Dalam hukum,
Banding (bahasa Inggris: appeal, bahasa Belanda: hoger beroep, appel) adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan negeri karena dianggap putusan tersebut jauh dari keadilan atau karena adanya kesalahan-kesalahan di dalam pengambilan keputusan. Upaya
Banding diberikan dengan tujuan untuk menjaga-jaga apabila hakim membuat kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil keputusan.
Di Amerika Serikat, pengadilan
Banding (Appeals Court) mengenal dua jenis
Banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Dalam Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Pengadilan de novo jarang dilakukan mengingat besarnya waktu dan biaya untuk mengulang proses pengadilan dari awal. Dalam pengadilan
Banding "on the record", yang ditelaah oleh pengadilan
Banding bukanlah fakta perkara (facts of the case) melainkan fakta proses pengadilan (facts of the trial). Pihak yang kalah di pengadilan rendah (Lower Court) harus mengajukan
Banding tenggang waktu 14 hari dari pengumuman keputusan pengadilan rendah. Pengajuan
Banding harus menyertakan alasan hukum (misalnya: hakim tidak memperbolehkan pengajuan bukti yang meringankan, barang bukti terkontaminasi, Juri tidak dipilih sesuai prosedur, atau hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai UU). Pengadilan tinggi akan memutuskan apakah alasan untuk
Banding terbukti. Jika alasan untuk
Banding terbukti, ada 3 hal yang dapat terjadi. Pengadilan
Banding dapat mengirim kasus kembali ke pengadilan rendah untuk:
Diadili kembali (de novo) sesuai prosedur yang benar.
Penyesuaian hukuman sesuai UU (resentencing).
Vonis bebas.
Kalau alasan
Banding tidak terbukti, keputusan pengadilan rendah akan dikuatkan.
Referensi
Lihat pula
Judex facti dan judex juris
Kasasi
Peninjauan Kembali