Hasil Pencarian:
- Spionase
- Agen
- Patogen
- Agen Jingga
- Agen periklanan
- Hubungi Agen Gue!
- Obat hipolipidemik
- Kiki Camarena
- Kantor berita
- Agen tidur
- Kerjantara
- Agen ganda
- Agen bakat
- Sosialisasi
- Agen, Lot-et-Garonne
- Agensi moral
- Aerodrome Agen - La Garenne
- Ogilvy (agen)
- Agent 327
- Agen saraf
Artikel: Agen
Tugas Pokok
Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.Dasar Peraturan
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007.Instansi Pembina
INSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara]Rumpun Jabatan
RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif LINGKUP BERLAKU: PNS BINPejabat Penetapan Angka Kredit
Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat:: Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli; Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli; Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.Pranala luar
Jabatan Fungsional Agen Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007No More Posts Available.
No more pages to load.