- Source: Golfrid Siregar
Golfrid Siregar adalah seorang advokat dan aktivis lingkungan hidup dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (disingkat WALHI dan seterusnya akan disebut WALHI), sebuah organinasi lingkungan hidup non profit terbesar di Indonesia. Pada tanggal 6 Oktober 2019, Golfrid meninggal dunia di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, provinsi Sumatera Utara. Namun setelah dilakukan otopsi, kematian Golfrid dianggap janggal, sehingga keluarga dan pihak WALHI meminta polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.
Kehidupan Pribadi
Golfrid Siregar lahir di kota Batam pada 11 Maret 1985, dan merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Dia telah menikah, istrinya bernama Resmi Barimbing, dan telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Felicia Siregar, berusia 2 tahun.
Masa kecil Golfrid dan pendidikannya hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dia tempuh di kota Batam. Tamat dari SDN 024 Batam pada tahun 1997, dia melanjutkan pendidikan di SMP Harmoni Batam dan tamat tahun 2000. Selanjutnya Golfrid melanjutkan sekolah di SMU Harmoni Batam, dan tamat tahun 2003.
Jenjang pendidikan berikutnya, Golfrid mengambil pendidikan Sarjana (S1) Hukum di Universitas HKBP Nommensen kota Medan, dan lulus tahun 2008. Selain itu, dia juga mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Persatuan Advokat Indonesia(PERADI) pada 31 Oktober 2014.
Pekerjaan
= Advokat & Aktivis Lingkungan
=Nama Golfrid cukup dikenal sebagai pengacara atau Advokat untuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebuah organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup. Semasa hidupnya sebagai advokat, ia telah menangani beberapa perkara besar yang berkaitan dengan pembalakan hutan serta menggugat berbagai pihak yang melakukan pengrusakan lingkungan khususnya di wilayah provinsi Sumatera Utara.
Sebagai kuasa hukum WALHI Sumatera Utara, Golfrid dan juga tim pengacara WALHI, pernah melakukan gugatan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yakni pada bulan Maret 2019. Dalam gugatan tersebut, tim WALHI mempertanyakan perihal legalitas perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berlokasi di kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pembangunan PLTA ini adalah peningkatan daya PLTA dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW, serta adanya perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh perusahaan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Akan tetapi, gugatan yang dilakukan oleh Golfird dan juga tim WALHI, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Akibat dari penolakan gugatan ini, maka pembangunan PLTA Batang Toru tetap dilanjutkan. Gugatan Golfrid terhadap kasus perizinan PLTA batang Toru, kemudian mendapat Surat Peringatan 3 (SP3) dari Polda Sumut agar penyidikam kasus tersebut dihentikan. Dampak buruk dari pembangunan PLTA ini adalah terganggunya habitat asli Orangutan yang ada disana. Meski telah ditolak, Golfrid tidak berhenti melakukan gugatan terhadap gubernur Sumatera Utara dan juga terhadap PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Selain melakukan gugatan atas izin PLTA Batang Toru, Golfrid juga mengungkap fakta adanya pembalakan liar hutan di kawasan Bah Mardinding atau Lau Balang, Kabupaten Karo. Golfrid juga mengungkap adanya pencemaran lingkungan hidup di kawasan Kabupaten Batubara dan di Siantar, Kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara.
= Sering Mendapat Ancaman
=Selama menjadi advokat dan aktivis lingkungan hidup, Golfrid kerap mendapatkan ancaman dan perlawanan dari pihak-pihak yang menolak tuduhan tim WALHI. sehingga, ini menjadi salah satu alasan kuat keluarga bahwa kematian Golfrid disebabkan oleh pihak lain yang tidak senang dengannya.
Meninggal Dunia
= Kronologi
=Manajer Advokasi WALHI Sumatera Utara yakni Roito Lumbangaol atau Roy, memberi keterangan kepada awak media bahwa Golfrid tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler sejak hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019. Dan berdasarkan kesaksian istrinya, Golfrid meninggalkan rumah dengan tujuan mengirim kiriman ke sebuah agen ekspedisi di kawasan Marendal, kota Medan. Dan setelahnya, Golfrid tidak dapat dihubungi oleh istrinya.
Kemudian pada hari Kamis dini hari, 3 Oktober 2019, sekitat pukul 1:00, seorang tukang becak telah menemukan Golfrid ditemukan sedang terkapar dengan kondisi memprihatikan di kawasan jembatan layang Simpang Pos, Padang Bulan, kota Medan. Lalu atas inisiatif tukang becak itu sendiri, membawa tubuh Golfrid ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Pihak RS Mitra Sejati kemudian memberi tujukan ke Rumah Sakit Adam Malik, Medan.
