- Source: Embong Sido, Bermani Ilir, Kepahiang
- Embong Sido, Bermani Ilir, Kepahiang
- Kabupaten Kepahiang
- Embong Ijuk, Bermani Ilir, Kepahiang
- Cinto Mandi Baru, Bermani Ilir, Kepahiang
- Taba Baru, Bermani Ilir, Kepahiang
- Limbur Lama, Bermani Ilir, Kepahiang
- Talang Pito, Bermani Ilir, Kepahiang
- Kembang Seri, Bermani Ilir, Kepahiang
- Pagar Agung, Bermani Ilir, Kepahiang
- Gunung Agung, Bermani Ilir, Kepahiang
- Bermani Ilir
Embong Sido adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Indonesia.
Sejarah
Pada tahun 1912, Desa Embong Sido merupakan hutan belantara yang dijadikan wilayah peladangan penduduk dari Keban Agung dan desa-desa sekitarnya. Awalnya, wilayah tersebut ditempati oleh dua bersaudara bersama beberapa penduduk lainnya untuk dijadikan talang. Pada waktu itu, mereka menemukan tanjung. Sehingga talang tersebut diberi nama Tanjung Merigan. Kemudian mereka berupaya untuk menjadikan tanjung tersebut menjadi lokasi persawahan. Satu di antara mereka yang bernama Sido membangun mong (dalam bahasa Rejang berarti pintu pembagian air sejenis embong). Dengan adanya pembuatan mong tersebut, penduduk sekitar daerah tersebut ingin melihat dan berkunjung. Seiring berjalannya waktu, Tanjung Merigan berubah menjadi Mong Sido dikarenakan istilah itu lebih populer digunakan penduduk sekitar. Setelah disahkan menjadi desa oleh pemerintah, penamaan Mong Sido menjadi Embong Sido, desa yang termasuk dalam wilayah Marga Bermani Ilir.
Pimpinan desa
Pada tahun 1918, Pangeran Abdul Latief bin Pangeran Abu Nawas selaku pesirah Bermani Ilir mengangkat Aji Muhsin sebagai ginde pertama di Embong Sido hingga tahun 1922. Berikut rincian pemimpin Embong Sido:
Sarana dan prasarana
Masjid Nurul Iman
SD Negeri 06 Bermani Ilir
SMP Negeri 03 Bermani Ilir
TK Harapan Ite
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan