Akses pita lebar nirkabel (bahasa Inggris: Broadband Wireless Access, BWA) adalah teknologi komunikasi data berkecepatan tinggi dengan media
nirkabel. Teknologi yang meliputi BWA di antaranya adalah
Akses internet
pita lebar, VoIP atau teleponi internet dan layanan on demand. Peralatan atau instrumen yang digunakan untuk mendukung teknologi BWA di antaranya adalah DSL, Modem Kabel, Eternet, Wireless Access, Serat Optik, WLAN, V-SAT, dan lain-lain. Rentang kecepatan layanan dari teknologi ini bervariasi mulai dari 128 Kbps sampai dengan 100 Mbps. Dalam penyelenggaran layanannya, terdapat dua kategori utama BWA yaitu Fixed BWA dan Mobile BWA. Sejumlah teknologi yang termasuk dalam BWA di antaranya adalah WiFi, WiMAX, CDMA1x EVDO, Mobile-Fi, WCDMA, dan HSDPA.
Penyelenggara BWA di Indonesia
Untuk menggunakan teknologi BWA, perusahaan telekomunikasi atau jasa internet di Indonesia harus memegang lisensi atau izin penggunaan. Hingga pada tahun 2013, pemerintah Indonesia telah menyediakan 30 lisensi BWA untuk 15 zona di seluruh Indonesia. Lisensi tersebut terdiri dari delapan perusahaan yang di antaranya adalah PT Berca Hardaya Perkasa memegang 14 lisensi BWA, PT Telekomunikasi Indonesia (5), PT Indosat Mega Media (1), PT First Media Tbk (2), PT Internux (1), PT Jasnita Telekomindo (1), Konsorsium WiMAX Indonesia (3), dan Konsorsium PT Comtronic System (3). Seiring waktu berjalan, Kemkominfo mencabut lisensi yang dimiliki oleh PT Internux, PT Konsorsium WiMAX Indonesia, PT Telkom, dan PT Asiwarta Perdania. Dari semua calon penyelenggara yang memenangkan tender, hanya PT Berca Hardayaperkasa dan PT First Media Tbk yang bisa menyelenggarakan jasa BWA-nya (dengan sistem WiMAX). Saat ini, semua operator WiMAX sudah menghentikan layanannya dan mengonversi jaringan BWA-nya ke 4G LTE, dimana yang terakhir beroperasi adalah Hinet hingga akhir 2022.
Rujukan