupakan pos pengeluaran belaka dan sama sekali tidak mendatangkan keuntungan, bahkan menimbulkan kerugian, sehingga bagi Belanda mempertahankan melanjutkan hubungan dengan Banjarmasin menjadi beban yang berat. Setelah melihat keberhasilan politik yang dijalankan maka Pangeran Nata Alam mengirimkan utusan ke pulau Pinang, pusat perdagangan Inggris untuk bersama-sama mengusir Belanda dari kerajaan Banjarmasin. Begitu pula dikirim utusan ke Batavia, supaya VOC meninggalkan Banjarmasin.
Kontrak Banjar 6 Juli 1797 No. 6
Perusahaan Hindia Timur Belanda pada tahun 1797 mengirim komisaris Francois van Boekholtz ke Banjarmasin dan membuat kontrak tahun 1797 yang sangat memalukan VOC sehingga akhirnya VOC meninggalkan Banjarmasin. Komisaris Francois van Boekholtz mengadakan pembicaraan dengan Sultan Sulaiman, Putra mahkota Sultan Adam dan Perdana Menteri atau Wazir mu'adlam Tuan Raden Dipati Anum Ismail bertempat di istana Bumi Kencana, Martapura mengenai masalah yang menyangkut kontrak yang dibuat tahun 1787.
Kedatangan Boekholtz ini menemui Sultan dan pembesar istana kerajaan karena sebelumnya terdapat beberapa issu yang negatif terhadap perjanjian tahun 1787 khususnya pihak Kesultanan Banjar terdapat sikap mengabaikan semua isi perjanjian dan sikap untuk membatalkan semua perjanjian itu. Selama sepuluh tahun perjanjian itu ternyata Kompeni Belanda tidak memperoleh keuntungan sama sekali. Kegagalan perjanjian itu menurut penilaian Komisaris Francois van Boekholtz terdapat pada dua masalah pokok ialah:
Kegagalan terhadap monopoli perdagangan lada yang sebelumnya diharapkan mendatangkan keuntungan yang sangat besar bagi Kompeni Belanda, dan yang kedua.
Sikap Sultan yang tidak tulus membalas budi Kompeni Belanda yang telah membantu Kesultanan Banjar untuk menghancurkan serbuan Pangeran Amir dengan pasukan Bugis-Paser.
Pembicaraan dengan pembesar kerajaan itu menghasilkan kesimpulan bahwa Sultan dan seluruh pembesar kerajaan mengusulkan agar Sultanlah yang memegang seluruh wilayah kerajaan dan memerintah bukan atas dasar pinjaman dari Kompeni. Dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan perjanjian tahun 1787 mendatangkan kerugian bagi Kompeni Belanda, lagi pula banyak kesukarannya bagi Orang Kulit Putih mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan lada dan lainnya, kesulitan karena berbeda adat istiadat apalagi terhadap Orang Dayak yang suka memotong kepala, disamping perjalanan yang ditempuh sangat jauh, akhirnya Kompeni Belanda mengadakan perjanjian tahun 1789 yang sangat merugikan dan menunjukkan kekalahan diplomasinya. Perjanjian itu terdiri atas 13 pasal dan ditanda tangani di Bumi Kencana istana Sultan dan di Batavia. Para pembesar istana yang ikut membubuhkan tanda tangan mereka terdiri dari: Sultan Soleman, Putra mahkota Sultan Adam, Panembahan Batu (mantan Sultan Suleman Sa’idallah I), Perdana Menteri Kerajaan Ratu Anom Ismail, Pangeran Ishak dan Pangeran Hasin. Dari pihak Kompeni Belanda adalah: Van Boekholtz sebagai Komisaris, A.W. Jorissen, Wm. Bloem, A.B. Dietz, S.H. Rose Seer dan Pieter Gerardus van Overstraten.
Pasal yang ketiga dari perjanjian itu menyebutkan bahwa Kompeni Belanda menetapkan Sultan Suleman Sa’idallah II yang berkuasa memerintah di atas sekalipun tanah Kompeni dan Sultan pulalah yang memelihara Kerajaan itu sebagai kepunyaan sendiri. Segala keuntungan dari hasil kerajaan termasuk segala jenis sarang burung dan semua komoditas perdagangan yang sebelumnya menjadi hak Kompeni Belanda, sekarang diserahkan kepada Sultan.
.... Maka dari itu sekarang Kompeni tetapkan Tuan Sultan Suleman Sa’idallah yang kuasa memerintah di atas sekaliannya tanah Kompeni serta Sultan Suleman pula yang kewakilan dari Kompeni menjaganya dan memeliharanya seperti Tuan Suleman punya sendiri. Tambahan lagi Tuan Suleman pula yang menerima hasil-hasil dari sekalian negeri dan desa-desa. ......Lagi pula Kompeni kasihkan kepada Tuan Suleman keuntungan dari barang yang dapat keluar dari jenis sarang burung….
Pasal keempat menetapkan bahwa kedaulatan atas daerah Paser dan Laut Pulo yang telah diambil Kompeni, dikembalikan kepada Sultan. Inilah bukti kemenangan diplomasi Sultan Nata Alam yang menyebabkan Sultan berkuasa atas kerajaan sebagaimana sebuah kerajaan merdeka tanpa camput tangan kompeni Belanda. Biaya yang dikeluarkan Kompeni Belanda untuk memenuhi isi perjanjian tahun 1787, tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan Belanda sebelumnya, dengan kata lain mempertahankan kedudukannya terhadap Kesultanan Banjar, Kompeni Belanda dihadapkan dengan risiko pengeluaran biaya yang sangat besar.
Kemerosotan ekonomi dan pendapatan Kompeni Belanda itu terlihat dari isi Pasal 10 yang menyatakan bahwa kewajiban Kompeni Belanda untuk membayar tiap-tiap tahun kepada Pangeran Prabu sebanyak 250 real dan kepada Ratu Prabu sebanyak 50 real seperti ditetapkan dalam kontrak yang dibuat oleh Komisaris Cr. Hoffman, Kompeni Belanda menyatakan tidak dapat membayarnya.
Sultan Nata telah memainkan peranan yang sangat penting bagi politik kerajaan Banjarmasin dan berhasil mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Kesultanan Banjar dari dominasi kolonialisme Belanda. Walaupun ia yang menyerahkan kedaulatan kerajaan kepada VOC, tetapi dalam perkembangannya ia segera menyadari kesalahannya, sehingga ia lalu memerintahkan pemusnahan kebun-kebun lada yang dikuasai Belanda dan segera menjalin hubungan dengan Inggris. Hal ini di bayar mahal bagi Kesultanan Banjar. Perdagangan merosot akibat kebun lada dihancurkan, sedangkan komoditas lada merupakan salah satu sumber devisa yang terpenting bagi Kesultanan Banjarmasin. Akibat dari perdagangan merosot, maka kekayaan negara juga merosot dan akhirnya lemah, sehingga menjelang abad ke-19 kerajaan Banjarmasin menghadapi Belanda yang sudah cukup kuat, sedangkan kesultanan sudah sangat lemah. Abad ke-18 ditutup dengan meninggalnya Sultan Nata Alam, Sultan terbesar dalam kerajaan Banjar yang meninggal pada tahun 1801.
Dalam kontrak perjanjian 6 Juli 1797 ini, Sunan Nata Alam (Sunan Sulaiman Saidullah 1) rupanya sudah turun tahta (bergelar Panembahan) tetapi masih ikut membubuhkan cap dengan nama Panembahan Batu. Kontrak ini dibuat oleh anaknya Tuan Sultan Saleman Sa’idallah (ke-2) dan cucunya Pangeran Ratu Sultan Adam (Putra Mahkota):
Banjersch Contract van den 6 Julij 1797 No. 6. berisi:
Bahwasanja inilah permulaan kontrak jang lain perdjandjian pasal2 aturannja jang akan tersebut kemudian dalamnja daripada membajankan serta melahirkan perbedaan dengan kontrak2 jang telah dibuatnja oleh Komisaris Hopman daripada mengetahuikan dengan kenjataannja kepada segala radja2 dan menteri2 apa lagi sekalian rakjat2 didalam negeri Bandjar sesungguhnja Paduka Tuan Mister Sebastian Kornelis Nederberuch, Simon Hendrik Frikenius, Mister Piter Herardis pan Overstraten, Djuhanis Siberch, Komisaris Djendral dari sekalian negeri2 kedudukan Kompeni ditanah India dengan Kabo Dehudi Hub jang mempunjai kedudukan atas kemuliaan dan kebesaran dalam tachta Istana keradjaan negeri Batawi.
Inilah Tuan Sin Huchabdahit Mister Herardis Operstraten Gubernur Djendral beserta Tuan Idelir Raden pan India dari segala kedudukan Kompeni pan Nederlan India jang sudah ia bermufakat dengan Tuan Sultan Saleman Sa’idallah jang mempunjai tachta keradjaan didalam negeri Bandjar beserta dengan anakdanja Tuan Sultan Adam dengan Tuan Raden Dipati Ratu Anum Isma’il dan sekalian radja2 dan menteri didalam daerah negeri Bandjar adanja perihal menetapkan dan melazimkan serta menerima atas mana jang telah sudah djadi aturannja Tuan Fransuis van Boekulus Gubernur en Komisaris perdatang kenegeri Bandjar dengan izin titah perintah lagi ia wakil mutlak jang sudah abis kuasa kepadanja serta kepertjajaan daripada sekalian Tuan2 orang besar2 Welanda jang tersebut itu jang lagi ia punja kuasaan dan ia kepertjajaan dari bawah orang negeri Welanda semuanja.
Pasal jang pertama.
Bahwa dari mula2 Tuan Sultan jang telah ia menjerahkan kepada Kompeni keradjaan diatas tanah Bandjar dari waktu tempo Kommisaris Hopman sampai turun2 dengan beberapa pitor2 ganti berganti jang datang kenegeri Bandjar hingga datang kepada waktu masa ini jang tiada sunji pada tiap2 ketika mendatangkan kepada Kompeni banjak perbitjaraan jang kedji2 jang tiada ada gunanja suatu faedah dalamnja dan banjak perchabaran rupa2 jang semata2 teledor membisingkan telinga dan mendjemukan napsu dan memanaskan hati orang besar2: mengertinja ibarat dalam itu adalah radja2 hendaklah membatalkan atas barang jang telah kelaziman dari pihak perdjandjian dengan Kompeni seolah-olahnja mungkir dalam itu dan mensia2kan kebadjikan dan pertolongan Kompeni jang njata sampai sekarang ini kelihatan lahir manfa’atnja peliharaan Kompeni dengan bersungguh2 hati Kompeni jang sudah melindungkan atas tanah Bandjar. Maka apabila tetap pikiran dalam hati jang seperti ini nistjaja pada achirnja dapat pertjeraian dari Kompeni jang akan akibat kemudian mendatangkan bahaja besar pada radja2 dari sebab bersetori selama-lamanja dengan Kompeni istimewah lagi jang tiada Kompeni mendapat hasilnja dari uang2 kepala jang teradat dengan patut perdjandjian kepada segala negeri atas tempo jang tentu pada tiap2 tahun. Apalagi dari hal lada jang tiada djadi. Maka dari itulah jang diharap serta dikehendaki selama-lamanja oleh Kompeni bertunggu dalam tanah Bandjar beserta dengan beberapa Kompeni punja kerugian dari belandja kepada orang2 jang djaga dalam negeri Bandjar djua apalagi ia dengan kerugian Kompeni jang terbelandjakan ketika perang dengan Pangeran Amir dari sebab pandjang ingatan Kompeni pasti tiada dengan pertjuma boleh hilang dan boleh terbuang pertolongan jang sebenar2nja dari Kompeni kepada Tuan Sultan. Maka dari itu tiada suatu pikiran Kompeni jang mendjadi kepala maksud kehendaknja semata2 dalam tanah Bandjar ini hanja dua perkara. Pertama buah lada itulah jang mahal menghendak atas mentjari faedah peruntungan dari pihak berdagang karena itulah jang mendjadi besar penerimaan dengan suka hati Kompeni. Dari sebab ada peruntungan kepada Kompeni dari pihak berdagang maka dari itu kalau ada faedah jang supaja memulangkan kerugian Kompeni. Kedua perkara maunja Kompeni biar selama-lamanja Tuan Sultan berdiri atas kebetulan dengan tulus ichlas hati segala djandji perdjandjian dengan Kompeni dan Tuan Sultan boleh memikirkan dengan sehabis2nja tilikan jang sempurna tadjam akal apa djuga jang akan boleh peruntungan mendjadi balasan dari Tuan Sultan punja penerimaan kepada Kompeni jang selama-lamanja jang mendjadi terikat selama-lamanja jang djangan boleh terubah2. Lagi persjahabatan jang senantiasa boleh kekal turun menurun Tuan Sultan serta dzuriat2 jang mutachirin sekaliannja dalam sentausa mana peliharaan Kompeni jang melindungkan dan menaungkan dari bahaja musuh2. Apabila ada dengan pandjang ingatan sesungguhnja Tuan Sultan serta menghendaki atas menghasilkan keuntungan kepada Kompeni seperti jang tersebut dalam ini pasal jang Pransuis van Bukuls Keburnur en Komisaris meneruskan kenjataannja dengan keterangan atas kehendak hakekat rahasia Kompeni jang melimpahkan adilnja istimewa pula ia jang memegang beserta tetap atas djandji waadnja supaja memberi jakin jang tiada tersembunji suatu lafadz jang madjhul bahasa Arab maknanja atas siapa jang melibat dan membatjanja dari karena gunanja kontrak ini perdjandjian dan tamsjil dan ibarat dan dikehendaki manfa’atnja dari pihak maslahat2 jang kebadjikan kepada Kompeni dan Sultan djuga adanja sebaginja mentjeterakan dalam ini fasal jang pertama djuga adalah lagi pada ketika jang sudah datang ke Bandjar Tuan Pransuis van Bukuls Keburnur en Komisaris jang kewakilan ganti badannja Tuan Djandral sendiri dengan Raden pan India. Maka telah sampailah ia punja pengetauan atas memeriksa dan pendengaran jang njata terang dari sekalian hal perkara2 rahasia jang mendatangkan setori2 kepada Kompeni dengan Tuan Sultan. Maka Tuan Komisaris pun bersoal2 dari sekalian hal2 itu kepada Tuan Sultan. Maka dari sebab itulah datang permintaan Tuan Sultan beserta sekalian radja2 dan menteri jang dalam daerah negeri Bandjar kepada Tuan Geburnur en Komisaris perihal itu hendaklah Tuan Sultan sendiri jang memegang perintah2 pada kuliling negeri besar ketjil jang takluk dibawah perintah tachta keradjaan Tuan Sultan dari karena Bandjar ini tanah besar lagi sukar perdjalanannja sebab djauh siruk sirukan sungai2 dan simpangannja lagi banjak susah kepada orang putih jang tiada kenal adatnja sebab karena orang desa2 bertjampur dengan Dajak. Tambahan lagi pitor2 jang satu tahun sudah tinggal dengan kita tiada boleh sampai pikiran aturannja kepada orang ketjil dalam desa2 itu karena lain ampunja. Apalagi ia tiada boleh pikul begitu jang djadi susah kepada menghasilkan kauntungan Kompeni lagi berkebetulan kehendaknja dengan mufakat atas perintah2 jang orang ketjil terima dengan sukanja. Maka dari itulah hal perkara jang tersebut disangkanja Kompeni datang dari kita salahnja jang menghendaki isetori2 jang mendatangkan ketjelaan dan kerugian kepada Kompeni melainkan terlebih baik kita sendiri tanggungan atas keuntungan jang sudah teradat Kompeni mendapat bahagian pada tiap2 tahun dari uang2 kepala seperti jang telah biasa djadi adat perbajaran orang negeri dahulu kala. Lagi kita tjakap serta menanggung atas memerintahkan sekalian rakjat2 pada tiap2 negeri ketjil besar mana2 pohon lada dari pada keliling tempat dan lagi kita tanggung dari pada menetapkan dan meletakan aturan tertib perintah jang seboleh mendjadi kebadjikan negeri. Apalagi daripada kita punja suka dengan bersungguh2 hati kita jang menghendaki atas kauntungan senantiasa datang kepada Kompeni. Tambahan lagi kita hendaklah menundjukkan tandanja tulus dan ichlas dengan bersih hati jang putih apabila ada rupanja datang daripada kita maslahat dengan peri kebadjikan selama-lamanja kepada Kompeni dari segala atur2an perintah. Apalagi banjaknja lada jang keluar daripada tanah Bandjar djikalau kita sendiri jang memegang perintah itu maka dapatlah kepada Kompeni mengahatamalakan kias dalam itu daripada awal dan achir jang pasti kelihatan dengan jakin mendhahirkan salah betulnja dan djahat baiknja kita pada kemudiannja. Maka dari itulah hal jang Tuan Geburnur en Komisaris sudah memikirkan djuga dalam itupun rasa betul djuga sesungguhnja dalam pekerdjaan itu terlalu berat atas kedua pihak antara pitor2 dan Tuan Sultan apabila tertjampur perintahan dan perbitjaraan dalam negeri2. Karena dari itulah jang mendatangkan istori. Tambahan lagi jang sudah Tuan Geburnur en Komisaris melihat Tuan Sultan jang menundjul hati jang betul serta Tuan Sultan menanggung akan mendatangkan kauntungan kepada Kompeni dan lagi Tuan Sultan menanggung memeliharakan pada sekalian negeri2 dan pohon lada dan tambahan lagi Tuan Sultan menanggung dan mengichtiarkan sekalian maslahat jang kebadjikan pada tiap2 negeri2. Dari itulah maka Tuan Pransuis Geburnur en Komisaris telah menjerahkan kepada Tuan Sultan Saleman Sa’idallah atas kuasanja perintah sekaliannja dalam negeri2 besar ketjil jang takluk dalam tachta keradjaan Tuan Sultan itulah jang memegang atas waad perdjandjian jang berhingga hadnja pada satu masa dengan temponja jang nanti tersebut dalam kontrak ini djuga adanja.
Pasal jang kedua.
Bahwa ini menjatakan dengan jakin mendhahirkan keterangan dari mengatahuijakan jang Kompeni serta dengan Tuan Sultan Bandjar jang telah mengaku dan menanggung serta melazimkan perihal menetapkan kontrak jang telah mendjadi kelaziman dan kewadjiban atas Kompeni dan Tuan Sultan pada tempo Komisaris Hopman apalagi jang terdahulu dan jang terkemudian melainkan mesti tinggal tetap itu bagaimna ada jang pasti terpakai tiada dapat sekali2 membatalkan dan tiada boleh terubah2 tapi tinggal ahad dan waad jang mengaraskan dari djangan ada bersalahan dalam itu adanja.
