- Source: Hak penamaan
Hak penamaan merupakan salah satu jenis transaksi finansial, iklan, atau penghormatan yang dilakukan oleh perusahaan, perorangan, atau entitas lain dengan cara membeli hak untuk menamai sebuah fasilitas, objek, lokasi, program, atau acara, umumnya untuk jangka waktu tertentu. Untuk bangunan seperti arena, gedung pagelaran seni, atau lapangan olahraga, periode penamaan umumnya berkisar antara 3 hingga 20 tahun. Tempat yang lebih bernilai biasanya menjual hak penamaan untuk waktu yang lebih lama.
Referensi
Kata Kunci Pencarian:
- Hak asasi manusia
- Hak penamaan
- Hak
- Hak cipta
- Tiga generasi hak asasi manusia
- Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Stasiun Semarang Tawang
- Hak dalam Islam
- Pancoran Bank BJB LRT Station
- Tegalluar railway station
- Dukuh Atas BNI LRT Station
- Senayan Bank DKI (Transjakarta)
- Pasar Senen (Transjakarta)
- Manggarai railway station
- Cawang (Transjakarta)