• Source: Emir Moeis
  • Ir. H. Izedrik Emir Moeis. M.Sc. (lahir 27 Agustus 1950) adalah politisi Indonesia dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia dilahirkan dari pasangan Inche Abdul Moeis dan Hj. Siti Aloeh Aminah. Ayahnya Moeis adalah seorang politikus Kalimantan Timur yang pernah menjabat Kepala Daerah Tingkat 1 Kaltim (bukan gubernur) pada tahun 1958 selama kurang dari 3 bulan.
    Emir Moeis mendapatkan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975 dan pada tahun 1984 menyelesaikan studi pasca sarjana MIPA di Universitas Indonesia. Memulai karier pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 – 2000 dan aktif di ranah politik sejak tahun 1999. Pada tahun 2000 – 2013, Ia menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI dari PDIP.


    Pendidikan


    Berikut ini riwayat pendidikan Emir Moeis:

    SR (Sekolah Rakyat setingkat Sekolah Dasar) Perguruan Cikini pada 1962
    SMPN Perguruan Cikini pada 1965
    SMA Negeri 3 Jakarta pada 1968
    S1 Fakultas Teknik ITB pada 1975
    S2 Pasca sarjana UI 1984
    S3 Doctoral Program M.I.T


    Riwayat pekerjaan


    Berikut ini riwayat pekerjaan Emir Moeis:

    Dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia 1975
    Manager Bisnis di PT Tirta Menggala 1975
    Anggota DPR RI 2000–2013
    Komisaris Pupuk Iskandar Muda 2021
    Ketua Umum Dewan Pimpinan Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM)


    Kontroversi


    Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI). Dalam sidangnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing. Pirooz merupakan pihak yang diduga memalsukan tanda tangan staf Emir yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain dalam dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT ANU dengan Pacific Resources. Merasa tidak sesuai dengan kebenaran, Emir Moeis melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 162 KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, Emir Moeis melalui Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 28D UUD 1945. Emir Moeis dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: