- Source: Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP adalah surat izin yang diperlukan bagi perusahaan penerbitan dan pers untuk menjalankan usahanya pada zaman Orde Baru. Pencabutan SIUPP sering digunakan untuk mengontrol dan memberangus perusahaan pers yang tidak sejalan atau berseberangan dengan pemerintahan. SIUPP saat ini sudah tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pada era Presiden Habibie.
Landasan hukum
SIUPP didasari oleh Permenpen Nomor 1 Tahun 1984 yang dicabut oleh Menteri Penerangan Yunus Yosfiah dan digantikan dengan Permenpen Nomor 1 Tahun 1998.
Pencabutan SIUPP
Beberapa perusahaan pers yang dicabut SIUPP-nya (diberedel), antara lain:
Tempo karena meliput kasus korupsi
Detik karena kritik terhadap pemerintahan
Editor karena pemberitaan putra presiden terkait kasus Bapindo
Expo karena memuat daftar 100 milioner Indonesia (yang banyak menyebut nama-nama di lingkaran Orde Baru)
Ekuin karena meliput harga dasar minyak pemerintah
Fokus karena memberitakan daftar 200 orang kaya Indonesia
Sinar Harapan karena analisa kebijakan ekonomi pemerintahan
Prioritas karena bertentangan dengan nilai Pers Pancasila
Monitor karena kontroversi angket Majalah Monitor yang menimbulkan kericuhan dari kalangan umat Islam
Senang karena membuat ilustrasi Nabi Muhammad
Catatan kaki
Kata Kunci Pencarian:
- Kebebasan pers di Indonesia
- Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
- Surya Paloh
- Hukum pers
- Serikat Pers Reformasi Nasional
- Surya (surat kabar)
- Media Indonesia
- Pikiran Rakyat
- Tribun Network
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
- Suharto
- Pikiran Rakyat