Keesokan harinya, pada Jumat 4 Oktober 2019, Golfrid menjalani operasi. Namun pada hari minggu sore, 6 Oktober 2019, Golfrid menghembuskan nafas terakhirnya. Luka dibagian tubuh Golfrid cukup serius, khususnya bagian kepala, sehingga menjadi salah satu penyebab utama kematian aktivis Golfrid. Setelah dilakukan otopsi, jenazah dihantar ke kampung halaman Golfrid untuk dikebumikan, tepatnya di Desa Palian Na Opat, kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
= Kejanggalan Kematian
=Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, disimpulkan bahwa kematian Golfrid disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal. Roy Lumbangaol, selaku rekan kerja dan juga Manajer Advokasi WALHI tidak menyetujui akan kesimpulan tersebut. Roy melihat ada kejanggalan pada kematian almarhum. Hal senada juga diungkapkan oleh istri Golfrid, Resmi Barimbing. Resmi mengaku tidak bisa tidur karena peristiwa ini, dan meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atas kematian suaminya.
Salah satu alasan kuat Roy meragukan keputusan polisi, dimana Roy melihat tempurung kepala hancur, tampak disebabkan benturan benda tumpul, bukan karena kecelakaan lalu lintas. Bagian tubuh lainnya juga tidak mengalami luka berarti. Kemudian, barang milik pribadi Golfrid berupa tas berisi laptop, juga dompet dan cincin juga tidak ditemukan. Sementara motor yang dikendarai Golfrid hanya mengalami sedikit kerusakan, sehingga tidak tampak bahwa kematian Golfrid disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Mencari Fakta Kematian Golfrid
Setelah sempat menyatakan bahwa kematian Golfrid disebabkan kecelakaam lalu lintas, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan ulang. Direktur WALHI, Dana Prima Tarigan menuturkan bahwa selama pemeriksaan di Rumah Sakit Adam Malik, telah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuh, dan dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan oleh pihak WALHI akan adanya kejanggalan dalam kasus kematian Golfrid, senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Roy.
= Pihak Yang Mengantar ke Rumah Sakit
=Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pihak yang mengantar Golfrid ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Dalam pantauan CCTV Rumah Sakit, selain tukang becak yang mengantar tubuh korban ke RS Mitra Sejati, ada juga pihak lain yang turut mengantar motor Golfrid. Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mencari fakta atau kronologi bagaimana tubuh Golfrid ditemukan oleh oknum terkait. Dalam rekaman CCTV, ada 4 orang terkait yang mengantar korban dan motornya ke Rumah Sakit, dan telah dimintai keterangan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Selama melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Polisi melakukan pemeriksaan kepada 16 orang, dan hasilnya, 3 diantara mereka menjadi tersangka tindakan kriminal, mereka adalah orang yang mengantar Golfrid ke Rumah Sakit. Dan atas pengembangan penyeledikian, ada 2 orang lainnya yang sedang dalam pencarian polisi, mereka masih merupakan satu komplotan. Bukan sebagai pelaku pembunuhan, namun mereka menjadi tersangka pencurian atas berbagai milik pribadi Golfrid, berupa laptop, dompet, cincin, dan beberapa dokumen lainnya.
= Demokrat Turut Membantu
=Setelah kasus ini mencuat kepermukaan, Hinca Panjaitan selaku pengurus Partai Demokrat Sumatera Utara, mengatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. Hinca telah membentuk sebuah tim kecil, guna membantu dan mencari fakta siapa dalang dari kematian Golfrid. Hinca merasa prihatin atas peristiwa ini, sehingga memberi bantuan dalam mencari fakta atau kebenaran akan kejadian ini.
= Kesimpulan Polisi
=Meski polisi telah melakukan pemeriksaan ulang atas peristiwa ini karena permohonan pihak keluarga Golfrid dan rekan sekerjanya, keputusan penyebab kematian Golfrid Siregar adalah disebabkan Kecelakaan Lalu Lintas tunggal. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan waktu bagi pihak yang menuntut untuk memberi bukti jika kematian Golfrid disebabkan oleh faktor lain. Hingga tanggal 30 Oktober 2019, belum ada perkembangan ataupun fakta baru yang mengindikasikan bahwa kematian Golfrid disebabkan oleh alasan lain (pembunuhan). Pada tanggal 11 Oktober 2019, Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan kepada awak media bahawa kasus kematian Golfrid Siregar disebabkan oleh kecelakaam tunggal.
Dukungan 240 Organisasi dunia
Kematian Golfrid Siregar menyita perhatian dunia, khususnya para aktivis lingkungan hidup. Setidaknya ada 240 organisasi lingkungan di dunia meminta pemerintah Indonesia transparan dalam mengungkap kasus ini. Pada 31 Oktober 2019, kelompok dari organisasi lingkungan di Australia "Friends of the Earth" mendatangi konsulat Jendral Republik Indonesia di Melbourne. Sam Cossar, salah seorang dari aktivis tersebut menyebutkan kepada ABC News bahwa kematian Golfrid janggal, dan itu terkait kasus yang dia tangani, yakni pengembangan PLTA Batang Toru, Sumatera Utara, yang sarat akan memiliki dampak buruk pada lingkungan.
Catatan Kaki
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) WALHI
(Inggris) www.foei.org