- Source: Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Jawa Tengah
- Daftar Gubernur Jawa Tengah
- Pemilihan umum Gubernur Sumatra Barat 2024
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024
- Daftar gubernur dan wakil gubernur di Indonesia
- Ahmad Luthfi
- Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2018
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- 2024 Central Java gubernatorial election
- Ganjar Pranowo
- Endorsements in the 2024 Indonesian presidential election
- Indonesian Democratic Party of Struggle
- Special Region of Surakarta
- Berkarya Party
Auron Mein Kahan Dum Tha (2024)
Artikel: Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2024 GudangMovies21 Rebahinxxi
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Jawa Tengah 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Jawa Tengah periode 2025–2030.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Gubernur petahana Ganjar Pranowo tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Kompetisi Pilgub Jawa Tengah 2024 diramaikan oleh 2 orang calon gubernur, yang satu memiliki latar belakang sebagai purnawirawan militer, yaitu Andika Perkasa, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan calon yang lain memiliki latar belakang sebagai purnawirawan kepolisian, yaitu Ahmad Luthfi yang diusung oleh beberapa partai yang tergabung dalam KIM Plus, diantaranya PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, dan PSI.
Syarat ambang batas pencalonan
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 120 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah, 24 kursi dari 120 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Jawa Tengah adalah 28.289.413 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (26,59%), PKB (15,32%), Partai Gerindra (13,08%), Partai Golkar (11,37%), dan PKS (8,18%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah hasil Pemilu 2024.
Calon
Penghitungan dan hasil
= Hitung cepat
== Hasil resmi
== Suara berdasarkan kabupaten/kota
=Lihat pula
Pemilihan umum Presiden Indonesia di Jawa Tengah 2024
Referensi
Pranala luar
Situs resmi KPUD Jawa Tengah.