- Source: Bebandem, Bebandem, Karangasem
Desa Bebandem merupakan salah satu dari dari Desa yang terletak di Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali. Luas wilayahnya meliputi 1.473.486 ha yang sebagian besar merupakan lahan kering atau tegalan seluas 1.23l.256 ha. Sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai lahan pekarangan, persawahan dan tanah lainnya.
Geografis
Desa Bebandem terletak pada ketinggian 500 – 700 meter dari permukaan laut. Jumlah penduduk laki-laki 5.275 jiwa, perempuan 5.161 jiwa, jumlah seluruhnya 10.436 jiwa, atau 2.957 KK dengan kepadatan penduduk 152,3 jiwa/km2.
= Batas wilayah
=Batas batas wilayah Desa Bebandem:
Penduduk
Penduduk desa Bebandem sampai dengan tahun 2016 terdiri dari 5.384 Laki-laki dan 5.322 Perempuan dengan sex ratio 101.
Pendidikan
Desa ini memiliki lembaga pendidikan seperti 7 unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1 unit TK yang pengelolaannya di bawah yayasan milik desa. 9 unit SD, kelompok Paket B, 1 unit SMP dan program Kelompok Paket C.
Kesehatan
Di bidang Kesehatan, Desa Bebandem saat ini memiliki 12 Posyandu yang tersebar di 12 Banjar Dinas serta l unit Polindes dan 1 unit Puskesmas Pembantu serta Puskemas yang berada di jantung kota desa maupun kecamatan.
Ekonomi
Penduduk Desa Bebandem sebagian besar bekerja sebagai petani disamping sebagian buruh tani, petani kebun, tukang batu/kayu, buruh bangunan, usaha kios, kerajinan dan usaha ternak. Potensi desa yang paling menonjol adalah potensi persawahan (petani padi). Tanaman perkebunan yang menjadi andalan penduduk setempat adalah salak, kakao, mangga, manggis, durian, albesia, dan kelapa. Untuk areal tanaman pertanian meliputi areal persawahan yaitu padi, jagung, kacang tanah, tomat, lombok dan lain-lain.
Di sektor industri rumah tangga yaitu kerajinan anyaman, pembuatan minyak kelapa, serta produksi jajan dan kue, usaha batako, usaha batu padas, ukiran kayu dan lainnya ikut memegang peranan dalam menunjang perekonomian masyarakat dalam penyerapan tenaga kerja. Keuangan desa didukung oleh beberapa lembaga keuangan untuk permodalan, seperti: BUMDes, LPD yang ada di 5 (lima) Desa Pakraman. KSP. UED dan yang lainnya.
Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa Bebandem terdiri atas Perbekel dan Perangkat Desa. Perbekel dipilih langsung penduduk Desa Bebandem yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Perbekel bertanggungjawab kepada masyarakat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Perbekel mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembinaan, dan pembangunan masyarakat serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah di atasnya.
Dalam menjalankan tugas, Perbekel dibantu oleh Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Unsur Kewilayahan. Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dibidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, Seketaris Desa (Sekdes) diisi oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Desa dibantu oleh staf yang sesuai dengan bidangnya yang disebut dengan Kepala Urusan (Kaur). Sedangkan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan terkait dengan kegiatan penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, Perbekel dibantu oleh unsur kewilayahan yang disebut Kelian Banjar Dinas (Kabadis).
Berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Sebagai mitra kerja dari Perbekel maka di Desa terdapat suatu badan semacam DPRD kecil yang mewakili masyarakat Desa Bebandem yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD mempunyai fungsi pokok menetapkan peraturan desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti tokoh masyarakat maupun tokoh adat/agama yang merepresentasikan unsur kewilayahan masing masing Banjar Dinas.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Karang Taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat Lainya. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokrasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, serta menciptakan akses kepada masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Situs Resmi Pemerintahan Kabupaten Karangasem
(Indonesia) Situs Resmi BPS Karangasem
(Indonesia) Prodeskel Binapemdes Kemendagri Diarsipkan 2022-04-01 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Bebandem, Bebandem, Karangasem
- Kabupaten Karangasem
- Kerajaan Karangasem
- Budakeling, Bebandem, Karangasem
- Macang, Bebandem, Karangasem
- Bebandem, Karangasem
- Jungutan, Bebandem, Karangasem
- Buana Giri, Bebandem, Karangasem
- Bungaya Kangin, Bebandem, Karangasem
- Sibetan, Bebandem, Karangasem
- Karangasem Regency
- Bebandem
- Budakeling
- Gamelan