- Source: Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan India 2019 (bahasa Inggris: Citizenship (Amendment) Act, 2019) adalah sebuah undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang yang disahkan oleh Parlemen India untuk mengamandemen undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan India yang lama (Citizenship Act) tahun 1955 yang menyediakan jalan menjadi warga negara India bagi imigran 6 agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Agama minoritas yang dimaksud secara eksplisit merupakan agama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen, Imigran harus pernah masuk India pada atau sebelum 31 Desember 2014, dan seharusnya menghadapi "persekusi agama atau takut akan persekusi agama" di negara asal mereka. undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang ini juga melonggarkan persyaratan tempat tinggal untuk tujuan naturalisasi dari 11 tahun hingga 5 tahun untuk para imigran gelap yang berasal dari 3 negara serta 6 agama minoritas tersebut.
Partai Bharatiya Janata yang pada kampanyenya berjanji dalam manifesto pemilu 2014 untuk menyediakan "rumah alami" bagi para pengungsi Hindu yang dipersekusi. Kerja keras para pengungsi tersebut dilaporkan di berbagai media massa.. Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melegalkan para pengungsi tersebut terlepas dari dokumen perjalanan mereka dan memberikan mereka visa jangka panjang. Lebih dari 30.000 migran, hampir semua beragama Hindu atau Sikh, akan mendapat keuntungan dari undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan yang diamandemen.
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang ini dikritik oleh Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional serta Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Beberapa kritikus UU meyakini UU itu melegalkan diskriminasi agama.
Pengesahan UU menyebabkan aksi demonstrasi di India. Kelompok Muslim dan kelompok sekuler memprotes tuduhan diskriminasi agama. Warga Assam dan negara-negara bagian timur laut lainnya terus memprotes UU ini karena khawatir bahwa imigran ilegal non-Muslim di wilayah mereka akan diizinkan tinggal di negara bagian tersebut.
Ada juga kekhawatiran yang muncul tentang kurang dimasukkannya beberapa negara non-muslim di negara tetangga India, seperti Sri Lanka, dimana Shiv Sena dan beberapa tokoh agama khawatir tentang status kewarganegaraan dari warga Hindu berbahasa Tamil yang diizinkan menetap secara hukum di Tamil Nadu karena diskriminasi di negara kepulauan itu., serta Nepal dan Bhutan, yang pada negara kedua dituduh mendiskriminasi umat Hindu melalui masyarakat yang hanya beragama Buddha. Pengungsi Tibet dari Tiongkok juga dikecualikan dari rancangan undang" target="_blank">undang-undang" target="_blank">undang tersebut meskipun ada kekhawatiran yang terus menerus.
Sejarah legislasi
RUU ini diperkenalkan di Lok Sabha pada 19 Juli 2016 sebagai RUU Kewarganegaraan (Amandemen), 2016. RUU tersebut dirujuk ke Komite Parlemen Bersama pada 12 Agustus 2016. Komite menyerahkan laporannya pada 7 Januari 2019.
Selanjutnya, Kabinet India menyiapkan RUU Kewarganegaraan (Amandemen), 2019 pada 4 Desember 2019 untuk diperkenalkan di parlemen. RUU ini diperkenalkan di hadapan anggota Lok Sabha ke-17 oleh Menteri Urusan Dalam Negeri Amit Shah pada 9 Desember 2019 dan disahkan pada 10 Desember 2019 pukul 00.11 dini hari IST (pukul 01.41 WIB)dengan 311 anggota parlemen memilih mendukung dan 80 menentang RUU tersebut.
RUU tersebut kemudian disahkan oleh Rajya Sabha pada 11 Desember 2019 dengan 125 suara mendukung dan 105 suara menentangnya. Mereka yang memilih mendukung termasuk partai sekutu BJP seperti Janata Dal (United), AIADMK, Biju Janata Dal, TDP dan YSR-Congress, selain BJP itu sendiri.
