- Source: Belanja langsung
Belanja langsung (bahasa Inggris: Direct expenditure), adalah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Jenis belanja langsung
= Belanja pegawai
=Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
= Belanja barang dan jasa
=Belanja barang dan jasa langsung digunakan untuk pengeluaran dalam bentuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
= Belanja modal
=Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti tanah, mesin, bangunan, jalan, irigasi dan aset tetap lainnya.
Lihat juga
Belanja tidak langsung
Referensi
Daftar pustaka
Ma'ruf, Mohammad (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (PDF). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kata Kunci Pencarian:
- Belanja langsung
- Belanja daring
- Belanja tidak langsung
- Anggaran
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018
- Kota Cirebon
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017
- Black Friday
- Ombudsman Republik Indonesia
- Bantuan Langsung Tunai
- Prabowo Subianto
- Tiara Andini