- Source: Amendemen Kigali
Amendemen Kigali untuk Protokol Montreal adalah perjanjian internasional yang dirumuskan dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi dan produksi hidrofluorokarbon secara bertahap. Hidrofluorokarbon merupakan pengganti gas yang mengakibatkan lubang ozon karena gas hidrofluorokarbon tidak berdampak terhadap lapisan ozon. Namun, gas ini merupakan gas rumah kaca, sehingga Amendemen Kigali dimaksudkan untuk menanggulangi perubahan iklim.
Amendemen ini disepakati dalam Pertemuan Negara-negara Pihak Protokol Montreal ke-28 pada 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda. Amendemen ini ditetapkan dalam Keputusan XXVIII / 1. Amendemen Kigali merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum, tetapi hanya berlaku untuk negara yang telah meratifikasi amendemen ini.
Pada 15 Januari 2021, 112 negara dan Uni Eropa telah meratifikasi Amendemen Kigali.