Setelah menerima persetujuan dari Presiden India pada tanggal 12 Desember 2019, RUU tersebut berubah status menjadi undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang. undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang ini berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Amandemen
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan (Amandemen) tahun 2019 mengamandemen undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan tahun 1955 dengan memasukkan ketentuan berikut dalam pasal 2, ayat (1), huruf (b) yang berbunyi:
Asalkan orang-orang yang termasuk dalam komunitas minoritas, yaitu, Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, yang telah dikecualikan oleh Pemerintah Pusat oleh atau di bawah huruf (c) ayat (2) pasal 3 dari "undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Paspor (Masuk ke India), 1920" atau dari penerapan ketentuan undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Warga Negara Asing, 1946" atau perintah apa pun yang dibuat di bawahnya, tidak akan diperlakukan sebagai migran ilegal untuk tujuan UU itu;
Bagian baru, pasal 6B, dimasukkan dengan ketentuan lebih lanjut bahwa:
Pada dan sejak tanggal berlakunya undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang, siapa pun yang disebut dalam ketentuan pertama harus memenuhi syarat untuk mengajukan naturalisasi dan segala proses yang tertunda terhadap orang tersebut sehubungan dengan migrasi ilegal atau kewarganegaraan akan diatasi dengan pemberian kewarganegaraan tersebut kepadanya.
Golongan warga yang dikecualikan sebelumnya didefinisikan dalam Peraturan Warga Negara Asing (Amandemen), 2015 (dikeluarkan berdasarkan UU Warga Negara Asing, 1946):
3A. Pengecualian golongan warga asing tertentu.- (1) Orang-orang yang termasuk dalam komunitas minoritas di Bangladesh dan Pakistan, yaitu, Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen yang terpaksa mencari perlindungan di India karena persekusi agama atau takut akan persekusi agama dan masuk ke India pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2014
(a) tanpa dokumen yang sah termasuk paspor atau dokumen perjalanan lainnya dan yang telah dibebaskan berdasarkan peraturan 4 dari ketentuan peraturan 3 dari Peraturan Paspor (Masuk ke India), 1950 [...]; atau
(b) dengan dokumen yang sah termasuk paspor atau dokumen perjalanan lainnya dan validitas dokumen tersebut telah kedaluwarsa,
diberikan pengecualian dari penerapan ketentuan-ketentuan "undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Warga Negara Asing, 1946" dan peraturan yang dibuat berdasarkan itu sehubungan dengan mereka tinggal di India tanpa dokumen-dokumen tersebut atau setelah berakhirnya dokumen-dokumen itu, karena kasusnya mungkin [...].
Peraturan tersebut kemudian diubah pada tahun 2016 dengan menambahkan Afghanistan ke daftar negara tersebut.
Analisis
RUU tersebut mengubah undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan tahun 1955 untuk memberikan kelayakan kewarganegaraan India bagi para imigran ilegal yang beragama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, dan yang memasuki India pada atau sebelum 31 Desember 2014. Ketentuan RUU tersebut tidak termasuk Muslim. undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang kewarganegaraan India sebelumnya, undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan 1955, tidak menjadikan agama sebagai kriteria kelayakan untuk menjadi warga negara.
Di bawah UU tersebut, salah satu persyaratan untuk kewarganegaraan melalui naturalisasi adalah bahwa pemohon harus telah tinggal di India selama 12 bulan terakhir, dan selama 11 dari 14 tahun sebelumnya. RUU ini melonggarkan persyaratan 11 tahun sampai lima tahun bagi orang-orang yang memiliki enam agama dan tiga negara yang sama. RUU itu membebaskan wilayah suku Assam, Meghalaya, dan Tripura dari penerapannya. Ini juga membebaskan area yang diatur melalui Izin Jalur Dalam, yang mencakup Arunachal Pradesh, Mizoram, dan Nagaland. Pencantuman Manipur dalam Izin Jalur Dalam juga diumumkan pada 9 Desember 2019.
