- Source: Tata kelola
Tata kelola adalah proses interaksi melalui hukum, norma, kekuasaan, atau bahasa masyarakat yang tertata melalui sistem sosial (keluarga, suku, organisasi formal, atau tidak formal, wilayah, atau lintas wilayah). Hal ini dilakukan oleh pemerintah suatu negara, pasar, atau jaringan. Hal ini merupakan pengambilan keputusan di antara para pelaku yang terlibat dalam masalah bersama yang mengarah pada penciptaan, penguatan, atau penghasilan ulang norma dan pranata sosial".
Dalam istilah awam, hal ini dapat digambarkan sebagai proses politik yang ada di dalam dan di antara pranata formal.
Berbagai entitas (dikenal secara umum sebagai badan pengatur) dapat menata kelola. Yang paling formal adalah pemerintah, sebuah badan yang tanggung jawab dan kewenangannya adalah untuk mengambil keputusan yang mengikat dalam sistem geopolitik tertentu (seperti negara) dengan menetapkan hukum. Jenis tata kelola lain mencakup organisasi (seperti korporasi yang diakui sebagai badan hukum oleh pemerintah), kelompok sosiopolitik (ketua, suku, geng, keluarga, denominasi agama, dll.), atau kelompok orang tidak formal yang lain. Dalam hubungan niaga dan alih daya, kerangka tata kelola dibangun ke dalam kontrak hubungan yang memupuk kerja sama dan reka baru jangka panjang.
Tata kelola adalah tata cara mengelola sesuatu. Tingkat keformalan bergantung pada peraturan di bagian dalam organisasi dan di bagian luar dengan mitra niaga. Dengan demikian, tata kelola dapat mengambil banyak bentuk, didorong oleh banyak motivasi yang berbeda dan dengan hasil yang berbeda. Misalnya, pemerintah dapat menjalankan demokrasi karena warga negara dapat memilih siapa yang harus memerintah dan kepentingan umum adalah tujuannya, sedangkan organisasi nirlaba atau korporasi dapat ditata kelola oleh dewan pengarah kecil dan mengejar tujuan yang lebih spesifik.
Selain itu, berbagai pelaku luar tanpa kekuatan pengambilan keputusan dapat memengaruhi proses pemerintahan. Ini termasuk lobi, wadah pemikir, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan media.
Sebagian pranata pendidikan tinggi menawarkan tata kelola sebagai bidang pengkajian, antara lain Sekolah Urusan Internasional Balsillie, Sekolah Urusan Global Munk, Institut Ilmu Politik Paris, Institut Pascasarjana Jenewa, Sekolah Hertie, dan Sekolah Ekonomi London.
Rujukan
= Bacaan lanjut
="Manifesto for Smarter Intervention in Complex Systems", by Mark Fell, Carré & Strauss. 2013.
Becht, Marco, Patrick Bolton, Ailsa Röell, "Corporate Governance and Control" (October 2002; updated August 2004). ECGI – Finance Working Paper No. 02/2002.
Asie Dwise (2011), Corporate Governance: An Informative Glimpse, International Journal of Governance. 1(2): 206–14
Eells, R.S.F. (1960), The Meaning of Modern Business: An Introduction to the Philosophy of Large Corporate Enterprise (Columbia University Press, NY).
Heritier, P. & Silvestri P. (Eds.), Good government, Governance, Human complexity. Luigi Einaudi's legacy and contemporary societies, Leo Olschki, Firenze, 2012.
Senn, Marcell. Sovereignty – Some critical Remarks on the Genealogy of Governance In: Journal on European History of Law, London: STS Science Centre, Vol. 1, No. 2, pp. 9–13, ISSN 2042-6402.
Türke, Ralf-Eckhard: Governance – Systemic Foundation and Framework (Contributions to Management Science, Physica of Springer, September 2008).
Kata Kunci Pencarian:
- Tata kelola
- Tata kelola yang baik
- Tata kelola teknologi informasi
- Tata kelola perusahaan
- Tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan
- Model tata kelola multipemangku kepentingan
- Tata kelola perusahaan yang baik
- Tata kelola Internet
- Badan Gizi Nasional
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia
- Indonesia Endowment Fund for Education
- Jakarta International Stadium
- Ministry of Foreign Affairs (Indonesia)
- Muhammad Muchlas Rowi
- Julian Aldrin Pasha
- Ministry of Health (Indonesia)
- Taman Mini Indonesia Indah
- Mandailing people
- Ministry of Home Affairs (Indonesia)
- Fien Jarangga