- Source: Ushul Fikih
Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Sejarah
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fikih sesuai dengan Alquran, hadis, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada pada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli Ushul Fikih menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.
Usaha pertama dilakukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, ijma, qiyas, dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha Imam Syafi'i ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah:
Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
Al-Burhan oleh Al-Juwaini
Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
Al-Mahshul oleh Ar-Razy
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
Attahrir oleh Kamal bin Hammam
Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.
Sumber-sumber hukum Islam
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. Alquran dan sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.
Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Selain empat sumber hukum di atas (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu istihsan, mashlahah mursalah, istishhab, 'urf, madzhab shahabi, dan syar'u man qablana.
Pranala luar
(Indonesia) Baca online tentang ilmu Ushul fiqih
(Indonesia) Unduh buku elektronik bebas tentang pengenalan ilmu Ushul fiqh
(Arab) Unduh kitab kuning tentang penjelasan ilmu Ushul fiqih
(Inggris) Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence Diarsipkan 2008-05-09 di Wayback Machine.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Ushul Fikih
- Fikih
- Mubah
- Ibnu Taimiyah
- 'Urf
- Said Agil Husin Al Munawar
- Mufti
- Kias (fikih)
- Ijtihad
- Mazhab
- Schools of Islamic theology
- Kalam