Pasal jang ketiga.
Bahwa sesungguhnja Kompeni kasih istiana serta menjerahkan apa jang dia punja hak dari pihak bumi tanah Bandjar jang telah mendjadi genggaman jang mustachik kepada Kompeni seperti jang tersebut kenjataannja atas keterangan jang wadh dalam kontrak dari tempo Komisaris Hopman. Maka dari itu sekarang Kompeni tetapkan Tuan Sultan Saleman Sa’idallah jang kuasa memerintah diatas sekaliannja tanah Kompeni itu serta Tuan Sultan djuga jang kewakilan dari Kompeni mendjaganja dan memeliharakannja seperti Tuan Sultan punja sendiri. Tambahan lagi Tuan Sultan djuga jang menerima hasil2 dari uang kepala dari sekalian negeri2 dengan desa2. Lagi pula Tuan Sultan boleh taruhkan pabean djikalau suka dimana2 negeri jang sekira2 medatangkan faedah kepada Tuan Sultan. Tetapi pabean itu djangan medatangkan sunji atas pabean Kompeni istimewah lagi barang mana ada ia larangan Kompeni. Lagi pula Kompeni kasihkan kepada Tuan Sultan keuntungan dari barang jang dapat keluar dari djenis sarang burung dalam negeri2 baik ada itu mendjadi adat kehasilan orang atau dari pihak berdagang dalam itu atau ada jang lain2 djenis rupanja barang kalau keluar dari itu tanah meletakkan kepada Tuan Sultan faedah2nja. Lagi pula Kompeni telah pertjaja dengan ini menghendaki Tuan Sultan sendiri mendjaga serta memeriksa perihal memeliharakan sekalian kebun2 lada pada tiap2 tempat jang boleh djadi tanam lada dalam tempat itu seboleh-bolehnja Kompeni menjerahkan serta mewakilkan Tuan Sultan djua atas sekalian pekerdjaan jang wadjib djaganja kepada pitor2 jang tertjampur dari pihak bitjara2 dalam negeri dan memeriksa atas pekerdjaan barang suatunja jang tertjampur dahulunja kepada pihak Tuan Sultan. Maka adalah Kompeni menghendaki dalam itu perdjandjian atas tempo tiga tahun lamanja permulaannja bulan ini jang bernama bulan Djuli kepada tahun 1797 Kompeni pastikan dalam itu tempo jang tersebut itu dari sekalian pitor2 tiada ia punja ’atiradh sekali kepada pekerdjaan Tuan Sultan dan tiada ia boleh masuk2 memeganggui atau mengharu biru kepada bitjara2 atau perintah2 jang ditentukan oleh Kompeni atas menetapkan dan mendirikan Tuan Sultan djuga jang kewakilan pada mengabisi idjtihad dan ichtiar dari mentjarikan maslahat jang kebaikkan dalam itu tempo hanja jang wadjib atas segala pitor dalam itu tempo beringat-ingatan boleh satu patah boleh dua patah boleh ibaratnja seperti nasihat djikalau takdirnja ada barang apa2 dilihatnja atau didengarnja jang tiada patut pada pikirannja dari laku Tuan Sultan atau kelakuan dari jang lain2 itupun kalau Tuan Sultan suka terima. Kalau tiada Tuan Sultan terima dia tiada punja kuasa melebih2 atas barang kehendak djuga dalam itu adanja.
Pasal jang ke-empat.
Bahwa adalah Kompeni menguasakan atas sesuka hati Tuan Sultan dalam tempo jang tersebut hal kadar hingganja itu dari menetapkan kepala2 atau mentjabut pada tiap2 negeri2 dan desa2 jang takluk tachta keradjaan Tuan Sultan Bandjar semuanja jang lain dari tanah Pasir dan Laut Pulau jang dikeluarkan dari djumlahnja itu melainkan mana baik jang dikehendaki Tuan Sultan djuga akan kepala2 dalam itu sekalian tempat2 itu jang memeliharakan tiada boleh siapa jang lain memeliharakan tiada boleh siapa jang lain masuk perduli dan jang iktiradhkan dalam perintah Tuan Sultan djua adanja.
Pasal jang kelima.
Bahwasanja telah bermufakat Tuan Sultan Soleman Sa’idallah serta anakdanja Tuan Sultan Adam dan Tuan Ratu Anum Isma’il serta sekalian Radja2 dan Menteri2 jang ada kelaziman dan kewadjiban baginja atas mendjundjung titah perintah Tuan Sultan sekaliannja itu telah menerimalah serta menanggung sekaliannja djandji perdjandjian jang atur kebesarannja atas menetapkan segala waadnja dan tiada boleh dimunkirkan dan mengubahkan segala sjaratnja jang wadh adanja dalam pasal2 dari perkara2 jang tersebut dalam ini kontrak melainkan tsabitlah dan lazim baginja mengikat dan menetapkan hingga apabila dibatalkan barang sesuatu daripadanja maka tiadalah lagi gunanja. Lagi pula Tuan Sultan serta sekalian radja2 dan menteri2 itu telah tjukuplah ia serta menanggung mengichtiarkan seboleh-bolehnja jang akan mendjadi maslahat kebadjikan dengan peliharaan jang medatangkan kesenangan dan keringanan kepada sekalian rakjat2 Tuan Sultan pada tiap2 negeri dan desa2 itu seperti memeliharakan badannja sendiri supaja mendjadi ramai pentjarian orang2 ketjil dan makmur hatinja sekalian mereka itu menghasilkan kauntungan Kompeni dengan Tuan Sultan. Lagi pula Tuan Sultan serta sekalian radja2 dan menteri itu telah menanggung pula ia memerintahkan sekalian orang ketjil pada tiap2 tempat jang boleh bertanam pohon lada disitu tambahan lagi pula menanggung mendjagakan dan memeliharakan sekaliannja kebun2 pohon lada jang bertambah2 pada tiap2 tahun banjaknja datang kepada Kompeni istimewah pula Kompeni memastikan dan menentukan akan djadinja banjak lada itu serta Kompeni tiada menerima dan tiada mengetahui dalam jang demikian itu uzur dan djawab daripada suatu sebab jang mendjadikan tiada bertambah2 lada itu. Dan lagi pula Tuan Sultan beserta sekalian radja2 dan menteri2 itu telah menanggung pula ia menghimpunkan hasil dari uang2 kepala jang sudah teradat pada tiap2 tahun dari pihak segala negeri2 dan desa2 jang Kompeni sendiri punja. Istimewah lagi hasil uang kepala dari negeri2 dan desa2 jang beperbahagian dengan Tuan Sultan. Maka sekalian hasil2 jang tersebut itu djikalau ada labahnja dalam itu melainkan Tuan Sultan punja keuntungan tetapi baik ada dapat atau tiada oleh Tuan Sultan daripada itu sekalian negeri2 dan desa2 jang tersebut itu melainkan Tuan Sultan telah menanggung membajar kepada Kompeni pada tiap2 tahun jang djumlah banjaknja dalam setahun2 3522.
Dan lagi atas waad perdjandjian Kompeni boleh terima akan perhasilan jang tersebut itu daripada Tuan Sultan punja bahagian jang dari segala pak2 pabejan dan tungku dan petupan dan tjiu dan lilin dalam itu pula djikalau ada lebih-lebihan lagi Tuan Sultan punja daripada bahagiannja dalam itu pak2 jang tersebut itu bahwa lazimlah serta wadjib atas membajarkan kepada Tuan Sultan istimewah lagi djikalau tiada sampai Tuan Sultan punja bahagian dalam itu pak2 jang akan mentjukupi atas pembajar hasil2 itu melainkan lazimlah dan wadjib atas Tuan Sultan menambahi membajar kepada Kompeni. Sjahdan akan perdjandjian antara Kompeni dengan Tuan Sultan jang telah dimufakatkan serta ditetapkan akan perihal masanja jang tertentu tiap-tiap setahun dibahagi tiga mendjadi empat bulan sekali berbajar demikianlah sah ahad dan waad antara kedua pihak adanja serta permulaannja bulan Welanda jang bernama Djuli adanja.
Pasal jang ke-enam.
Telah njata dengan mufakat Tuan Sultan Soleman Sa'idallah serta anakdanja Tuan Sultan Adam dengan Raden Dipatinja dan Tuan Ratu Anum Isma’il dan sekalian radja2 dan menteri bahwa Kompeni sendiri jang mempunjai kuasa dan perintah diatas bandar tiada boleh Tuan Sultan mengganggui dan mengharu biru atur2an perintah Kompeni disitu. Tambahan lagi Kompeni djuga jang menghimpunkan serta menerima akan segala hasil2 dari pak2 jang seperti pabean dan pak tungku dan petupan dan pak tjiu dan pak lilin. Sjahdan lagi bahwa adalah Kompeni mengaku serta menanggung akan membajar kepada Tuan Sultan setengahnja hasil2 dari segala pak2 jang tersebut itu baik ada dapat atau tiada seperti bagaimana jang telah tersebut dalam pasal jang ketudjuhbelas dari kontrak Hopman. Akan tetapi Kompeni boleh menerima dari bahagian Tuan Sultan dalam itu pak2 mana jang lazim atas Tuan Sultan membajar dia seperti bagaimana jang telah tersebut kenjataannja dalam pasal jang kelima dari kontrak djua adanja.
Pasal jang ketudjuh.
