• Source: Dewan Kota Pulau Pinang
  • Dewan Kota Pulau Penang ( abbrev. MBPP ) merupakan pemerintah lokal yang mengelola kota George Town, yang mencakup seluruh Pulau Pinang. Dewan kota ini, yang memiliki yurisdiksi atas area seluas 306 km² (118 mil²), berada di bawah naungan pemerintahan negara bagian Pulau Pinang.
    Dewan Kota Pulau Pinang bertanggung jawab atas perencanaan kota, pelestarian warisan, kesehatan masyarakat, sanitasi, manajemen sampah, manajemen lalu lintas, perlindungan lingkungan, pengawasan bangunan, pembangunan sosial dan ekonomi, serta pemeliharaan infrastruktur kota secara umum. Selain itu, pemerintah lokal, bekerja sama dengan Rapid Penang, menjalankan layanan bus antar-jemput gratis di pusat kota George Town.
    Kantor pusat pemerintah kota terletak di dalam Balai Kota di George Town, yang pernah menjadi tempat kedudukan Dewan Kota George Town hingga tahun 1976. Pemerintah kota juga memiliki kantor di dalam Komtar, pencakar langit tertinggi di kota tersebut.


    Sejarah


    Pada tahun 1800, sebuah komite penilai untuk George Town didirikan, menjadikannya pemerintahan lokal pertama yang dibentuk di Malaya Britania. Komite ini terdiri dari pemilik properti Inggris dan Asia lokal yang bertugas menilai properti di pemukiman baru tersebut.
    Pada tahun 1857, Komisi Kota George Town resmi dibentuk dengan lima anggota yang dipimpin oleh Resident-Councillor Penang. Tiga komisioner kota dipilih oleh pemilik properti ekspatriat dan warga negara Inggris yang lahir di Selat, menjadikannya pemerintahan lokal pertama di Malaya yang dipilih sebagian. Namun, pemilu lokal dihapuskan pada tahun 1913.
    Pada tahun 1951, otoritas kolonial Inggris memperkenalkan kembali pemilu kota dengan memilih sembilan dari lima belas komisioner kota George Town, yang menjadi dewan kota pertama di Malaya yang melakukannya. George Town dibagi menjadi tiga wilayah - Tanjung, Kelawei, dan Jelutong. Pada tahun 1956, George Town menjadi kota pertama di Malaya dengan pemerintahan lokal yang sepenuhnya terpilih. Lima wilayah dibentuk untuk memilih satu anggota dewan setiap tahun, dan presiden dewan kota dipilih dari anggota dewan.
    Pada 1 Januari 1957, George Town menjadi kota berdasarkan piagam kerajaan yang diberikan oleh Ratu Elizabeth II, menjadi kota pertama di Federasi Malaya, dan Malaysia. George Town tetap menjadi satu-satunya kota di Malaysia (selain Singapura antara 1963 hingga 1965) hingga 1972, ketika Kuala Lumpur juga diberikan status kota. Wali kota pertama George Town adalah D. S. Ramanathan, seorang politikus Partai Buruh.
    Pada tahun 1965, pemerintah federal Malaysia menangguhkan pemilu lokal akibat Konfrontasi Indonesia. Dewan Kota George Town saat itu merupakan dewan kota terkaya di negara itu, dengan pendapatan tahunan hampir dua kali lipat dari pendapatan pemerintah negara bagian Penang. Menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang, sebuah Komisi Kerajaan dibentuk oleh pemerintah federal di bawah Senator Athi Nahappan, sementara fungsi dewan kota sementara dipindahkan ke Menteri Besar Penang pada tahun 1966.
    Komisi Kerajaan membersihkan Dewan Kota George Town dari tuduhan korupsi dan merekomendasikan pemulihan pemilu kota, namun hal ini tidak dilaksanakan. Sebagai gantinya, pada tahun 1971, dua dewan lokal di Pulau Penang - Dewan Kota George Town dan Dewan Distrik Pedesaan Pulau Penang, yang mengelola bagian barat daya Pulau Penang - diambil alih oleh pemerintah negara bagian Penang. Pemerintah negara bagian yang saat itu dipimpin oleh Lim Chong Eu dari Gerakan memutuskan untuk melanjutkan penangguhan pemilu pemerintah lokal Penang.
    Pada tahun 1974, Dewan Kota George Town dan Dewan Distrik Pedesaan Pulau Penang digabungkan untuk membentuk Dewan Kota Pulau Penang. Penggabungan ini juga mengarah pada konsolidasi pemerintahan lokal Penang menjadi dua pemerintahan lokal yang mengelola dua bagian negara bagian - Pulau Penang dan Seberang Perai.

    D. S. Ramanathan (டி. எஸ். ராமநாதன்) adalah wali kota pertama Pulau Penang.


    Daftar walikota




    = Walikota George Town

    =


    = Walikota Pulau Penang

    =


    = Departemen dan Unit

    =
    Organisasi internal Dewan Kota terdiri dari departemen dan unit berikut:.


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: