Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra
Timur adalah suatu lembaga tertinggi dalam tatanan kenegaraan di wilayah
Negara Sumatra
Timur yang dalam posisinya bersifat
Sementara.
Dewan Perwakilan Sementara ini berlaku dari Juli 1947 sampai Januari 1948 (selambat-lambatnya hingga 1 Januari 1950). Dalam prosesnya,
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra
Timur dibentuk bukan melalui sebuah pemilihan umum, melainkan berasal dari Komite Daerah Istimewa Sumatra
Timur. Komite Daerah Istimewa Sumatra
Timur dibentuk oleh warga yang sebelum atau tidak lama sejak gerakan Kepolisian Tentara Belanda pada Juli 1947 memperjuangkan pemerintahannya sendiri untuk
Negara Sumatra
Timur sesuai dengan asas dan peraturan yang tercantum di dalam Linggarjati.
Struktur dan Hak Kekuasaan
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra
Timur terbentuk atas dasar keperluan
Negara Sumatra
Timur yang baru dibentuk untuk mengatur, mengelola, dan mengurus kebijakan
Negara yang bersifat internal dan eksternal. Selain itu,
Dewan Perwakilan Sementara ini dibentuk dalam upaya untuk menjaga dan melindungi urusan yang sewaktu-waktu akan mengancam eksistensi atau keberadaan
Negara Sumatra
Timur dari campur tangan pihak luar, seperti Indonesia. Dalam tatanan kepengurusannya,
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra
Timur terdiri dari 29 orang anggota, 7 orang anggota badan
Dewan amanah, dan masing-masing ketua dan wakil ketuanya.
Adapun komposisi hak dan kekuasaan
Dewan Perwakilan, yaitu sebagai berikut.
Kekuasaan tertinggi terletak di tangan
Dewan
Peraturan perundang-undangan diserahkan dan disetujui. Jika sudah disetujui maka dilanjutkan ke tangan Wali
Negara, dan
Dewan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Umum, dengan beberapa catatan seperti:
Dewan dapat meminta keterangan (validasi data) dari Wali
Negara dengan tenggat kapan pun
Dewan dapat mengambil inisiatif dalam menentukan dan membuat undang-undang
Dewan dapat membatalkan dan mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU)
Dewan dapat mengungkapkan kekecewaannya dan kepuasaannya terhadap pemerintahan, baik dari suatu departemen melalui pembatalan ataupun penyetujuan sesuatu dari anggaran biaya.
Dewan memiliki hubungan rapat dengan Wali
Negara melalui perantara, yaitu Badan Amanah (College van Gedelegeerden)
= Badan amanah
=
Badan Amanah (College Van Gedelegeerden) diangkat oleh
Dewan yang terdiri sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
Adapun tugas Badan Amanah antara lain:
Badan Amanah
Negara Sumatera Timur bertugas mempersiapkan segala yang akan diperbincangkan didalam
Dewan (merancang undang-undang)
Mengurus sendiri berbagai jadwal yang diserahkan kepadanya oleh
Dewan
Badan Amanah
Negara juga senantiasa mengadakan hubungan dengan Wali
Negara Sumatera Timur, yang sebenarnya menjadi kepala pemerintahan (kekuasaan melaksanakan undang-undang).
Badan Amanah
Negara juga harus memberi keterangan pada
Dewan tentang hubungan dengan Wali
Negara
Dengan demikian Badan Amanah atau College Van Gedelegeerden sebenarnya berupa badan pengawas dari pemerintahan umum. Badan Amanah
Negara bukan badan pengurus harian atau Dagelijks Bestuur, karena sebagai Pengurus Harian hal itu tidaklah cocok dengan pemisahan antara kekuasaan melakukan undang-undang dengan kekuasaan membuat undang-undang, karena dengan cara ini kepada Suatu College yang diangkat dari
Dewan akan dipikulkan dengan bekerja sama dengan Wali
Negara pelaksanaan pemerintahan.
Di dalam sebuah tatanan kenegaraan,
Dewan Perwakilan Sementara ini memiliki corak atau budaya kinerja anggota serta organisasinya.
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra
Timur juga memiliki sebuah rapat besar yaitu sidang umum (kegiatan yang sama seperti organisasi atau struktur
Negara lainnya). Dalam melaksanakan sidang umum,
Dewan Perwakilan terdiri dari 50 anggota, 38 orang dipilih melalui pemilihan umum, lalu 12 orang akan diangkat oleh Wali
Negara. Pengangkatan 12 orang oleh Wali
Negara ini merupakan sebuah simbol dan makna bahwa
Negara Sumatra
Timur memiliki rakyat atau anggota
Negara yang beragam dan memiliki corak budayanya tersendiri.
Anggota
Dewan Perwakilan Sementara ini juga dipilih dan diangkat untuk masa jabatan dalam periode 5 tahun. Selama belum diadakannya Pemilihan Umum, maka
Dewan Perwakilan Sementara akan bertindak dan diamanahi menjadi Badan
Perwakilan dengan jumlah anggota tidak lebih dari 40 orang. Apabila pemilihan umum dilakukan sebelum 1 Januari 1950, maka
Dewan Perwakilan Sementara akan dibubarkan.
Wakil Wali
Negara akan bertindak dan diamanahi menjadi Ketua
Dewan yang hanya memiliki kewenangan berupa memberikan nasihat umum kepada seluruh anggota. Selain itu, dalam prosesnya
Dewan Perwakilan Negara Sumatra
Timur, baik anggota ataupun pengurus inti melakukan kerja sama terkait yang saling timbal balik. Kegiatan tersebut dilakukan tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan lembaga atau organisasi internal ini, yang dibuktikan dengan lamanya jangka waktu eksistensi
Negara Sumatra
Timur ini di dalam teritorial Republik Indonesia dibandingkan lembaga lainnya yang pernah eksis di Indonesia.
Dalam budaya organisasinya,
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra
Timur membangun sebuah ikatan kooperatif antaranggota sehingga dalam membentuk dan mengurus sebuah urusan kenegaraannya, mereka dapat saling bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik yang memberikan dampak terhadap kemajuan organisasi atau struktur ketatanegaraannya, baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui proses cukup panjang).
Referensi