Cagar Alam Gunung Ambang adalah
Cagar Alam yang berada di Sulawesi Utara. Penetapannya sebagai
Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 359/Kpts/ Um/6/1978 tertanggal 21 Juni 1978. Lahan yang digunakan seluas 8.638 Hektare. Dalam pembagian administratif,
Cagar Alam ini masuk dalam wilayah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, wilayahnya masuk ke Kecamatan Passi Timur. Sedangkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, wilayahnya masuk ke Kecamatan Modayag. Di Kecamatan Passi Timur, wilayahnya terbagi lagi ke Desa Insil, Desa Insil Baru, dan Desa Manembo. Sedangkan di Kecamatan Modayag, wilayahnya masuk ke Desa Bongkudai Utara dan Desa Liberia. Dalam sistem koordinat geografi,
Cagar Alam Gunung Ambang berada di 0°40’ - 0°55’ Lintang Utara dan 124°20 - 124°45’ Bujur Timur.
Cagar Alam Gunung Ambang diperuntukan menjadi habitat alami dan perlindungan anoa dan kera. Sebagian besar permukaan tanahnya bergelombang dan berbentuk bukit serta
Gunung. Hanya sebagian kecil saja yang Iandai. Ketinggian dataran antara 700-1.780 mdpl. Berdasarkan klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson,
Cagar Alam ini termasuk iklim tipe A. Curah hujan rata-rata antara 2.023-2.688 milimeter tiap tahun. Musim kemarau terjadi pada bulan April hingga Agustus, sedangkan musim hujan terjadi pada bulan November hingga Maret. Di dalam
Cagar Alam Gunung Ambang hidup beragam flora dan fauna. Beberapa jenis flora yang tumbuh ialah kayu loyang, makembes, pakoba, sangket, nantua, kenanga, cempaka, kayu bugis, mumu, rotan, palma, wanga, sirih dan pisang. Beberapa jenis fauna daratan yang hidup di dalam kawasan
Cagar Alam ini antara lain anoa, yaki, musang sulawesi, kuskus, dan tarsius. Ada pula beberapa jenis burung seperti rangkong, raja-udang, dan kumkum.
Referensi