Abdussalam Rasyidi
Panji Gumilang (lahir 30 Juli 1946) adalah seorang pendidik yang mendirikan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dalam sejumlah terbitan,
Panji digambarkan memiliki hubungan dengan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9.
Panji sendiri menggambarkan dirinya sebagai penganut "mazhab Soekarno", sebuah pernyataan yang telah menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam Indonesia.
Kehidupan awal
Panji Gumilang lahir di Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada tanggal 30 Juli 1946. Saat masih kecil,
Panji belajar di Sekolah Rakyat (SR) di pagi hari dan belajar mengaji di langgar sore harinya. Setelah lulus dari SR,
Panji melanjutkan pendidikannya ke Pondok Modern Gontor.
Panji Gumilang kuliah di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengambil Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab, dan aktif di HMI Cabang Ciputat.
Pada 24 Mei 2003 ia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association) - Revans University, universitas action learning tidak terakreditasi yang berbasis di Buckingham, Britania Raya. Dalam sambutan pada acara penganugerahan gelar Doktor ini, Dr. Anthony Hall selaku Direktur Regional dan Asosiasi Profesor IMCA menyebut bahwa alasan penganugerahan gelar tersebut adalah karena
Panji Gumilang dianggap berjasa melakukan perubahan dalam transformasi kependidikan di Indonesia, yaitu mewujudkan ide baru dalam sebuah paradigma baru pendidikan Islam melalui Ma'had Al-Zaytun.
Organisasi
Sebagai alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Panji Gumilang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidyatullah selama dua periode (2006-2013). Ia juga sempat aktif menjadi Petugas Rabithoh 'Alam Islami yang ditugaskan di Majlis Ulama Islam Malaysia Sabah bahagian Da'wah (1982-1989). Selain itu juga menjadi Presiden PERKISA (Perhimpunan Keluarga Besar Indonesia Sabah Malaysia) selama dua periode (1982-1989).
= Ma'had Al-Zaytun
=
Ma'had Al-Zaytun didirikan oleh
Panji Gumilang pada 13 Agustus 1996. Di pondok pesantren ini,
Panji menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System) yaitu sistem pendidikan yang tidak terputus mulai dari tingkat dasar atau Madrasah Ibtidaiah hingga Perguruan tinggi.
Panji Gumilang adalah personifikasi Ma’had Al-Zaytun. Pendiri dan pemimpin pondok pesantren modern (kampus) ‘Pusat Pendidikan dan Pengembangan Budaya Toleransi serta Pengembangan Budaya Perdamaian’ ini adalan seorang pelopor pendidikan terpadu "Kampus peradaban".
Panji disebut-sebut sebagai seorang guru yang mengandalkan manajemen ‘kekitaan’ bukan ‘keakuan’.
Kegiatan olahraga
Panji Gumilang bersama rombongan Asosiasi Sepeda Sehat Sport Al-Zaytun (ASSA) dan telah sebanyak dua kali menyelenggarakan tur sepeda keliling Jawa, yaitu pada 26 Mei sampai pertengahan Juni 2008 dan kemudian selama 26 hari dimulai pada 29 November 2017.
Kontroversi
Dalam beberapa terbitan, nama
Panji Gumilang kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam/NII. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Totok, diduga merupakan nama alias dari
Panji Gumilang sendiri.
Azyumardi Azra, dalam jurnal terbitan UIN Syarif Hidayatullah, menulis bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah kelompok ini telah meninggalkan gagasan Negara Islam Indonesia atau tidak; namun jelas kelompok ini memilih jalan damai dengan aktivitas dakwah, terutama pendidikan.
Panji Gumilang menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat Muslim, karena mendirikan pesantren yang megah. Dengan segera ia dituduh oleh kalangan Muslim tertentu menyebarkan ajaran menyimpang di pesantren tersebut. Investigasi pihak berwenang dan Badan Penelitian Departemen Agama RI menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ada penyimpangan dari ajaran Islam di dalam Pesantren Al-Zaytun baik dalam segi akidah maupun praktik keagamaan.
