Gunung Anyar Tambak (bahasa Jawa: ꦒꦸꦤꦸꦁꦲꦚꦂꦠꦩ꧀ꦧꦏ꧀, translit.
Gunung Anyar Tambak, [gʊnʊŋ aɲar tambaʔ]) adalah sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan
Gunung Anyar, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.Pada awalnya,
Gunung Anyar tambak termasuk dalam kecamatan Rungkut, tetapi dalam perkembangannya, karena kecamatan Rungkut sudah berkembang maka daerah
Gunung Anyar berubah menjadi kecamatan tersendiri. Karena sedemikian pesatnya dan kebutuhan warga
Surabaya atas perumahan, pengembang mulai melirik daerah
Gunung Anyar. dimulai dari Wiguna, Perumahan Podho Joyo,
Gunung Anyar Mas, Wisma Indah 2, Taman
Gunung Anyar, Royal Park Regency, Perumahan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur, Puri Gununganyar Regency, dll. Juga adanya Wisata
Anyar Mangrove juga menambah nilai dari kawasan
Gunung Anyar Tambak. Semoga dengan penataan lalulintas yang baik, tembusnya jalan MERR IIC, menjadikan kawasan ini menjadi kawasan yang maju, berkembang, dan tertata baik.
saat ini pada tahun 2012, daerah ini telah berkembang dengan cukup pesat, harga tanah mulai merangkak naik serta banyak peminat yang mencari lokasi pemukiman di kawasan ini
Pada tahun 2016 ke depan,
Gunung Anyar Tambak akan mempunyai RUSUNAWA yang pembangunannya telah berjalan dan tahun 2016 ini semoga akan siap ditempati. Rusunawa tersebut adalah prakarsa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga pemohon rusunawa diperbolehkan seluruh warga masyarakat yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Jawa Timur.
Tahun 2019 RUSUNAWA
Gunung Anyar Tambak ternyata terbelit masalah hukum dalam kepemilikan tanah, dan saat ini diproses di pengadilan negeri
Surabaya
Di
Gunung Anyar Tambak juga akan terdapat Apartemen. Semoga dengan maraknya pembangunan perumahan, Rusun dan Apartemen akan memajukan daerah Kelurahan
Gunung Anyar Tambak,tidak lupa pembangunan perlu memperhatikan lingkungan agar tidak menimbulkan efek negatif pembangunan seperti banjir, sampah, dan lain sebagainya.
Pranala luar
(Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan