- Source: Hak atas pembangunan
Hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi manusia. Konsep yang berkaitan mengenai hak atas pembangunan secara secara tidak langsung dibahas pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia. Pembahasan lebih lanjut atas pengakuan terhadap hak atas pembangunan tertera dalam hukum hak asasi manusia internasional. Dua kovenan utama yang membahas hak atas pembangunan ialah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Definisi hak atas pembangunan menjadi jelas setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui Deklarasi Hak Atas Pembangunan. Pengakuan ini tertera di dalam Resolusi Nomor 41/128 Majelis Umum PBB. Resolusi ini diterbitkan pada tanggal 4 Desember 1986. Dalam Deklarasi Deklarasi Hak Atas Pembangunan, hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dihilangkan. Selain itu, hak atas pembangunan juga dimiliki oleh setiap individu di dalam masyarakat global. Hak atas pembangunan berkaitan dengan hak-hak lain dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya serta politik. Penegasan terhadap pengakuan hak atas pembangunan dilakukan melalui konsensus yang menghasilkan Deklarasi dan Program Aksi Wina pada tahun 1993. Hak atas pembangunan dipertegas dalam penyataan yang tercantum di dalam Deklarasi Copenhagen yang ditetapkan pada tahun 1995. Dalam Deklarasi Copenhagen juga diberikan penjelasan mengenai hubungan antara pembangunan dan hak asasi manusia. Konsensus dalam Deklarasi Copenhagen menyatakan bahwa masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam pemenuhan hak atas pembangunan. Pemenuhan hak atas pembangunan meliputi pembangunan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan lapangan pekerjaan yang produktif dan menyeluruh, serta kestabilan dan keamanan dalam integrasi sosial dan keadilan sosial.Hak atas pembangunan termasuk salah satu hak asasi manusia generasi ketiga. Tema utama yang dihubungkan dengan hak atas pembangunan ialah persaudaraan. Keberadaan hak atas pembangunan meruapakan usaha bersama dari negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga dalam menuntut keadilan dalam Tatanan Ekonomi Internasional Baru. Hak asasi pembangunan merupakan bentuk pengembangan konsep atas hak asasi manusia generasi pertama (politik) dan hak asasi manusia generasi kedua (sosial). Pengakuan terhadap hak atas pembangunan menunjukkan bahwa hak asasi manusia bersifat aktual dalam keilmuan, politik maupun hukum. Selain itu, pengakuan terhadap hak atas pembangunan menunjukkan bahwa bentuk, pemahaman dan landasan teori dari hak asasi manusia dapat dikembangkan dari hak asasi politik dan hak asasi sosial.
Definisi
Beberapa kategori tambahan dimasukkan sebagai bagian dari hak asasi manusia sejak tahun 1981. Hak-hak baru yang ditambahkan ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu hak untuk perdamaian dan keamanan, hak untuk pembangunan, dan hak untuk lingkungan yang sehat. Masing-masing hak ini bersifat mandiri dalam artian tidak memerlukan prasyarat pemenuhan hak lain terlebih dahulu. Ketiga jenis hak tersebut masuk sebagai hak persaudaraan karena pemenuhannya dalam konteks kehidupan manusia membutuhkan kerja sama internasional. Hak atas pembangunan masuk dalam salah satu bagian dari hak asasi manusia generasi ketiga. Sifat dari hak atas pembangun ialah hak bersama dan bukan hak individual.