RUU tersebut mencakup ketentuan baru untuk pembatalan pendaftaran Kewarganegaraan Luar Negeri India (OCI) seperti pendaftaran melalui penipuan, dalam kasus pemegang OCI dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atau lebih dalam waktu lima tahun pendaftaran dan yang membutuhkan dalam kepentingan kedaulatan dan keamanan India. Ini juga termasuk ketentuan tentang pelanggaran hukum yang diberitahukan oleh pemerintah pusat. Ini juga menambah peluang bagi pemegang OCI untuk didengar sebelum pembatalan.
= Pengecualian untuk warga muslim
=Warga muslim dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan tidak ditawari kewarganegaraan di bawah UU yang baru. Kritikus mempertanyakan hal tersebut. Amandemen membatasinya pada negara tetangga mayoritas Muslim di India dan, kedua, tidak menyadarinya tentang Muslim yang teraniaya di negara-negara itu, seperti Ahmadiyah di Pakistan dan Hazara di Afghanistan dan Pakistan. Dikatakan ada pengungsi dari kelompok-kelompok ini di India, yang belum ditawari bantuan.
Pemerintah India mengatakan bahwa Pakistan, Afghanistan dan Bangladesh adalah negara mayoritas Muslim. Mereka telah mengubah Konstitusi mereka dalam beberapa dekade terakhir untuk mendeklarasikan Islam sebagai agama resmi negara mereka, dan karena itu umat Islam di negara-negara Islam ini "tidak mungkin menghadapi persekusi agama". Pemerintah menyatakan bahwa Muslim tidak dapat "diperlakukan sebagai minoritas yang dianiaya" di negara-negara mayoritas Muslim ini.
= Pengecualian untuk imigran dari negara non-muslim
=undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang ini tidak termasuk negara-negara tetangga non-Muslim di India. Sebagai contoh, undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang ini tidak pernah membahas tentang pengungsi Hindu dari Sri Lanka. Partai-partai politik seperti Dravida Munnetra Kazhagam dengan dukungan Biju Janata Dal dan Shiv Sena telah menginginkan hak kewarganegaraan otomatis untuk umat Hindu Tamil dari Sri Lanka. Mereka diizinkan menetap secara hukum di Tamil Nadu pada 1980-an dan 1990-an karena kekerasan sistemik dari warga Sinhala di pulau tersebut, dan UU ini juga mengecualikan 29.500 warga "Bukit Tamil" (Malaiha), banyak dari mereka yang tinggal di kamp-kamp pengungsi di Tamil Nadu, menikah dengan warga negara India tetapi tidak diakui sebagai warga negara India. Namun keputusan Pengadilan Tinggi bulan Juni 2019 menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat untuk kewarganegaraan berdasarkan hukum India yang berlaku. Lebih lanjut, menurut Suryanarayan, situasi dengan pengungsi Hindu Tamil dari Sri Lanka sangat rumit karena dalam kasus-kasus tertentu mereka tidak mencari kewarganegaraan India dan ingin kembali ke negara asalnya.
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang ini tidak memberikan bantuan kepada para pengungsi Buddha Tibet dari Tiongkok. Mereka datang ke India pada 1950-an dan 1960-an. Status mereka telah menjadi pengungsi selama beberapa dekade, meskipun satu sumber menyatakan bahwa Dalai Lama diberikan suaka politik pada tahun 1959. Menurut laporan UNHCR 1992, pemerintah India saat itu menyatakan bahwa mereka tetap menjadi pengungsi dan tidak memiliki hak untuk memperoleh kewarganegaraan India.
Selain itu, undang" target="_blank">undang-undang" target="_blank">undang itu mengecualikan pengungsi Hindu dan Buddha dari Nepal dan Bhutan. Ada laporan bahwa Bhutan mendiskriminasi umat Hindu yang tinggal di negara itu melalui masyarakat yang hanya beragama Buddha dan saat ini ada ribuan pengungsi Buddha dan Hindu dari Bhutan yang tinggal di kamp-kamp di Nepal yang tidak dapat memperoleh kewarganegaraan baik untuk Bhutan, Nepal atau India, dan secara efektif tidak memiliki kewarganegaraan.
