- Source: Aut dedere aut judicare
Dalam bidang hukum, prinsip aut" target="_blank">aut dedere aut" target="_blank">aut judicare (Latin untuk "diekstradisi atau dihukum") merujuk kepada kewajiban hukum negara-negara yang berada di bawah hukum internasional untuk menindak orang-orang yang melakukan kejahatan internasional serius ketika tak ada negara lain yang meminta ekstradisi. Kejahatan yang dianggap masuk ke dalam cakupan prinsip aut" target="_blank">aut dedere aut" target="_blank">aut judicare meliputi:
Pembajakan pesawat sipil
Penyanderaan warga sipil
Tindak terorisme
Penyiksaan
Kejahatan terhadap para diplomat dan "orang yang dilindungi secara internasional" lainnya, dan;
Pendanaan terorisme dan kejahatan internasional lainnya
Pranala luar
aut" target="_blank">Aut Dedere aut" target="_blank">Aut Judicare -- Bibliographies on the topics of the International Law Commission (no. 6 in the list) (UNOG Library)
Kata Kunci Pencarian:
- Aut dedere aut judicare
- Hostis humani generis
- Operasi ekstrateritorial
- Aut dedere aut judicare
- Extradition
- Hostis humani generis
- Jurisdiction
- United Nations Convention Against Torture
- Hague Hijacking Convention
- Hostages Convention
- Alien Tort Statute
- Universal jurisdiction
- Extraterritorial operation