Sejarah
Hak atas pembangunan merupakan salah satu tujuan awal dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Landasan pemikiran mengenai hak atas pembangunan tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konsep tersebut tidak tersirat secara langsung mengenai pembangunan, melainkan pada tujuan pembangunan yaitu kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas. Selain itu, terdapat konsep yang menjelaskan tentang cara memenuhi hak atas pembangunan yaitu menyelesaikan masalah internasional guna mencapai kerjasama internasional. Konsep dari hak pembangunan ini berkaitan dengan bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan. Pemenuhan hak atas pembangunan ini sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar untuk semua orang tanpa adanya pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Hak atas pembangunan kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen PBB yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dokumen ini memberikan pemahaman kepada komunitas internasional tentang hal utama di dalam hak atas pembangunan. Di dalamnya disebutkan dasar bagi hak atas pembangunan antara lain adalah tujuan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dan mengakui hak tanpa diskriminasi, hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak untuk memperoleh standar hidup yang memadai. Perwujudan hak dan kebebasan setiap orang atas tatanan sosial dan internasional juga dijelaskan di dalamnya.
Konsep hak atas pembangunan mulai dibahas dalam debat ideologi yang terjadi selama periode tahun 1960-an dan 1970-an. Perintisnya adalah negara-negara anggota Gerakan Non Blok. Dalam menetapkan konsep hak atas pembangunan, Gerakan Non Blok melakukan kampanye untuk menciptakan tatanan ekonomi internasional yang lebih adil. Kampanye tersebut sejalan dengan Deklarasi Hak Atas Pembangunan tentang Tatanan Ekonomi Internasional Baru. Negara-negara Gerakan Non Blok menyatakan bahwa pembangunan termasuk dalam hak asasi manusia. Paham tersebut disebarluaskan dengan menggunakan mekanisme Persatuan Bangsa-Bangsa. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi hubungan hukum ekonomi internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Perdebatan ideologis ini merupakan bagian dari pengaruh Perang Dingin yang memperkuat perbedaan antara hak sipil dan politik, dan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak atas pembangunan pertama kali diusulkan oleh yuris berkebangsaan Senegal yang bernama Kéba Mbaye pada tahun 1972. Pengakuan hukum terhadap hak atas pembangunan tercapai pada tahun 1981 melalui Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk.
Resolusi PBB
Pada tahun 1957, pengakuan hak atas pembangunan dimulai dengan diterbitkannya resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1161 (XII). Dalam resolusi ini dinyatakan bahwa pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial yang seimbang dan terintegrasi memberikan kontribusi terhadap promosi dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan. Dampaknya meluas ke kemajuan sosial, peningkatan standar hidup yang lebih baik, dan kepatuhan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar.
Dalam resolusi 2542 (XXIV) yang dikeluarkan pada tahun 1969, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi tentang Kemajuan dan Pembangunan Sosial. Resolusi tersebut menyatakan bahwa dengan menghormati dan mematuhi hak asasi manusia dan kebebasan mendasar maka akan terjadi kemajuan sosial dan pembangunan. Kondisi tersebut kemudian akan meningkatkan standar materi dan spiritual kehidupan semua anggota masyarakat.
Pada tanggal 21 Februari 1977, Komisi HAM PBB menerbitkan Resolusi 4 (XXXIII). Dalam resolusi ini dibuat keputusan untuk memberikan perhatian khusus pada pertimbangan hambatan yang menghambat pencapaian penuh hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Perhaitan khusus ini ditujukan kepada tindakan untuk memperoleh hak-hak tersebut pada negara-negara berkembang baik dalam tingkat nasional maupun internasional. Komisi meminta Sekretaris Jenderal PBB menegaskan bahwa hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi manusia. Tindak lanjut yang diadakan ialah studi tentang dimensi internasional hak atas pembangunan sebagai HAM. Objek studi meliputi kerja sama internasional yang berkaitan dengan hak untuk perdamaian. Studi ini dilakukan melalui pertimbangan persyaratan Tatanan Ekonomi Internasional Baru dan kebutuhan mendasar manusia. Komisi Hak Asasi Manusia mengajukan dan mepertimbangkan studi ini pada sesi ke-35 tahun 1979.