Telah njata dengan mufakat Tuan Sultan Saleman Sa'idallah serta anakdanja Tuan Sultan Adam dengan Raden Dipatinja Tuan Ratu Anum Isma’il serta sekalian radja2 dan menteri bahwa Kompeni sendiri jang mempunjai kuasa atas memerintah dan mendjagakan laut dan sungai2 lagi pula Kompeni boleh ia menaruh lodji atau benteng dimana2 tempat jang disukai membuat jang tersebut itu. Lagi pula Kompeni menghendaki tanah sekadar perdjalanan setengah djam keliling lodji tiada Tabuniow. Lagi pula Kompeni boleh menutup sungai2 mana2 jang dikehendakinja djikalau sekira2nja mendjadi maslahat dalam jang demikian itu kepada Kompeni seperti menahankan musuh atau jang lain seperti orang djahat adanja.
Pasal jang kedelapan.
Djikalau Kompeni menghendakinja memindahkan lodji atau benteng dengan orangnja jang dibawah perintah Kompeni itu baik kepadanja barang dimana2 tempat jang disukainja djikalau ada sekira2nja mendjadi maslahat kebaikan kepada Kompeni baik melainkan Tuan Sultan menolong atas jang dimelainkan itu karena mana kala baik kepada Kompeni terlebih lagi kepada Tuan Sultan djua adanja.
Pasal jang kesembilan.
Bahwa adalah lazim atas Tuan Sultan menetapkan kepada Kompeni satu tempat di Bumikentjana berbuat rumah dalam itu tempat akan mendjadi tempat hormat Kompeni adanja dan supaja ada tempat berhenti Kompeni punja orang dalam itu. Maka tiada boleh dirusak2kan atau dipindahkan hanja djikalau pada masa mana ada bermaksud Tuan Sultan akan tempat itu hendaklah bermufakat dengan pitor nistjaja lazimlah atas Tuan Sultan menetapkan jang lain tempat jang patut adanja
Pasal jang kesepuluh.
Bahwa adalah sah dengan njatanja Kompeni telah menanggung ia membajar pada tiap2 tahun dua ratus lima puluh rijal kepada Pangeran Perabu lima puluh real kepada Ratu Perabu mendjadi djumlahnja tiga ratus real tiada dapat tiada Kompeni membajar itu seperti bagaimana jang sudah tersebut dalam kontrak Komisaris Hopman demikianlah adanja.
Pasal jang kesebelas.
Bahwa adalah Kompeni sendiri jang mempunjai kuasa diatas memerintah kepada sekalian djenis2 orang2 dagang seperti orang Tjina dan orang Kodja dan orang Melaju dan orang Bugis dan jang lain dari segala djenis orang2 dagang baik ada ia tetap didalam negeri Bandjar atau tiada melainkan dari segala hukum-hukumannja dan perintahanja melainkan diatas kuasa Kompeni semuanja seperti bagaimana jang telah tersebut dalam kontrak Komisaris Hopman adanja.
Pasal jang keduabelas.
Bahwa adalah sah dengan kenjataan jang telah Kompeni mengaku serta menanggung apabila sampai kadar had hingganja tiga tahun lamanja maka habislah tempo kontrak ini melainkan pasti tiada dapat tiada Kompeni menjuruhkan barang siapa jang dikehendakinja mendjadi Komisaris perdatang kenegeri Bandjar memeriksai sekalian peraturan waad perdjandjian jang telah dinjatakan serta dilazimkan olehnja ahad2 perdjandjian daripada sekalian sjarat jang tentu bajannja antara kedua pihak dalam ini kontrak atas bagaimana rupa kedjadian2nja. Maka baharulah Kompeni pasti boleh ia menetapkan lain kontrak atas mana jang mendjadi maslahat kebaikan pada akibat kemudiannja antara Kompeni dengan Tuan Sultan djua adanja.
Pasal jang ketigabelas.
Bahwa adalah dengan kenjataannja telah bermufakatlah Kompeni dengan Tuan Sultan Sa’idallah dengan anakdanja Tuan Sultan Adam dengan Raden Dipatinja Tuan Ratu Anum Isma’il dan sekalian radja2 dan menteri2 mengakui serta menerima dan menanggung akan perihal barang suatu apa jang sudah djadi bersalahan dan perbantahan atau berkelahian atas barang sebagainja kelakuan setori2 jang telah mendatangkan kedjahatan atau perbinasaan pada ketika jang telah lalu masanja dahulu dari kontrak ini dari pihak orang Kompeni atau dari pihak orang Tuan Sultan pada barang dimana2 tempat adanja hanja telah wadjib dan lazim kepada Kompeni dengan Tuan Sultan daripada jang demikian jang tersebut itu menghilangkan dan melupakan serta menutupkan dan membuangkan sekalian jang kedjahatan daripada ke- ’an'aipan jang sudah dahulu2 itu melainkan telah njata dengan keridhaan serta mufakat Kompeni dengan Tuan Sultan sekarang ini jang sudah tentu putus bahwa segala pendakwaan dalam perkara2 sekali2 tiada boleh dituntut menuntut lagi antara kedua pihak adanja. Istimewah pada ketika ini bahwasanja adalah Kompeni dengan Tuan Sultan mengaku serta menanggung sesungguhnja telah menetapkan ia dan memperdirikan suluh perdamaian atas ahad dan waad perdjandjian jang tiada boleh membatalkan dan memunkirkan selama-lamanja lagi pula Kompeni dengan Tuan Sultan mengaku dan menanggung pada jang akan datang minta diberikan maslahat jang kebadjikan serta mempikirkan dan mengichtiarkan pekerdjaan jang selamat dengan tulus ichlas serta bersih hati senantiasa djuga adanja.