Akibat
= Demonstrasi
=Setelah RUU itu dibawa pada 4 Desember 2019, aksi protes yang berujung kekerasan meletus di Assam, terutama di kota Guwahati, dan daerah lain di negara bagian itu. Di Dispur, ribuan pengunjuk rasa menghancurkan barikade polisi untuk memprotes UU tersebut di depan gedung Dewan Legislatif Assam. Demonstrasi juga dilakukan di Agartala. Enam orang tewas dan lima puluh orang terluka dalam aksi protes menentang UU tersebut.
Akses internet dibatasi di negara bagian Assam. Jam malam diberlakukan di Assam dan Tripura karena aksi protes. Namun, tentara harus bergegas untuk mengerahkan pasukan karena para demonstran menentang jam malam itu. Layanan kereta api ditangguhkan dan beberapa maskapai penerbangan mulai menawarkan penggantian biaya penjadwalan atau pembatalan di daerah-daerah tersebut. Pejabat melaporkan bahwa setidaknya dua orang tewas setelah bentrokan dengan polisi di Guwahati.
Aksi unjuk besar-besaran terjadi di beberapa kota besar di seluruh India, termasuk Kolkata, Delhi, Mumbai, Bengaluru Hyderabad, dan Jaipur. Demonstrasi yang lebih kecil juga terjadi di negara bagian Kerala dan Karnataka.
Pada 15 Desember, polisi secara paksa menyerbu kampus Universitas Jamia Millia Islamia, tempat aksi protes terjadi, dan menahan para mahasiswa. Polisi menggunakan pentungan dan gas air mata pada para mahasiswa. Lebih dari seratus mahasiswa terluka dan jumlah yang sama ditahan. Tindakan polisi itu dikritik secara luas, dan mengakibatkan protes reaksioner di seluruh India.
Pada 16 Desember, setelah aksi protes memasuki hari kelima, Perdana Menteri Narendra Modi meminta semua pihak menahan diri dalam kicauan tweet yang mengatakan "Tidak ada orang India yang khawatir tentang UU ini. UU ini hanya untuk mereka yang telah menghadapi persekusi selama bertahun-tahun di luar negeri dan tidak memiliki tempat lain kecuali India."
= Dukungan terhadap UU
=Unjuk rasa mendukung undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Amandemen dipimpin oleh para pemimpin BJP di Benggala Barat, yang menuduh bahwa pemerintah negara memblokir mereka. Mereka juga menuduh Ketua Menteri Mamata Banerjee salah informasi warga negara tentang undang" target="_blank">undang-undang" target="_blank">undang baru.
Pada 21 Desember 2019 akademisi dan cendikiawan mengeluarkan pernyataan bersama mendukung UU tersebut. Dikatakan, Amendemen itu "memenuhi permintaan lama untuk menyediakan perlindungan bagi minoritas agama yang dipersekusi dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan" oleh "partai-partai politik seperti Kongres, CPI-M, memotong spektrum ideologis". Ia menambahkan bahwa undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Yang diubah "membela minoritas yang dilupakan dan menegakkan etos peradaban India".
= Pembatalan
=Tidak ada permainan yang mungkin dilakukan pada hari keempat pertandingan bola kriket antara Assam dan Services di Piala Ranji 2019-20 karena aksi demonstrasi ini. KTT India-Jepang di Guwahati, yang seharusnya dihadiri oleh Shinzō Abe juga dibatalkan.
Akibat dari aksi demonstrasi ini, Amerika Serikat, Britania Raya, Israel, Kanada, Prancis, dan Uni Emirat Arab mengeluarkan peringatan perjalanan untuk warganya yang mengunjungi wilayah timur laut India, memberitahu warga mereka untuk "berhati-hati".
