Presiden Republik Yunani memiliki sejumlah
Departemen di bawahnya untuk membantu Presiden menjalankan tugasnya. Meskipun jabatan Presiden sebagian besar merupakan jabatan seremonial, dan kekuasaan hanya secara teoritis digunakan dalam keadaan darurat nasional (saat keselamatan negara dalam bahaya),
Departemen tersebut membantu Presiden mengawasi jalannya pemerintahan sehari-hari (yang dijalankan oleh Perdana Menteri). Terdapat 7
Departemen utama
Kepresidenan dan 4
Departemen lainnya.
= Sekretaris Jenderal
=
Sekretaris Jenderal mengawasi jalannya seluruh
Departemen Kepresidenan dan yang terkait dengan
Departemen-
Departemen tersebut .
=
Departemen Kepresidenan bertanggung jawab untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya, untuk menangani korespondensi pribadi dan resminya, dan untuk mengatur pertemuan pribadinya.
Departemen tersebut juga memiliki sub-
Departemen Pers dan Humas yang berada di bawah kendali
Departemen tersebut.
=
Departemen Hukum bertanggung jawab untuk meninjau dan membuat rekomendasi tentang semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan yang diberikan kepada Presiden oleh Konstitusi, yaitu untuk mengeluarkan undang-undang, keputusan peraturan hukum atau individu, untuk memberikan grasi, pengurangan, atau keringanan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
=
Departemen Diplomatik bertanggung jawab untuk mengurus semua hal yang terkait dengan hubungan internasional, untuk memberi tahu Presiden tentang hal-hal tersebut dan untuk mempersiapkan kunjungan Presiden ke luar negeri.
Departemen tersebut juga menyelenggarakan acara resepsi dan menangani semua hal keprotokolan yang berkaitan dengan pertemuan Presiden dengan kepala negara asing dan pejabat tinggi lainnya.
=
Departemen Militer memastikan Presiden sepenuhnya diberi pengarahan tentang semua hal Militer yang berkaitan dengan hal-hal seperti keamanan nasional dan pengadaan senjata (serta anggaran tahunan), yang dipimpin oleh Mayor Angkatan Darat Yunani.
=
Departemen Administrasi bertanggung jawab untuk semua hal yang berkaitan dengan staf
Kepresidenan, koordinasi dan pengawasan masalah administrasi yang berhubungan dengan
Kepresidenan, ketaatan protokol umum, serta untuk pengawasan gedung dan fasilitas
Kepresidenan.
=
Departemen Keuangan bertanggung jawab atas hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, pembayaran gaji pegawai, pengadaan serta pengelolaan dan distribusi bahan.
Departemen Keamanan
Departemen Layanan Pos
Departemen Pengawasan Keuangan
Departemen Telekomunikasi