Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) adalah organisasi mitra kerja Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Jawa Tengah No. 430/78/1993 tangggal 3 Agustus 1993. Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur H.M. Ismail tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pembentukan
Dewan Kesenian di seluruh provinsi se-Indonesia. DKJT dirintis dan didirikan oleh antara lain Dr. Bambang Sadono S.H., M.H., Drs. Soetrisman, M.Sc., Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc, Drs. Yudiono K.S., S.U., Prof. Drs. Darmanto Jatman, S.U.,dan Drs. Djawahir Muhammad, M.Pd, di mana difasilitasi oleh Ir. Soejamto (Wakil Gubernur
Jawa Tengah saat itu). Tugas DKJT antara lain memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah mengenai kebijakan dalam pembinaan, pengembangan, dan pelindungan
Kesenian di wilayah provinsi ini. Ketua Umum DKJT pernah dijabat oleh Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. selama tiga periode, Dr. Bambang Sadono, S.H., M.H. satu periode, Prof. Dr. Rustono, M.Hum. satu periode, dan Gunoto Saparie, B.Sc., S.I.Kom satu periode.
Latar belakang
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap pemerintah provinsi yang telah membentuk
Dewan Kesenian agar membangun gedung
Kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung
Kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi
Kesenian dengan mengajak berbagai kalangan seniman dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Tengah. Oleh karena itu, sampai dengan Musyawarah Daerah DKJT, 27-28 November 1996 di Balaikota Semarang belum membahas program pembangunan gedung
Kesenian, dengan alasan lebih mengutamakan program pembentukan
Dewan Kesenian Daerah (DKD) di tingkat kabupaten/kota se-
Jawa Tengah. Program tersebut mulai tampak hasilnya pada Musyawarah Daerah DKJT 12-13 Februari 1999 di Hotel Srondol Indah Semarang dengan dukungan Gubernur Provinsi
Jawa Tengah H. Mardiyanto pada masa itu, yang mendesak setiap daerah kabupaten dan kota di
Jawa Tengah segera membentuk DKD. DKJT akhirnya pada tahun 2001 mengusulkan proyek pembangunan Pusat
Kesenian Jawa Tengah (PKJT) kepada Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah. Usulan itu disetujui Gubernur Mardiyanto dan Komisi E DPRD
Jawa Tengah. PKJT itu berlokasi di Kompleks Taman Maerakaca, Tawangmas, Semarang, yang terdiri dari teater tertutup, teater arena, galeri seni rupa, wisma seni, dan musala. Namun, pembangunan wisma seni dan play ground hingga kini belum terlaksana. Pengelolaan PKJT kini dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah setelah sebelumnya beberapa tahun dikelola oleh DKJT. Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah tidak mungkin lagi dilakukan DKJT, karena dana hibah dari Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah peruntukannya untuk program kegiatan, bukan untuk pemeliharaan atau perawatan gedung.
Semua kegiatan DKJT, selain dari sponsor swasta, pihak ketiga, bersumber dari bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. Kegiatan DKJT diupayakan tidak Semarang-sentris, sehingga banyak didesentralisasikan ke daerah kabupaten/kota. DKJT pernah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Kesenian Daerah dan gagasan itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD
Jawa Tengah, tetapi tidak terealisasi sampai keanggotaan
Dewan ganti periode. Sempat muncul wacana dan pembentukan kelompok kerja dengan anggota dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memperkuat payung hukum DKJT sebagai lembaga nonstruktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur (pergub), karena instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri No. 5A Tahun 1993) sebagai regulasi dalam peraturan perundangan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan) tidak ada, sehingga sebagai payung hukum lemah. Namun proses pembuatan pergub tentang DKJT sebagai LNS itu pun terhenti di
Tengah jalan, karena para anggota kelompok kerja mengalami mutasi ke instansi lain akibat SOTK dan sebagian memasuki masa pensiun, selain mungkin karena Pemprov Jateng kurang serius. Alamat Kantor Sekretariat DKJT sekarang di Jalan Taman Karonsih 654, Ngaliyan, Semarang 50181, setelah sebelumnya di Jalan Abdulrachman Saleh 272, Manyaran, Semarang, menempati salah satu ruangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jawa Tengah Jalan Veteran, PWI
Jawa Tengah Jalan Trilomba Juang, Klub Merby Jalan MT Haryono, dan di PKJT Tawangmas, Semarang. .
Komite
Komite Sastra
Komite Sinematografi
Komite Tari
Komite Seni Rupa
Komite Teater
Komite Musik
Komite Informasi
Daftar ketua
Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. memimpin DKJT tiga periode. Pertama dibantu sekretaris Drs. Yudiono KS, SU. Periode kedua dan ketiga dibantu sekretaris Drs. Djawahir Muhammad, M.Pd.
Dr. Bambang Sadono yang didampingi sekretaris Gunoto Saparie
Prof. Dr. Rustono yang dibantu sekretaris Itos Budhy Santosa, S.Pd, M.Pd.
Gunoto Saparie dengan sekretaris umum Zaenal Mahirin Zakaria, S.Sos
Jenis Kegiatan
Penelitian
Pengembangan
Pembinaan
Pelindungan
Dokumentasi
Wahana apresiasi
Pengiriman duta seni
Penerbitan
Bibliografi
Antologi Puisi
Jawa Tengah (1994)
Di Bawah Naungan Asma-Mu (1998)
Trah (1999)
Direktori Penulis
Jawa Tengah (1999)
Direktori
Kesenian Tradisional
Jawa Tengah (2001)
Manajemen
Kesenian sebagai Parameter Kegiatan Institusi
Kesenian (2006)
Puisi-puisi Penyair
Jawa Tengah (2010)
Direktori Perupa
Jawa Tengah (2010)
Kembang Setaman (Antologi Geguritan
Jawa Tengah, 2011)
Direktori Pemusik
Jawa Tengah (2011)
Biografi Nartosabdho (2011)
Tari Bambangan Cakil (2011)
Direktori Komunitas Sastra
Jawa Tengah (2014)
Lihat pula
Gunoto Saparie
Dewan Kesenian Tegal
Bambang Sadono
Handry TM
Eko Budihardjo
Yono Daryono
Nurngudiono
Referensi