= Dampak terhadap pengungsi
=Keluarga pengungsi Hindu di Assam, yang hidup sejak tahun 1960-an di sebuah kamp pengungsi dan yang sejauh ini ditolak kewarganegaraannya oleh India, mengatakan bahwa amandemen UU itu "menyalakan harapan" pada awalnya. Mereka menambahkan bahwa aksi protes baru-baru ini terhadap UU dan tuntutan untuk pembatalan telah membuat mereka takut akan masa depan mereka. In New Delhi, about 600 refugees from Pakistan living in a camp consisting of tiny shanties celebrated the new law. Delegasi pengungsi Sikh yang telah tiba dari Afghanistan tiga dekade lalu berterima kasih kepada pemerintah India karena telah mengubah undang" target="_blank">undang-undang" target="_blank">undang kewarganegaraan. Mereka menyatakan UU yang diamandemen akan memungkinkan mereka pada akhirnya memperoleh kewarganegaraan India dan "bergabung dengan arus utama".
= Implementasi
=Menteri dari Kabinet Modi Mansukh Mandaviya memberikan sertifikat kewarganegaraan kepada tujuh pengungsi dari Pakistan pada 20 Desember 2019.
Kepala Menteri negara bagian Benggala Barat, Punjab, Kerala, Madhya Pradesh, Rajasthan dan Chhattisgarh, yang semuanya merupakan anggota non-BJP mengatakan mereka tidak akan menerapkan hukum tersebut. Negara bagian Benggala Barat dan Kerala juga menunda semua kegiatan yang berkaitan dengan persiapan dan pembaruan Daftar Penduduk Nasional yang diperlukan untuk Sensus serta pelaksanaan Daftar Nasional Warga Negara India.
Padahal, menteri dalam negeri India menegaskan pemerintah negara bagian tidak bisa mencabut atau membatalkan UU Kewarganegaraan yang baru.
= Upaya hukum
=Sidang pertama oleh Mahkamah Agung India mengenai 60 petisi yang menentang UU tersebut diselenggarakan pada 18 Desember 2019. Selama sidang pertama, MA menolak untuk membatalkan undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Kewarganegaraan yang sudah diamandemen. MA telah menetapkan 22 Januari 2020 sebagai tanggal sidang berikutnya.
Reaksi
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang ini menuai kontroversi yang meluas di India dan luar negeri karena melanggar Konstitusi India yang sekuler dan janji kesetaraannya atas agama manapun berdasarkan Pasal 14 Konstitusi tersebut.
= Domestik
=Badan intelijen asing India R&AW menyatakan keprihatinannya saat menggulingkannya di depan komite bersama parlemen, dan telah menyatakan bahwa RUU tersebut dapat digunakan oleh agen-agen badan intelijen asing untuk menyusup secara legal ke India. Mantan Solisitor Umum India Harish Salve mengatakan bahwa RUU itu tidak melanggar Pasal 14, Pasal 25 dan Pasal 21 Konstitusi India. Dia menunjukkan bahwa Pasal 15 dan Pasal 21 berlaku hanya untuk entitas yang tinggal di India, bukan untuk mereka yang ingin masuk ke India. Salve mengatakan bahwa RUU itu tidak melanggar sekularisme dan menggambarkannya sebagai ketentuan 'khusus' yang dirancang untuk mengatasi masalah tertentu.
Sebuah petisi yang menentang RUU tersebut ditandatangani oleh lebih dari 1.000 ilmuwan dan cendekiawan India. RUU itu ditentang oleh Kongres Nasional India, yang mengatakan akan menciptakan ketegangan komunal dan mempolarisasi India.
Liga Muslim India mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung India untuk menyatakan UU itu ilegal.
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">undang ini dikritik di India dan di luar negeri oleh para pengamat yang mengklaim bahwa itu melanggar Konstitusi India dan janji kesetaraan atas agama di bawah Pasal 14. Menurut Nitin Gadkari, undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Amendemen Kewarganegaraan diperlukan karena India bukan negara Hindu.
Pengamat menyatakan keprihatinan bahwa orang-orang yang tidak dapat menghasilkan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kewarganegaraan mereka dan dimasukkan dalam NRC akan diterima sebagai migran dan diberikan kewarganegaraan India di bawah RUU asalkan mereka memiliki identitas apa pun kecuali Muslim; yang terakhir akan berisiko menjadi hilangnya kewarganegaraan karena mereka tidak termasuk dalam RUU tersebut.
