- Source: Duta Pertiwi
PT Duta Pertiwi Tbk adalah anak usaha dari Bumi Serpong Damai yang bergerak di bidang properti. Hingga akhir tahun 2020, semua properti yang dikelola oleh perusahaan ini terletak di Pulau Jawa.
Sejarah
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1987 dengan mengembangkan kompleks ruko di Jl. Pangeran Jayakarta dan perumahan Taman Duta Mas di Jakarta. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan ITC Mangga Dua. Pada tahun 1990, perusahaan ini mulai mengembangkan ITC Roxy Mas. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan perumahan Taman Banjar Wijaya di Tangerang, Kota Bunga di Bogor dan Taman Permata Buana di Jakarta. Perusahaan ini lalu mulai mengembangkan Hotel Le Grandeur di Balikpapan.
Pada tahun 1994, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Surabaya dan mulai mengembangkan ITC Cempaka Mas. Pada tahun 1995, perusahaan ini mulai mengembangkan Mal Ambassador dan Plaza BII di Jakarta. Pada tahun 1996, perusahaan ini mulai mengembangkan ITC Fatmawati Jakarta dan perumahan Kota Wisata di Cibubur. Pada tahun 1997, perusahaan ini mulai mengembangkan Mall Mangga Dua di Jakarta dan kemudian juga mulai mengembangkan perumahan Legenda Wisata di Cibubur. Pada tahun 2002, perusahaan ini mulai mengembangkan ITC Permata Hijau dan ITC Depok. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan perumahan Grand Wisata di Bekasi. Perusahaan ini lalu mulai mengoperasikan ITC Surabaya Mega Grosir dan DP Mall Semarang. Pada tahun 2010, perusahaan ini resmi diakuisisi oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Pada tahun 2013, perusahaan ini mengakuisisi 64,25% saham PT Wijaya Pratama Raya yang memiliki DP Mall Semarang. Nama Plaza BII kemudian diubah menjadi Sinarmas Land Plaza. Go!Wet Water Park di Grand Wisata kemudian juga mulai dioperasikan. Pada tahun 2017, perusahaan ini mulai mengembangkan Apartemen Southgate di Jakarta Selatan. Pada tahun 2019, perusahaan ini membentuk sebuah perusahaan patungan untuk membangun pusat perbelanjaan di Grand Wisata. Perusahaan ini kemudian juga membentuk PT Duti Diamond Development untuk membangun apartemen di ITC Fatmawati. Pada tahun 2020, akibat pandemi COVID-19, perusahaan ini menghentikan operasional Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Hotel Le Grandeur Balikpapan.
Isu pencemaran nama baik
Kasus gugatan hukum PT Duta Pertiwi kepada Fifi Tanang (penghuni, sekaligus Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Mangga Dua Court), dan tiga pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua: Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny, pada Mei 2009, menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seseorang dihukum gara-gara menulis surat pembaca.
Fifi Tanang menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi" itu, Fifi antara lain menceritakan status kepemilikan apartemen seharga Rp 2,25 miliar yang tertera dalam sertifikat selama ini adalah HGB hak guna bangunan ternyata belakangan baru diketahui berada di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Selain menggugat Fifi secara perdata, Duta Pertiwi juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. 14 Mei 2009 Fifi Tanang divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh PN Jakarta Selatan.
Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, kekecewaan bahwa ternyata kios yang dibeli berada di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Kasus ini bermula saat mereka di beritahukan dalam rapat perpanjangan HGB ITC Mangga Dua di bulan Agustus 2006 bahwa status tanah bersama di ITC-Mangga Dua yang diperjual belikan oleh PT.Duta Pertiwi Tbk., pada tahun 1992 dengan status atas tanah bersama adalah HGB seperti yang tertera di dalam setiap sertifikat para pemilik selama ini, sebenarnya adalah HGB diatas HPL Pemprov DKI. Dengan adanya informasi baru mengenai status tanah ITC-Mangga Dua yang sebenarnya ini, pihak pengelola gedung (PT. Jakarta Sinar Intertrade, yang juga merupakan anak perusahaan PT.Duta Pertiwi Tbk.) mengatakan bahwa para pemilik kios dikenakan biaya-biaya selain biaya perpanjangan HGB juga dikenakan biaya HPL/sewa lahan Rp 3 juta lebih (untuk kios sebesar +/- 8m2). Setelah diperpanjang di dalam sertifikat setiap pemilik sekarang tertera informasi adanya HPL ini.
Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. 6 Juli 2008, Pan Esther dan Khoe Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar, dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar, putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Adapun Fifi Tanang dan Winny Kwee diputus bebas, dan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Dalam sidang pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Haryanto menyatakan Fifi Tanang terbukti telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006. Meskipun fakta bahwa laporan polisi yang dibuat PT.Duta Pertiwi atas kasus ini pada bulan November 2006, mengenai surat pembaca di Warta Kota, yang mana sudah tidak lagi sinkron dengan dakwaan JPU yang mendakwa untuk Investor Daily yang terbit pada bulan December (dakwaan futuristik) diabaikan oleh Majelis Hakim. Dan semua bukti-bukti fotokopi yang dipakai adalah untuk ITC-Mangga Dua tidak ada satupun bukti yang disampaikan oleh JPU menunjukkan kepada lokasi yang disengketakan yaitu Mangga Dua Court. Pada persidanganpun yang dihadirkan adalah BPN dari Jakarta Utara yang tidak tahu menahu tentang tanah di Jakarta Pusat di mana berdirinya Apartemen Mangga Dua Court yang menjadi hal-ichwal kasus ini muncul.
Pada lanjutan sidang pidana pencemaran nama baik digelar 4 Juni 2009 untuk Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan alias Winny didakwa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada tgl 15 Juli 2009 kasus Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan pun diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah. Fakta dakwaan JPU yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli dari copy yang dimasukkan sebagai bukti (selain koran yang memuat surat pembaca yang didakwakan)tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh
Robinson Tarigan S.H. Bahkan dalam persidangan Khoe Seng Seng, saksi Hasnawi Thamrin ketua PPRS ITC-M2, yang jelas-jelas telah memberikan kesaksian palsu tidak dijadikan pertimbangan sama sekali dan kenyataan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan telah memutuskan Hasnawi Thamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pemilik kios ITC-Roxy Mas saat rapat umum perhimpunan penghuni pada tahun 2006, dan TIDAK diberikannya Notulen rapat ITC-M2 yang menurutnya hanya sebagian kecil dari pemilik kios ITC-M2 yang berkeberatan membayar biaya HPL juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam membuat keputusan.
Pada tanggal 8 September 2009, kembali PT. Duta Pertiwi Tbk., melalui anak perusahaannya PT. Jakarta Sinar Intertrade mengejutkan dunia media, dengan memenjarakan Aguswandi Tanjung (penghuni sekaligus pemilik salah satu unit apartment di ITC Roxy Mas) dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone gengamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas. Kasus ini sekali lagi menjadi sorotan publik karena merupakan kasus pertama diIndonesia, bahkan di Dunia. Aguswandi Tanjung sejak tahun 2004 telah menggugat PT. Duta Pertiwi Tbk., atas perpanjangan tanah milik bersama para pemilik rumah susun campuran ITC-Roxy Mas yang diperpanjang kepada PT.Duta Pertiwi Tbk., tanpa sepengetahuan para pemilik ITC-Roxy Mas, sehingga secara langsung menurut BPN telah menghilangkan hak atas tanah bersama para pemilik ITC Roxy Mas lainnya. Dengan adanya permohonan perpanjangan atas tanah bersama ini kepada PT.Duta Pertiwi Tbk., oleh ketua PPRS, Kent W, yang nota bene adalah pegawai dari PT.Duta Pertiwi Tbk., maka buku Tanah yang ada dalam setiap sertifikat para pemilik ITC-Roxy Mas terpaksa dicoret setelah perpanjangan dilakukan. Kasus ini terus bergulir, dan Aguswandi Tanjung didampingi kuasa hukum dari kantor hukum OC Kaligis, pro-bono.
Anak usaha
Hinga tahun 2020, perusahaan ini memiliki 17 anak usaha yang bertugas mengelola dan mengembangkan properti, yakni:
Referensi
Lihat juga
Duta Pertiwi
Hegel Solar
Himalaya Energi Perkasa
Indobuana Autoraya
Pranala luar
Situs resmi Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Duta Pertiwi
- Duta Pertiwi Nusantara
- Ariska Putri Pertiwi
- DP Mall
- Elfin Pertiwi Rappa
- Michael Widjaja
- Penyeranta
- Sinar Mas
- Bumi Serpong Damai (perusahaan)
- ITC Surabaya Mega Grosir
- Sinar Mas Land
- Eka Tjipta Widjaja
- Michael Widjaja
- IDX Composite
- Puteri Indonesia
- United Tractors
- Felicia Hwang Yi Xin
- Kezia Warouw
- Puteri Indonesia Lingkungan
- Devi Dja