Kelompok kerja yang terdiri dari 15 ahli pemerintah dibentuk oleh Komisi HAM PBB melalui resolusi 36 (XXXVII). Resolusi ini diterbitkan pada tanggal 11 Maret 1981. Tujuan pembentukan kelompok kerja ini untuk mempelajari ruang lingkup dan isi dari hak untuk pembangunan. Selain itu, kelompok kerja ini ditugaskan untuk mencari cara-cara yang paling efektif untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di semua negara. Dalam penugasannya, instrumen internasional dijadikan sebagai acuan utama. Fokus studi dikhususkan pada hambatan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam upaya mereka untuk memperoleh pemenuhan HAM secara utuh. Kelompok kerja juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil kerjanya. Pelaporan disertai dengan pengajuan proposal konkret untuk pelaksanaan hak untuk pengembangan. Selain itu, proposal konkret juga berisi rancangan instrumen internasional terhadap hak atas pembangunan.
Konferensi internasional
Pada tanggal 22 April hingga 13 Mei 1968 diadakan Konferensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia di Teheran, Iran. Dalam salah satu pernyataannya disebutkan bahwa hak-hak ekonomi dan sosial dapat dinikmati secara inheren. Tiap hak harus bermakna dan saling terhubung secara mendalam berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan pembangunan ekonomi. Pernyataan tersebut mengakui perlunya tanggung jawab kolektif oleh komunitas internasional untuk memastikan pencapaian standar hidup minimum. Pemenuhan ini diperlukan untuk penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang di seluruh dunia.
Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, yang diadakan di Wina pada tahun 1993, membahas secara luas hak untuk pembangunan. Konferensi ini kemudian melahirkan Deklarasi dan Program Aksi Wina, yang mengakui bahwa demokrasi, pengembangan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar adalah saling bergantung dan saling menguatkan. Konferensi ini menegaskan kembali hak untuk pembangunan sebagai hak universal dan tidak dapat dicabut dan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang mendasar. Lebih lanjut dinyatakan bahwa sementara pembangunan memfasilitasi penikmatan semua hak asasi manusia, ketiadaan pembangunan mungkin tidak dapat digunakan untuk membenarkan pengurangan hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Deklarasi
Hak asasi manusia secara resmi diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi Hak Atas Pembangunan. Penerimaan terhadap deklarasi ini adalah pada Resolusi Nomor 41/128 Majelis Umum PBB. Resolusi ini diterbitkan pada tanggal 4 Desernber 1986. Pernyataan tegas dalam deklarasi ini ialah bahwa hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut. Landasan pemikirannya bahwa setiap individu dan seluruh umat manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Pada bulan April 1993, hak atas pembangunan kembali dibahas pada Deklarasi Perbara. Pernyataan tegas di dalam deklarasi ini ialah bahwa hak atas pembangunan adalah hak asasi. Pada tahun yang sama, penegasan dan pengakuan keberadaan hak atas pembangunan juga dinyatakan dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993. Hubungan antara hak asasi manusia dan pembangunan juga dibahas dalam Deklarasi Copenhagen Hak pada tahun 1995.
Deklarasi Hak Atas Pembangunan diakhiri dengan dengan persetujuan dari sebagian besar perwakilan negara yang menjadi pesertanya. Sebanyak 146 negara setuju, 1 tidak setuju yaitu Amerika, dan 8 abstain. Negara yang menyatakan abstain sebagian besar merupakan negara maju, sedangkan negara yang tidak setuju hanya Amerika Serikat. Negara-negara maju yang menyetujui deklarasi ini antara lain Australia, Kanada, Prancis, Belanda dan Selandia Baru.
Pemenuhan
Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pada paragraf ketiga dalam Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan dinyatakan bahwa hak untuk pembangunan harus dipenuhi untuk memenuhi secara adil kebutuhan pembangunan dan lingkungan dari generasi sekarang dan mendatang. Pernyataan yang serupa juga disampaikan pada paragraf ke-11 dalam Deklarasi Wina dan Program Aksi. Khusus pada Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan telah dibahas mengenai hak setiap orang atas pembangunan yang berkelanjutan bersama dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemenuhan Deklarasi Hak Atas Pembangunan dilakukan melalui penyusunan buku Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Pada paragraf ke-10 dalam buku ini dinyatakan bahwa tujuan penyusunannya untuk pemenuhan Deklarasi Hak untuk Pembangunan. Pada paragraf ke-35 dinyatakan bahwa Deklarasi Hak Atas Pembangunan merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak untuk pembangunan. Hak ini harus terpenuhi sebagai prasyarat untuk keamanan dan perdamaian dunia.
