- Source: Pers Pancasila
- Pers Pancasila
- Kebebasan pers di Indonesia
- Hari Pers Nasional
- Orde Baru
- Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
- Hua Chi Pao
- Waspada (surat kabar)
- Mohammad Said
- Hetami
- Soekarno
- National emblem of Indonesia
- Gerindra Party
- Five precepts
- Pancasila Ideology Development Agency
- Hua Chi Pao
- Asas tunggal Pancasila
- Public holidays in Indonesia
- Suharto
- PP
- List of political parties in Indonesia
Infernal Affairs III (2003)
The Boy and the Heron (2023)
Sammy Slick: Vampire Slayer (2023)
Up (2009)
Victor/Victoria (1982)
Artikel: Pers Pancasila GudangMovies21 Rebahinxxi
Pers Pancasila adalah istilah untuk menyebut model pers ideal di masa Orde Baru. Pers Pancasila didefinisikan sebagai pers nasional yang berorientasi, bersikap, bertingkah laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi pada praktiknya, Pers Pancasila digunakan untuk membatasi pers yang tidak sejalan atau berseberangan dengan pemerintahan. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemahaman Orde Baru terhadap pers sebagai bagian dari institusi politik yang mesti diatur selayaknya partai politik atau organisasi kemasyarakatan demi kestabilan negara.
Sejarah
Istilah Pers Pancasila termaktub dalam UU No. 21 1982 menggantikan istilah "Pers Sosialis Pancasila" pada UU No. 11 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Istilah Pers Pancasila tidak lagi muncul pada UU No.40 1999 tentang Pers. UU Pers terbaru hanya mengenal istilah pers nasional dan pers asing.
Pada tahun 1984, Sidang Pleno ke-25 Dewan Pers di Solo, merumuskan beberapa poin terkait Pers Pancasila:
Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang berorientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri.
Hakikat Pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial.