Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).
Pada tahun 2014,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) digabungkan ke Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi. Sebelumnya terdapat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Ditjen Dikti. Namun, pada 2019, saat Kabinet Indonesia Maju dibentuk, Ditjen Dikti kembali digabungkan ke Kemendikbud sehingga
Direktorat Jenderal ini ikut kembali ke Kemendikbud.
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang
Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas,
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem
Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi
dan penyelarasan dunia pendidikan
dan dunia kerja;
perumusan, koordinasi,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
pengawasan
dan pengendalian bidang
Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang
Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
pelaksanaan administrasi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Lihat Pula
Sistem informasi monitoring
dan evaluasi
Pranala luar
(Indonesia) Situs web resmi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Referensi