Festival seni ruang publik atau FSRB adalah istilah umum yang merujuk kepada suatu penyelenggaraan perhelatan (
Festival À la carte) dari berbagai cabang
seni yang mengambil lokasi di tempat-tempat umum semisal lapangan, taman kota, jalan raya, atau halaman gedung cagar budaya di tengah lalu-lalang. Tujuannya adalah lebih mendekatkan atau mengenalkan
seni dan senimannya kepada masyarakat. Cabang-cabang
seni yang dipertunjukkan atau dipergelarkan antara lain musik, tari, teater,
seni instalasi, monolog, musikalisasi puisi, baca puisi, melukis bersama, demo lukis sketsa, pameran
seni rupa. FSRB biasanya diselenggarakan secara serentak, sehari atau beberapa hari. Ada
seni yang digelar di atas panggung, ada pula yang memanfaatkan apa yang ada di sekitar. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan bebas memilih pertunjukan atau pergelaran mana yang hendak ditonton. Bahkan tak jarang penonton dadakan dilibatkan dalam suatu pertunjukan. Tegal Pesisir Carnival, Jember Fashion Carnaval, Karnaval Batik Solo, dan
Festival Bunga Tomohon memang diselenggarakan di luar
ruang, tetapi tidak termasuk dalam FSRB, karena hanya satu macam
seni yang dipertunjukkan.
Lihat pula
A la carte
Referensi