- Source: Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Tugas dan Fungsi
= Tugas
=Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
= Fungsi
=Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
Biro Perencanaan dan Pengawasan
Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
Biro Keuangan
Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
Biro Umum
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Daftar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Gerakan 30 September
- Kementerian Indonesia
- Susilo Bambang Yudhoyono
- Soeharto
- S.H. Simatupang