(Dibawahnja delapan buah tjap atas lak merah)
Tjap lak merah:
(dibawahnja tertulis)
De Edele O.I. Compagnie
als Heer van de Landen.
Tjap lak merah:
(dibawahnja tertulis huruf Arab)
Sultan Salehman.
Tjap lak merah:
(dibawahnja tertulis huruf Arab)
Sultan Adam.
Tjap lak merah:
(dibawahnja tertulis)
Van Boekholtz
als Commissaris.
Tjap lak merah
(dibawahnja tertulis huruf Arab)
Panembahan Batu.
Tjap lak merah
(dibawahnja tertulis huruf Arab)
Ratu Anom Isma’il.
Tjap lak merah
(dibawahnja tertulis huruf Arab)
Pangeran Ishak
Tjap lak merah
(dibawahnja tertulis huruf Arab)
Pangeran Hasin
het teekenen van dit
Als getuigen bij het
Contract:
ttd. A .W . Jorissen.
ttd. W m . Bloem.
ttd. A.B. Dietz.
Bahwa dari karena Paduka Gurnadur Djendral Mister Pieter Gerardus van Overstraten dan sekalian Raden van India telah melihat serta telah membatja surat perdjandjian sahabat-bersahabat dan berkasih-kasihan jang sudah dibaharui dan dikuntjikan serta ditetapkan dinegeri Bandjar pada enam hari bulan Juli tahun ini atas titah perintah Tuan2 Komisaris Djenderal atas seluruh alam India dan negeri Kabo beserta atas titah perintah musjawarat jang maha tinggi pada bulan2 ini dari pihaknja Kompeni Welanduwi dalam masrik India oleh Gubernur dan Komisaris Fransois van Buklulus dengan radja atas tahta keradjaan negeri Bandjar Sultan Soleman Sa'idallah beserta dengan lain raja2 dan menteri2 disana. Dari karena itulah maka surat waad perdjandjian itu diterima serta dikabulkan dan mentakkidkan sebagaimana berbunji dan diperdjandjikan dengan ihlas akan menurut dan menjampaikan bunjinja dengan tiada berkeputusan. Tambahan lagi segala orang jang takluk dibawah perintah Kompeni akan disuruh turut dan memeliharakan dia itu Maka oleh sebab itu djuga istimewah oleh sebab kami menerima dan mengkabulkan serta mentakkidkan surat waad perdjandjian ini maka dengan kami ampunja tapak tangan sendiri beserta Kompeni ampunja tjap besar kami telah menetapkan dan mentakkidkan surat waad perdjandjian atau kontrak ini adanja. Tammat alkalam bilachir.
Diputuskannja dalam Kota Intan Batawiah dalam perhimpunan kami ini pada dua puluh hari bulan November tahun seribu tudjuh ratus sembilan puluh tudjuh.
(Tertera tjap daripada Kompeni)
dibawahnja tertulis:
Ter ordonnantie van Hunne Hoog
Edelheden de Gouverneur Generaal
en de Raden van Indie,
ttd. S.H. Rose Seer.
Pemakaman
Makam Sunan Nata Alam Sultan Tahmidillah II terletak di Kelurahan Dalam Pagar, Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Referensi
Pranala luar
Nata Alam dan Sejarah Nusantara Diarsipkan 2018-06-20 di Wayback Machine. di sejarah-nusantara.anri.go.id.
Kata Kunci Pencarian:
- Sunan Nata Alam
- Sulaiman dari Banjar
- Kiai Adipati Singasari
- 1787
- Daftar mangkubumi Kesultanan Banjar
- Ratu Anum Kasuma Yuda
- Distrik Pambuang
- Pangeran Mangkoe Boemi Nata
- Muhammad dari Banjar
- Pangeran Antasari
- Pemboewan
- Seruyan Regency
- Kuala Pembuang
- Pakubuwono X
- List of state leaders in the 17th century
- Ketupat
- List of mosques in Indonesia