= Internasional
=Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengkritik UU tersebut dan menyebutnya "sifat diskriminatif secara fundamental". Ia menambahkan, "Meskipun undang" target="_blank">undang-undang" target="_blank">undang naturalisasi India yang lebih luas tetap ada, amandemen ini akan memiliki efek diskriminatif pada akses individu terhadap status warga negaranya."
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengkritik UU tersebut karena "melanggar semua norma hukum hak asasi manusia internasional dan perjanjian bilateral dengan Pakistan". Menteri Luar Negeri Bangladesh, A. K. Abdul Momen mengatakan bahwa UU ini dapat melemahkan karakter bersejarah India sebagai negara sekuler dan menyangkal bahwa minoritas menghadapi persekusi agama di negaranya.
Catatan
Referensi
Kepustakaan
Universal's The Citizenship Act, 1955 (PDF), Universal Law Publishing Co., 2004 – via UNHCR
Gupta, Kanchan (2019), Beyond the poll rhetoric of BJP's contentious Citizenship Amendment Bill, Observer Research Foundation
Poddar, Mihika (2018), "The Citizenship (Amendment) Bill, 2016: international law on religion-based discrimination and naturalisation law", Indian Law Review, 2 (1): 108–118, doi:10.1080/24730580.2018.1512290
Ranjan, Amit (2019), "National Register of Citizen Update: History and its impact", Asian Ethnicity: 1–17, doi:10.1080/14631369.2019.1629274
Roy, Anupama (2010), Mapping Citizenship in India, OUP India, ISBN 978-0-19-908820-1
Anupama, Roy (14 Desember 2019), "The Citizenship (Amendment) Bill, 2016 and the Aporia of Citizenship", Economic and Political Weekly, 54 (49)
Roy, Haimanti (2013), Partitioned Lives: Migrants, Refugees, Citizens in India and Pakistan, 1947-65, OUP India, ISBN 978-0-19-808177-7
Sarker, Shuvro Prosun (2017), Refugee Law in India: The Road from Ambiguity to Protection, Springer, ISBN 978-981-10-4807-4
Sharma, Chetna (2019), "Citizenship Amendment Bill 2016: Continuities and contestations with special reference to politics in Assam, India", Asian Ethnicity, 20 (4): 522–540, doi:10.1080/14631369.2019.1601993
Pembacaan lebih lanjut
The Citizenship (Amendment) Bill, 2016 - Highlights and Summary oleh PRS Legislative Research
Pranala luar
Peraturan Amandemen Paspor (Masuk ke India), 2015 dan Peraturan Warga Negara Asing (Amandemen), 2015, The Gazette of India No. 553, 8 September 2015.
Report of Refugee Populations in India, Human Rights Law Network, November 2007.
RUU Kewarganegaraan (Amandemen) sebagaimana diperkenalkan di Lok Sabha, 2016 Diarsipkan 2021-01-14 di Wayback Machine., PRS Legislative Research, 2016.
Report of the Joint Parliament Committee Diarsipkan 2021-01-24 di Wayback Machine., Lok Sabha Secretariat, 2019 (via PRS Legislative Research).
RUU Kewarganegaraan (Amandemen) sebagaimana diperkenalkan di Lok Sabha, 2019 Diarsipkan 2019-12-12 di Wayback Machine., PRS Legislative Research, 2019.
RUU Kewarganegaraan (Amandemen) sebagaimana disahkan oleh Lok Sabha, 2019 Diarsipkan 2021-01-21 di Wayback Machine., PRS Legislative Research, 2019.
Kata Kunci Pencarian:
- Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019
- Demonstrasi Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019-2020
- Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia
- Wawasan Nusantara
- Hukum Nürnberg
- Konstitusi Ukraina
- Demokrasi
- Paspor Indonesia
- Aceh
- Britania Raya
- Indonesian passport
- Indonesians
- Indonesian archipelago
- Bangka Belitung Islands
- Indonesian nationality law
- Lampung
- Multiple citizenship
- International Legion (Ukraine)
- 2016 in Indonesia