Pada tahun 1998 dibentuk Kelompok Kerja Pembangunan antar pemerintah negara anggota PBB. Keanggotaannya tidak dibatasi untuk pemerintah negara tertentu. Pertemuan pertama dari Kelompok Kerja ini diadakan di tahun yang sama. Hasil pertemuannya dilaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB. Kelompok Kerja Pembangunan ini diberi mandat antara lain:
Memantau kemajuan dan meninjau hasil yang dicapai dalam promosi dan implementasi hak-hak dalam Deklarasi Hak Atas Pembangunan. Pemantauan dan pieninjuan berlaku untuk tingkat nasional maupun internasional. Kelompok kerja dapat memberikan rekomendasi dan menganalisis penyebab pemenuhan hak-hak tersebut mengalami hambatan.
Meninjau laporan dan informasi lain yang berhubungan dengan kegiatan mereka dan hak atas pembangunan. Informasi ini dapat diperoleh dari negara anggota PBB, badan-badan PBB, organisasi internasional lainnya atau organisasi nonpemerintah yang masih berkaitan dengan hak atas pembangunan.
Menyampaikan petibangan kepada Dewan HAM dalam bentuk suatu laporan sesi. Laporan pertimbangan disertai dengan pemberian saran kepada Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Saran yang diberikan perihal implementasi hak untuk pembangunan serta metode poromosi pelaksanaan hak. Metode yang digunakan dapat berupa program-program atau bantuan teknis atas permintaan negara-negara berminat untuk membantu kegiatan promosi.
Dari tahun 2004 hingga April 2010, Kelompok Kerja didukung oleh gugus tugas tingkat tinggi tentang implementasi hak atas pembangunan. Gugus tugas ini dibentuk pada tahun 2004. Susunan anggotanyan adalah lima orang ahli independen. Tugasnya adalah memberikan saran ahli kepada Kelompok Kerja. Saran yang diberikan oleh gugus tugas tingkat tinggi berupa serangkaian usulan kriteria dan sub-kriteria operasional yang sesuai untuk implementasi hak atas pembangunan.
Pada Resolusi Majelis Umum PBB 48/141 menetapkan tugas tambahan untuk jabatan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komisioner Tinggi PBB). Dalam resolusi ini, Komisioner Tinggi PBB diberi tugas untuk mempromosikan dan melindungi pemenuhan hak atas pembangunan. Selain itu, Komisioner Tinggi PBB bekerja sama dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan dukungan dari badan-badan terkait sistem PBB atas hak untuk pembangunan. Komisioner Tinggi PBB juga diharuskan untuk membuat laporan tahunan tentang kemajuan dalam pelaksanaan hak atas pembangunan. Laporan ini meliputi kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kemitraan global untuk pembangunan antara negara-negara anggota PBB. Selain itu, isi laporan menyebutkan pula tentang agen-agen pembangunan dan lembaga pengembangan, keuangan dan perdagangan internasional. Dalam pemenuhan hak atas pembangunan melibatkan beberapa kerja sama internasional yaitu Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan, serta Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, dilibatkan pula organisasi perdagangan internasional meliputi Organisasi Perdagangan Dunia, Dana Global dan Pusat Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan. Organisasi internasional lainnya yang turut mendukung pemenuhan hak atas pembangunan yaitu Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Asosiasi Klub Eropa.