= Kontroversi awal 2023
=
Pada tahun 2023, Ma'had Al-Zaytun menjadi sorotan media setelah video salat Id yang diselenggarakan ponpes untuk hari raya Idul Fitri 1444 H menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, ditunjukkan bahwa saf salat laki-laki dan perempuan yang bercampur, serta adanya seorang non-Muslim pada barisan saf tersebut. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, salat Id tersebut tetap sah, namun dihukumi makruh.
Panji Gumilang dikatakan telah menyebut dirinya sebagai penganut "mazhab Soekarno", berbeda dari Muslim kebanyakan yang menganut empat mazhab (Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i). Mubalig Indonesia, Adi Hidayat mengeklaim bahwa hal ini termasuk bid'ah dalam Islam, sementara ahli fikih Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan bahwa Soekarno bukanlah seorang ahli fikih, sehingga tidak mungkin untuk mendeklarasikan diri sebagai pengikut mazhab Soekarno.
Panji Gumilang kembali disorot oleh media setelah video yang menampilkan dirinya mengajak para santri Al-Zaytun menyanyikan lagu Havenu Shalom Alaichem menjadi viral di media sosial.
Panji beralasan, bahwa Havenu Shalom adalah sebuah salam syair yang dapat dilagukan, sementara Assalamualaikum yang dipakai oleh Muslim tidak boleh dilagukan. Havenu Shalom sendiri adalah sebuah lagu dalam bahasa Ibrani yang menurut MUI, identik dengan agama Yahudi. Sementara itu, seorang teolog Indonesia, Bambang Noorsena membela
Panji dengan menyamakan Yesus yang selama hidupnya menggunakan tiga bahasa, Bambang juga mengatakan bahwa hal itu tidaklah perlu dipermasalahkan. Meskipun begitu, mubalig Indonesia, Abdul Somad, telah mengkritik hal ini dan menyebut
Panji telah menyalahi ajaran Islam dan mengajarkan kesesatan kepada murid-muridnya. Peneliti Ma'had Al-Zaytun, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa
Panji Gumilang adalah Abu Totok Abdussalam, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 yang diketahui telah dituduh melakukan penyesatan dan penipuan. Taufik juga menyebut bahwa Ma'had Al-Zaytun adalah sebuah kamp konsentrasi.
Kasus
= Penodaan agama
=
Pada Juli 2023,
Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kemudian diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Hal ini disebabkan mengenai adanya laporan bahwa Al-Zaytun telah mengajarkan ajaran sesat kepada santri-santrinya.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP. Pada 1 Agustus, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan
Panji berpamitan kepada santri-santrinya, dan mengatakan bahwa "Syekh hanya akan pergi selama beberapa jam saja."
Panji Gumilang diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
Panji kemudian ditahan selama 20 hari setelah pemeriksaan hingga 21 Agustus. Pada 24 Agustus,
Panji mengirimkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), surat tersebut berisi permintaan maaf dirinya dan pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengajarkan ajaran sesat lagi. Meskipun begitu, pada September 2023,
Panji dikabarkan telah berdamai dengan para pelapor, dan tiga laporan terkait penodaan agama telah dicabut.
= Kasus korupsi
=
Selain kasus penodaan agama,
Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindak pencucian uang dan korupsi atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya, yang menyangkut dugaan penggelapan serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang telah dihimpun oleh
Panji Gumilang. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri,
Panji diduga melakukan tindak pencucian uang senilai kurang lebih 15 triliun Rupiah. Dengan ditemukannya bukti, Polisi kemudian menyita rekening dan sejumlah aset milik
Panji yang lainnya. Tercatat ada 144 rekening yang diblokir dan 4 dokumen disita.
Catatan kaki
Sumber buku
Bruinessen, Martin Van (2008). The Madrasa in Asia - Chapter: Traditionalist and Islamist pesantrens in contemporary Indonesia. Amsterdam: Amsterdam University Press. hlm. 217–246.
Zulkifli (2013). The Struggle of the Shi‘is in Indonesia. Australia: Australian National University Press. ISBN 978-1-925021-30-1.
Simanullang, Ch. Robin (2015). Al-Zaytun Sumber Inspirasi: Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Pustaka Tokoh Indonesia. ISBN 978-602-97122-5-4 OCLC 933291139.
Halim, Abdul; Nawawi; Abdurrazaq, Kholish (2007). Al-Zaytun International Education Center, Profile 2007. Indramayu: Yayasan Pesantren Indonesia.