- Source: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Bina Marga
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
- Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Ministry of Home Affairs (Indonesia)
- Indonesian National Police
Money Electric: The Bitcoin Mystery (2024)
Charlie’s Angels (2019)
Irreversible (2002)
Cold Meat (2024)
No More Posts Available.
No more pages to load.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah) merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan keuangan daerah. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Plh Horas Maurits Panjaitan.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah meliputi:
penyusunan dan perencanaan anggaran daerah;
pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
pengelolaan kekayaan daerah;
pinjaman dan hibah daerah;
pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah;
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
Direktorat Pendapatan Daerah;
Direktorat Fasilitasi Transfer Dan Pembiayaan Utang Daerah; dan
Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah.