- Source: Hak gadai
Hak gadai adalah suatu bentuk hak untuk menyita yang diberikan atas suatu barang properti untuk menjamin pembayaran utang atau pelaksanaan beberapa kewajiban lainnya. Pemilik barang yang memberikan hak gadai disebut sebagai penerima hak gadai dan orang yang mendapat manfaat dari hak gadai disebut sebagai pemberi hak gadai atau pemegang hak gadai .
Di Amerika Serikat, istilah hak gadai umumnya mengacu pada berbagai macam beban dan mencakup bentuk hipotek atau tagihan lainnya. Di AS, hak gadai secara khas mengacu pada gak untuk menyita nonkepemilikan.
Di negara -negara hukum adat lainnya, istilah hak gadai mengacu pada jenis kepentingan jaminan yang sangat spesifik, yang merupakan hak pasif untuk mempertahankan (tetapi tidak menjual) properti sampai utang atau kewajiban lainnya dilunasi. Berbeda dengan penggunaan istilah ini di AS, di negara lain istilah ini mengacu pada bentuk hak untuk menyita yang murni kepemilikan ; memang, ketika kepemilikan properti hilang, hak gadai dilepaskan. Namun, negara-negara hukum-umum juga mengakui bentuk hak untuk menyita yang sedikit anomali yang disebut "hak gadai yang adil", yang muncul dalam kasus-kasus tertentu yang jarang terjadi.
Meskipun terdapat perbedaan dalam terminologi dan penerapan, ada beberapa kesamaan antara hak gadai di AS dan tempat lain di dunia hukum umum.
Negara-negara hukum umum
= Hak gadai hukum umum
=Hak gadai hukum umum dibagi menjadi hak gadai khusus dan hak gadai umum . Hak gadai khusus, jenis yang lebih umum, memerlukan hubungan erat antara properti dan jasa yang diberikan. Hak gadai khusus hanya dapat dilaksanakan sehubungan dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi instan; pemberi gadai tidak dapat menggunakan harta benda yang dimiliki sebagai jaminan atas utang-utang masa lalu. Hak gadai umum mempengaruhi seluruh harta benda penerima gadai yang berada dalam kepemilikan pemberi gadai dan menjadi jaminan atas seluruh utang penerima gadai kepada pemberi gadai. Hak gadai khusus dapat diperluas menjadi hak gadai umum melalui kontrak, yang biasanya dilakukan dalam kasus pengangkut. Hak gadai menurut hukum umum hanya memberikan hak pasif untuk mempertahankan; tidak ada kuasa menjual yang timbul menurut hukum adat, meskipun beberapa undang-undang juga telah memberikan kuasa menjual tambahan, dan dimungkinkan untuk memberikan kuasa menjual secara terpisah melalui kontrak.
Hak gadai menurut hukum umum adalah jenis kepentingan jaminan yang sangat terbatas. Terlepas dari kenyataan bahwa hak tersebut hanya merupakan hak pasif untuk menahan, hak gadai tidak dapat dialihkan; tidak dapat ditegaskan oleh pihak ketiga yang kepadanya kepemilikan barang tersebut diberikan untuk melakukan jasa yang sama seperti yang seharusnya dilakukan oleh pihak aslinya; dan jika barang bergerak diserahkan kepada pemberi hak gadai, maka hak gadai tersebut hilang selamanya (kecuali jika para pihak sepakat bahwa hak gadai tersebut akan tetap berlaku setelah kepemilikan kembali sementara oleh pemberi gadai). Penerima hak gadai yang menjual harta benda secara melawan hukum mungkin bertanggung jawab atas konversi dan penyerahan hak gadai.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Gadai
- Hak gadai
- Pembebanan
- Hak milik
- Hak atas tanah
- Pinjaman
- Pelimpahan
- Klausula Baku
- Kesepakatan pengumbalan
- Barang pribadi
- Law of Indonesia