Anak menurut Islam merupakan anugrah dari Allah yang menjadi kesenangan, perhiasan dunia dan pelipur lara bagi keluarga dan masyarakat. Dalam ajaran
Islam,
Anak dibedakan menjadi
Anak laki-laki dan
Anak perempuan. Perolehan
Anak menurut Islam melalui persetubuhan antara suami dan istri. Setiap
Anak menurut syariat
Islam memiliki hak yang wajib dipenuhi dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Kedudukan
Di dalam ajaran
Islam,
Anak memiliki kedudukan yang penting dan istimewa dalam keluarga dan masyarakat. Kedudukan ini dinyatakan dalam Surah Al-Isra' ayat 70. Pada Surah Ali Imran ayat 15 dijelaskan bahwa
Anak merupakan anugrah dari Allah dan menjafi kesenangan yang terbesar.
Anak menjadi perhiasan dunia
menurut Surah Al-Kahf ayat 46. Sedangkan pada Surah Al-Furqan ayat 74,
Anak dinyatakan sebagai pelipur lara.
Jenis
Surah Asy-Syura ayat 49 menjelaskan bahwa
Anak perempuan dan
Anak laki-laki sebagai suatu pemberian yang dikehendaki penciptaannya oleh Allah.
Perolehan
Surah Asy-Syura awal ayat 49 menjelaskan bahwa
Anak merupakan karunia yang diberikan oleh Allah. Pada Surah Al-Baqarah ayat 187 terdapat perintah Allah kepada suami untuk melakukan persetubuhan terhadap istri. Setelah itu, Allah memerintahkan untuk mencari sesuatu yang telah Allah tetapkan atas perintah awal. Sebagian ulama menafsirkan bahwa sesuatu yang dicari adalah
Anak. Beberapa ulama yang berpendapat demikian ialah Ibnu Abbas, Al-Hakam bin Abi al-'Ash, Mujahid bin Jabir, Ikrimah bin Abu Jahal, Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak dan As-Suddi.
Pemberian hak
Dalam ajaran
Islam, hak
Anak wajib diberikan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Di dalam syariat
Islam terdapat larangan melakukan diskriminasi terhadap hak
Anak karena perbedaan jenis kelamin.
Referensi
= Catatan kaki
=
= Daftar pustaka
=
Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim (2014). Menyambut Buah Hati: Bekal Menyiapkan
Anak Saleh pada Masa Golden Ages. Jakarta Timur: Ummul Qura.
Universitas Al-Azhar dan UNICEF (2022). Mutaqin, Zezen Zaenal, ed. Hak dan Perlindungan
Anak dalam
Islam: Pandangan
Islam tentang perlindungan
Anak dari kekerasan dan tindakan-tindakan berbahaya [Al-Manẓūr Al-Islāmī li Ḥimāyah Al-Aṭfāl min Al-‘Unf wa AlMumārasāt Al-Ḍārah] (PDF). Diterjemahkan oleh Kaharuddin, Novriantoni. Jakarta: UNICEF Indonesia.