- Source: Undang-Undang Pasar Digital
Templat:Infobox EU legislation
Regulasi (UE) 2022/1925, yang biasa disebut sebagai undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Pasar Digital (bahasa Inggris: Digital Markets Act, DMA) adalah regulasi Uni Eropa yang bertujuan untuk membuat ekonomi digital lebih adil dan lebih dapat diperebutkan. Regulasi yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada bulan Desember 2020 ini ditandatangani menjadi undang" target="_blank">undang-undang" target="_blank">undang oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada bulan September 2022. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022 dan akan diaplikasikan, sebagian besar, pada tanggal 2 Mei 2023.
DMA bermaksud untuk memastikan tingkat persaingan yang lebih tinggi di Pasar Digital Eropa, dengan mencegah perusahaan besar menyalahgunakan kekuatan pasar mereka dan dengan memungkinkan pemain baru memasuki pasar. Setelah diterapkan, DMA akan menetapkan daftar kewajiban untuk Gatekeeper yang ditetapkan dan jika terjadi ketidakpatuhan, akan ada mekanisme sanksi yang ditegakkan, termasuk denda hingga 10% dari omset di seluruh dunia.
Regulasi ini menargetkan pelantar digital (digital platform) terbesar yang beroperasi di Uni Eropa. Mereka juga dikenal sebagai "Gatekeeper" karena posisi pasar yang "tahan lama" di beberapa sektor digital dan karena mereka juga memenuhi kriteria tertentu terkait dengan jumlah pengguna, omset, atau kapitalisasi mereka. Meskipun daftar Gatekeeper belum dirilis, "Big Tech" (Google, Amazon, Meta, Apple, Microsoft) kemungkinan besar akan menjadi subjek utama dari undang" target="_blank">undang-undang" target="_blank">undang tersebut, tetapi tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Daftar kewajiban akan mencakup larangan menggabungkan data yang dikumpulkan dari dua layanan berbeda milik perusahaan yang sama (mis. Facebook dan WhatsApp); ketentuan untuk perlindungan pengguna bisnis dari pelantar (termasuk pengiklan dan penerbit); instrumen hukum terhadap metode preferensi diri yang digunakan oleh pelantar untuk mempromosikan produk mereka sendiri (hasil preferensial untuk produk Google saat menggunakan Google Search); pasal-pasal mengenai pra-instalasi beberapa layanan (Android); regulasi terkait praktik bundling; ketentuan untuk memastikan interoperabilitas, portabilitas, dan akses ke data untuk bisnis dan pengguna akhir dari pelantar.
Menurut Komisi Eropa, tujuan utama regulasi ini adalah untuk mengatur perilaku perusahaan-perusahaan Big Tech di dalam Pasar Tunggal Eropa dan di luarnya. Komisi Eropa bertujuan untuk menjamin tingkat persaingan yang adil ("level playing field") di pasar digital Eropa yang sangat terkonsentrasi, yang sering kali dicirikan oleh konfigurasi "pemenang mengambil semua".
DMA mencakup delapan sektor yang berbeda dan mereka juga dikenal sebagai Core Platforms Services (CPS). Karena adanya Gatekeeper yang, sampai tingkat tertentu, mempengaruhi kontestabilitas pasar, CPS dianggap bermasalah oleh Komisi Eropa: mesin pencari online (misalnya Google Search); layanan intermediasi online (misalnya Google Play Store, App Store Apple); jejaring sosial (misalnya Facebook); pelantar berbagi video (misalnya YouTube); pelantar komunikasi (misalnya WhatsApp, Gmail); layanan periklanan (misalnya Google Ads); sistem operasi (misalnya Android, iOS); layanan awan (misalnya Amazon Web Services).
Referensi
Pranala luar
Regulation (EU) 2022/1925 of 14 September 2022 on contestable and fair markets in the digital sector di EUR-Lex
Procedure 2020/0374(COD) di ŒIL
Kata Kunci Pencarian:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Pasar Digital
- Pajak
- Kartu undangan
- Otoritas Jasa Keuangan
- Dolar Amerika Serikat
- Kebijakan privasi
- Televisi digital di Indonesia
- Daftar stasiun televisi di Indonesia
- Daftar bank di Indonesia
- Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
- Indosiar
- Indonesian language
- Johor
- Selangor
- 2014 in Malaysia