K.H.
Abdullah Faqih (2 Mei 1932 – 29 Februari 2012) adalah seorang kiai atau Ulama yang berpengaruh serta pengasuh Pondok Pesantren Langitan.
Pendidikan
Santri Pondok Pesantren Langitan, di Widang, Tuban asuhan K.H. Abdul Hadi Zahid, ayahnya.
Santri Pondok Pesantren Al-Hidayat di Lasem, Rembang, Jawa Tengah, tetapi tidak lama, asuhan Mbah Abdur Rochim.
Belajar di Makkah, Arab Saudi, asuhan sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Al Hasani
Keluarga
K.H.
Abdullah Faqih bin K.H. Rofi’i Zahid menikah dengan Nyai Hj. Khunainah binti K.H. Bisri, asal Rembang.
Karier
Kiai
Faqih memimpin Pondok Pesantren Langitan (adalah generasi kelima) sejak tahun 1971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid. Ia didampingi pamannya, KH Ahmad Marzuki Zahid.
Kiai
Faqih termasuk dalam jajaran kiai khos (kiai utama) Nahdlatul Ulama. Ada syarat tertentu sebelum seorang kiai masuk kategori khos. Antara lain, mereka harus mempunyai wawasan dan kemampuan ilmu agama yang luas, memiliki laku atau daya spiritual yang tinggi, mampu mengeluarkan kalimat hikmah atau anjuran moral yang dipatuhi, dan jauh dari keinginan-keinginan duniawi. Dengan kata lain, mereka sudah memiliki kemampuan waskita. Meskipun terdapat banyak kiai khos dalam NU, namun Kiai
Faqih menjadi kiai khos yang kerap jadi rujukan utama di kalangan Nahdliyin, terutama menyangkut kepentingan publik.
Kiai
Faqih berperan besar dalam politik pasca-reformasi, terutama saat Abdurahman Wahid dicalonkan sebagai presiden. Ia mempelopori munculnya poros politik yang disebut "Poros Langitan". Poros ini merespon adanya dua kutub politik yang saling bertentangan saat itu.
Pranala luar
Biografi Ulama Indonesia Diarsipkan 2012-01-09 di Wayback Machine.
Situs Web Langitan
Referensi