- Source: Deed in lieu of foreclosure
Deed in lieu of foreclosure adalah tindakan hukum di mana mortgagor memberikan sejumlah properti pada mortgagee untuk melunasi suatu hutang dan menghindari tindakan foreclosure. Hal ini memberi keuntungan bagi kedua pihak. Bagi mortgagor keuntungannya adalah ia dapat membayar sebagian besar atau seluruh hutangnya. Keuntungan bagi mortgagee adalah biaya yang lebih rendah dalam proses hukum.
Syarat agar disebut deed in lieu of foreclosure adalah mortgagor melakukan hal ini secara sukarela. Karena itu biasanya mortgagee membutuhkan pernyataan tertulis dari mortgagor mengenai hal ini.
Kata Kunci Pencarian:
- Deed in lieu of foreclosure
- Penyitaan
- Deed in lieu of foreclosure
- Foreclosure investment
- Foreclosure
- Making Home Affordable
- Loss mitigation
- DLF
- Southridge Mall (Wisconsin)
- Eastland Mall (Columbus, Ohio)
- Index of real estate articles
- New Jersey Fair Foreclosure Act