- Source: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor (disingkat DPRD Biak Numfor) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Indonesia.
DPRD Biak Numfor beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Biak Numfor yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 24 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Helmin Somalay, di Gedung DPRD Kabupaten Biak Numfor. Komposisi anggota DPRD Biak Numfor periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 5 kursi.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor dalam empat periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi di DPRD Kabupaten Biak Numfor setidaknya beranggotakan 3 orang.
= Periode 2019-2024
=DPRD Biak Numfor periode 2019-2024 terdiri dari 5 fraksi sebagai berikut:
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRD
=Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD Biak Numfor terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.
= Komisi
=Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi. DPRD Biak Numfor memiliki 3 komisi.
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Biak Numfor dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Biak Numfor dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
= Periode 2019-2024
=Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Biak Numfor periode 2019-2024:
= Periode 2024-2029
=Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Biak Numfor terpilih periode 2024-2029:
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Majelis Rakyat Papua
Kabupaten Biak Numfor
Papua
Pranala luar
DPRD Kabupaten Biak Numfor Diarsipkan 2020-01-01 di Wayback Machine.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
KPU Provinsi Papua
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Kabupaten Biak Numfor
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024
- Daftar distrik, kelurahan, dan kampung di Kabupaten Biak Numfor
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2004–2009
- Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1999–2004
- Suku Biak
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- List of regencies and cities in Indonesia
- 2024 Indonesian regional and municipal elections
- List of Indonesian national electoral districts
- Papua (province)