- Source: Charles Simabura
Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. (lahir 5 April 1979) adalah pakar hukum tata negara, dosen, peneliti, penulis, dan aktivis hukum Indonesia yang sehari-hari mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA). Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FHUA menggantikan Feri Amsari. Ia juga pernah menjadi Wakil Dekan III FHUA Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2017–2018. Pada 2023, ia pernah mendaftar menjadi salah satu dari 12 bakal calon rektor Universitas Andalas.
Kehidupan awal dan pendidikan
Charles Simabura dilahirkan di Sulit Air, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 5 April 1979. Ia berasal dari keluarga Minangkabau. Ayahnya bernama Noerman, seorang tamatan sekolah teknik menengah (STM) yang bekerja sebagai pedagang, dan ibunya bernama Hidayati. Ia adalah anak ketiga dari lima bersaudara.
Charles bersaudara diberikan nama Barat oleh ayahnya. Nama Charles diambil ayahnya karena terinspirasi dari Charles Bronson, sedangkan Simabura diambil dari nama suku/klan ibunya yaitu Suku Simabur. Nama akhirnya yang mirip dengan marga Simamora dari Sumatera Utara membuat ia seringkali keliru diduga orang sebagai orang Batak.
Setelah tamat taman kanak-kanak (TK) di kampungnya, orang tua Charles membawa keluarganya ke Kota Palembang. Di sana, ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 34 Palembang pada 1992, SMP Negeri 1 Palembang pada 1995, dan SMA Bina Warga 1 Palembang pada 1999. Semasa SD, Charles selalu berhasil meraih juara kelas. Namun, ketika SMP prestasinya sempat menurun disebabkan ketidakmampuannya mengimbangi kualitas teman-temannya di sekolahnya yang tergolong sekolah favorit, terutama pada mata pelajaran bahasa Inggris. Ia sempat putus sekolah satu tahun setelah lulus SMP. Awalnya ia diminta orang tuanya melanjutkan pendidikan ke STM, tetapi nilai Charles tidak mencukupi untuk mata pelajaran matematika dan IPA. Akhirnya Charles melanjutkan SMA di sekolah swasta karena terlambat satu tahun mendaftar dan satu angkatan dengan adiknya yang bernama Franky Simabura yang juga gagal menembus SMA negeri. Awal duduk di bangku SMA, Charles kembali meraih juara kelas dan menyukai mata pelajaran biologi. Namun, karena tidak menyukai gurunya, prestasinya menurun kembali sehingga ketika lulus SMA ia berada di peringkat 38 dari 43 siswa.
Dalam masa-masa pendidikan sejak dasar hingga menengah, Charles ikut membantu perekonomian keluarganya. Setiap hari di luar jam sekolah, ia berjualan asongan di Pasar 16 Ilir Palembang dekat Jembatan Ampera untuk membiayai sekolahnya sejak kelas 4 hingga kelas 6 SD. Ketika duduk di bangku SMP, sepulang sekolah ia membantu ia beralih membantu bibinya ke pasar untuk berdagang. Berlanjut ketika SMA, sebelum berangkat sekolah ia membantu iparnya berjualan kain pada pagi hingga siang hari. Setelah lulus SMA, ia sempat merantau ke Kota Jakarta dan bekerja selama enam bulan menjadi petugas keamanan di Wisma Bakrie dengan gaji sebesar Rp300 ribu perbulan. Dari gajinya itulah modal awalnya mendaftar kuliah nantinya.
Pada 2000, Charles berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) di Kota Padang dengan dibiayai oleh keluarganya dan berhasil lulus tepat waktu meraih gelar sarjana hukum pada 2004. Ia meraih gelar magister hukum di kampus yang sama pada 2009.
Pada 2018, Charles memulai studi doktoral hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pada 19 November 2022, ia berhasil meraih gelar doktor hukum dari FH Universitas Indonesia. Disertasinya berjudul "Wewenang Menteri Membentuk Peraturan Menteri Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kurun Waktu 2004–2019".
Aktivisme dan karier
Semasa berkuliah, ia aktif di sejumlah organisasi kemahasiswaan di antaranya sebagai Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa & Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) FHUA pada 2002, Ketua Bidangnya Kajian Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas pada 2003, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Tata Negara pada 2003, dan Anggota Forum Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Barat. Ia juga pernah menjadi pemagang di Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2004 dan terlibat menjadi relawan pemantau dana kampanye pemilihan umum 2004 ICW.
Charles memulai karier sebagai dosen tetap pegawai negeri sipil di FHUA pada Januari 2005. Ia pernah menjadi Ketua Bagian Hukum Tata Negara masa jabatan 2015–2017 di fakultasnya. Ia aktif meneliti tentang hukum perundang-undangan. Ia juga seorang aktivis antikorupsi.
Karya
Charles telah menulis beberapa buku, di antaranya adalah Parlemen Indonesia: Lintasan Sejarah dan Sistemnya (2011), Obstruction of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi (sebagai editor bersama Khairul Fahmi dan Feri Amsari, 2015), Pengisian Jabatan Pimpinan Lembaga Negara Independen (2016), Pembaruan Partai Politik di Indonesia (bersama Feri Amsari dan Khairul Fahmi, 2020), Peraturan Menteri: Dalam Praktik Sistem Presidensial Setelah Perubahan UUD NRI 1945 (2022).
Rujukan
Pranala luar
Karya Charles Simabura yang terindeks di Google Scholar
Charles Simabura di Instagram