- Source: Anak Jalanan (seri televisi)
Anak Jalanan adalah serial televisi Indonesia produksi SinemArt yang ditayangkan perdana 12 Oktober 2015 pukul 18.30 WIB di RCTI. Serial ini disutradarai oleh Akbar Bhakti dan dibintangi oleh Natasha Wilona, Ammar Zoni, dan Cut Meyriska.
Sinopsis
Boy, seorang remaja pintar, berpenampilan keren dan gagah membuat ia diidolai banyak wanita. Ia juga merupakan ketua geng motor "Warrior". Tentu saja, Boy tidak terlalu menanggapi perasaan gadis-gadis yang memujanya. Di hatinya, hanya ada satu wanita, Adriana, mantan pacarnya yang sangat ia sayangi yang kemudian meninggalkannya karena memilih bersama pria yang jauh lebih tua dan kaya. Sikap Adriana yang seperti itu menyisakan luka yang dalam di hati Boy.
Sampai akhirnya Boy bertemu dengan Reva, gadis yang ditolongnya karena sempat terlibat kejar-kejaran dengan geng motor. Awalnya Boy terkejut saat tahu pengendara motor yang ditolongnya adalah seorang gadis cantik. Boy pun kagum dengan kelihaian Reva mengendalikan motornya. Sayangnya, Reva kesal sekali dengan Boy dan geng motornya karena telah menyebabkannya terlibat perselisihan antar geng motor. Geng Motor pimpinan Mondy menyangka Reva adalah anggota Warrior.
Boy tertohok dengan perkataan Reva. Ia jadi merasa bersalah karena bisa saja korban kesalahpahaman ini telah terjadi pada banyak orang, bukan hanya Reva. Boy pun berencana membubarkan geng motornya. Tentu saja hal ini ditentang oleh teman-temannya. Beberapa teman Boy berusaha memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil alih kepemimpinan Boy. Geng Warrior pun mulai terpecah.
Pemeran
Lagu tema
Keterangan
Catatan
Kontroversi
= KPI memberi peringatan
=KPI memberi peringan terhadap tayangan Anak Jalanan pada tanggal 24 November 2015, tayangan pada tanggal 11 November 2015 menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit. Yaitu Seorang pria memukul dan menendang pria lain hingga terlempar. Selain itu juga kerap menampilkan adegan balap motor. KPI menilai tayangan dengan muatan tersebut sangat berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru khalayak yang menonton terutama oleh remaja.
= Dylan Carr ditangkap polisi
=Dylan Carr ditangkap polisi pada 6 Januari 2016 karena kedapatan memiliki narkoba, Dylan Carr ditangkap oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Ia ditangkap saat menuju lokasi syuting oleh jajaran petugas dari Polres Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba. Dylan kedapatan mengkonsumsi narkoba di lokasi syuting di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Dari tes urine, ia positif menggunakan barang haram tersebut. Ditambahkan, saat Dylan ditangkap ada barang bukti berupa ganja bersamanya.
= KPI memberi teguran pertama
=KPI memberi teguran tertulis terhadap tayangan Anak Jalanan pada tanggal 11 Januari 2016, tayangan pada tanggal 31 Desember 2015 menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata “tolol” dan “bego”. KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya. Selain itu pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, KPI masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.
RCTI diminta segera mengubah tema cerita dalam program tersebut, karena muatan perkelahian antar geng dan percintaan remaja dapat membawa pengaruh buruk bagi remaja yang menonton acara tersebut. Jika tidak dapat mengubah tema cerita tersebut, maka program siaran tersebut hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
= KPI memberi teguran kedua
=Setelah pada 11 Januari 2016 KPI memberi teguran tertulis, pada tanggal 12 Februari 2016 KPI kembali memberikan teguran tertulis terhadap tayangan Anak Jalanan. Tayangan pada tanggal 22 Januari 2016 menayangkan adegan 2 orang pria yang melakukan gaya bebas menggunakan motor. Selain itu, terdapat adegan kejar-kejaran antara 3 orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
Selain itu, pada tanggal 27 Januari 2016 KPI juga menemukan adegan perkelahian secara eksplisit yang dilakukan oleh sekelompok pria. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Penghargaan dan nominasi
Referensi
Pranala luar
Situs web SinemArt
Anak Jalanan di Vision+
Kata Kunci Pencarian:
- Anak Jalanan (seri televisi)
- Saleha (seri televisi)
- Hikmah (seri televisi)
- Anak Jalanan: A New Beginning
- Madun (seri televisi)
- Shiva (seri televisi)
- Anak Ajaib (seri televisi)
- Kepompong (seri televisi)
- Ratapan Anak Tiri (seri televisi)
- Dongeng (seri televisi)