Pemanfaatan
Hak atas pembangunan dijadikan sebagai pendekatan baru dalam merancang dan merencanakan pembangunan berkelanjutan di tingkat negara maupun mancanegara. Posisi hak atas pembangunan ialah bagian dari hak asasi manusia. Penggunaannya untuk menggantikan pembangunan berkelanjutan yang menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan. Dalam pendekatan berbasis kebutuhan, keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan hanya menjadi syarat pelengkap dan bukan penentu utama keberhasilannya. Sedangkan pada pendekatan pembangunan berkelanjutan dengan hak asasi manusia, keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan merupakan sebuah hak dasar yang wajib terpenuhi. Pendekatan hak atas pembangunan dalam pembangunan berkelanjutan membuat masyarakat dapat melakukan intervensi secara menyeluruh dan terpadu melalui pencarian penyebab masalah sosial. Hak atas pembangunan dijadikan sebagai acuan baru dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan jangka panjang dengan tingkat risiko timbulnya masalah yang sangat rendah. Adanya kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pembangunan membuat negara harus menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Keberadaan hak atas pembangunan kemudian mengarahkan kebijakan publik terkait pembangunan tidak hanya berpusat pada pembangunan ekonomi, melainkan juga meliputi pembangunan sosial. Pendekatan hak atas pembangunan dalam pembangunan berkelanjutan kemudian dapat mengurangi masalah ekonomi berupa kemiskinan dan masalah sosial yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
Pemantauan
Pemantauan pemenuhan terhadap hak atas pembangunan di dalam suatu negara dapat dilakukan dengan beberapa hal. Pengawasan dilakukan terhadap undang-undang, anggaran, rencana nasional dan proyek nasional dari suatu negara. Undang-undang yang dipantau berhubungan dengan arah pembangunan negara tersebut. Dalam hal anggaran negara, yang dipantau meliputi anggaran yang digunakan untuk keperluan pemerintahan negara dan daerah-daerah di dalamnya. Pemantauan terhadap rencana nasional meliputi rencana pembangunan skala lokal maupun nasional serta rencana pembangunan jangka panjang. Sedangkan proyek nasional berkaitan dengan proyek pembangunan yang strategis dengan skala besar.
Pelanggaran
Pembangunan di suatu negara merupakan tanggung jawab dari pemerintah negara tersebut. Dalam konteks hak atas pembangunan, negara menjadi penanggung jawab sedangkan masyarakat menjadi pemegang hak. Negara wajib memenuhi hak atas pembangunan karena statusnya sebagai salah satu hak asasi manusia. Instrumen hak asasi manusia menetapkan bahwa hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi yang tidak dapat dicabut. Dalam pemenuhannya, hak atas pembangunan berkaitan dengan hak-hak lainnya seperti hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan hak untuk ikut serta dalam politik negara. Syarat pemenuhan hak atas pembangunan adalah adanya keberterimaan oleh seluruh masyarakat. Pengabaian atau tidak diterapkannya hak atas pembangunan oleh suatu negara dianggapp sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Catatan kaki
Daftar pustaka
Asfinawati (2019). Hak Atas Pembangunan (Fact Sheet). Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-02. Diakses tanggal 2021-06-02.
Firdaus, dkk. (2013). Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan (PDF). Jakarta Pusat: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. ISBN 978-979-26-1447-3. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-06-15. Diakses tanggal 2021-06-01.
United Nations Human Rights (2016). Frequently Asked Questions on the Right to Development (PDF). New York dan Genewa: United Nations. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-03-06. Diakses tanggal 2021-06-02.
Kata Kunci Pencarian:
- Hak atas pembangunan
- Hak asasi manusia
- Sertifikat hak guna bangunan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
- Hak atas akses internet
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Hak cipta
- Tiga generasi hak asasi manusia
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
- Dukuh Atas BNI LRT Station
- Attorney General's Office of Indonesia
- Kuching Declaration
- Senayan Bank DKI (Transjakarta)
- Pancoran Bank BJB LRT Station
- Kualanamu International Airport
- Papua (province)
- Rocky Gerung
- List of awards and nominations received by Siti Nurhaliza