- Source: Area Burung Penting
Area Burung Penting (bahasa Inggris: Important Bird Area, disingkat: IBA) adalah kawasan yang disepakati secara internasional sebagai kawasan penting secara global untuk konservasi populasi burung.
IBA dikembangkan dan berada dalam naungan BirdLife International. Saat ini ada lebih dari 13.000 IBA di seluruh dunia. Situs-situs ini cukup kecil untuk menjadi tempat pelestarian dibandingkan habitat aslinya dan berbeda dalam karakter, habitat, atau kepentingan ornitologi. Di Amerika Serikat, Program ini dikelola oleh Lembaga Nasional Audubon.
Seringkali IBA merupakan bagian dari jaringan kawasan lindung yang ada di suatu negara, dan karenanya dilindungi oleh undang-undang nasional. Pengakuan hukum dan perlindungan IBA yang tidak berada dalam kawasan lindung bervariasi di berbagai negara. Beberapa negara memiliki Strategi Konservasi IBA Nasional, sedangkan di negara lain perlindungan sama sekali tidak ada.
Kriteria
Terdapat beberapa standar yang disepakati secara internasional untuk berstatus IBA. Standar khusus ditetapkan oleh lembaga regional atau nasional. Untuk terdaftar sebagai IBA, sebuah situs harus memenuhi setidaknya satu dari kriteriaberikut:
A. Spesies yang terancam secara global.
Situs tersebut memenuhi syarat jika diketahui, diperkirakan atau diyakini memiliki populasi spesies yang dikategorikan oleh Daftar Merah IUCN sebagai Sangat Terancam Punah, Terancam Punah, atau Rentan. Secara umum, jika spesies berstatus Kritis atau Terancam Punah, terlepas dari ukuran populasinya, mungkin cukup bagi suatu lokasi untuk memenuhi syarat sebagai IBA. Untuk spesies berstatus Rentan, perlu suatu kriteria untuk ditetapkan sebagai IBA.
A2. Spesies dengan jangkauan terbatas.
Situs ini untuk memastikan bahwa semua spesies dengan kisaran terbatas dari Area Burung Endemik (EBA) atau Area Sekunder (SA) bertambah dalam jumlah yang signifikan setidaknya di satu lokasi atau lebih.
A3. Spesies yang dibatasi oleh bioma.
Situs ini adalah bagian dari koleksi yang dipilih untuk memastikan representasi semua spesies yang spesifik pada bioma tertentu, baik untuk seluruh bioma maupun untuk semua spesies di setiap daerah.
A4. Kongres
i. Ini berlaku untuk "spesies unggas air" (seperti yang didefinisikan oleh Delaney dan Scott) dan mengikuti Standar Konvensi Ramsar 6 tentang identifikasi lahan basah yang penting secara internasional. Tergantung pada persebaran spesies, batas 1% untuk populasi biogeografis dapat ditemui secara langsung dengan menggabungkan populasi jalur penerbangan dalam wilayah biogeografis. Atau, jika tidak ada batasan kuantitatif, itu akan ditentukan berdasarkan wilayah. Atau gunakan informasi terbaik yang tersedia secara nasional sesuai kebutuhan.
ii. Ini termasuk spesies burung laut yang tidak dicakup oleh Delaney dan Scott (2002). Data kuantitatif diambil dari berbagai sumber baik diterbitkan atau tidak diterbitkan.
iii. Ini dimodelkan pada kriteria 5 Konvensi Ramsar untuk mengidentifikasi lahan basah yang penting secara internasional. Penggunaan kriteria ini tidak disarankan jika data kuantitatif cukup baik untuk memungkinkan penerapan A4i dan A4ii.
iv. Situs tersebut diketahui atau diperkirakan melebihi ambang batas yang ditetapkan untuk spesies yang bermigrasi di lokasi yang mengalami kemacetan.
Namun penilaian oleh seorang ahli tidak sepenuhnya dapat diandalkan. Sebuah penelitian di Amerika Selatan menemukan bahwa cakupan yang diperlukan untuk konservasi burung berisiko seperti yang dipilih oleh algoritma komputasi jarang tumpang tindih dengan IBA dan menyarankan bahwa metode tersebut harus digunakan untuk melengkapi situs IBA yang digerakkan oleh pilihan pakar.
Referensi
Lihat juga
Keanekaragaman hayati
Titik panas keanekaragaman hayati
Area Tanaman Penting
Area Kunci Keanekaragaman Hayati
Kawasan perlindungan
Kata Kunci Pencarian:
- Area Burung Penting
- Area Burung Penting Kelompok Pulau Hunter
- Burung
- Pulau Harbour (Tasmania)
- Pulau Murkay (Tasmania)
- Kepulauan Pitcairn
- Penglihatan burung
- Pulau Adams (Selandia Baru)
- Gavdopoula
- Pulau Hunter (Tasmania)
- Malays (ethnic group)
- National Intangible Cultural Heritage of Indonesia