- Source: Hak untuk berdiri
Hak untuk berdiri dikatakan adalah sebuah atribut kepada negara-negara. Menurut sebuah essay karya filsuf Prancis abad kesembilan belas Ernest Renan, sebuah negara memiliki hak untuk berdiri saat orang-orang berkehendak untuk mengorbankan kepentingan diri mereka sendiri untuk masyarakat yang diwakili. Tak seperti penentuan nasib sendiri, hak untuk berdiri adalah sebuah atribut negara-negara ketimbang bangsa-bangsa. Ini bukanlah hak yang diakui dalam hukum internasional. Frase tersebut muncul dalam konflik Arab–Israel sejak 1950an.
Bacaan tambahan
Yaacov Lozowick: Right to Exist: A Moral Defense of Israel's Wars. Doubleday, 2003. ISBN 0-385-50905-7
Sholom Aleichem. Why Do the Jews Need a Land of Their own?, 1898
Pranala luar
Does Israel have a right to exist? Diarsipkan 2007-10-06 di Wayback Machine.
Israel's Right to the Land Diarsipkan 2017-08-29 di Wayback Machine., a presentation by U.S. Senator James Inhofe (R-Oklahoma)
Does Israel Have a Right to Exist? by David Meir-Levi. April 6, 2005
Israel-PLO Recognition Diarsipkan 2010-12-26 di Wayback Machine. Letter from Yasser Arafat to Prime Minister Yitzhak Rabin, September 9, 1993
Abba Eban on Israel's "Right to Exist" Diarsipkan 2018-04-08 di Wayback Machine.
Israel's Birthright and Right to Exist Compels Justice for Palestinian Peoples Catholic viewpoint
From the father of Daniel Pearl Diarsipkan 2012-11-05 di Wayback Machine.
Kata Kunci Pencarian:
- Hak untuk berdiri
- Hak asasi manusia
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Demokrasi
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Hak asuh anak
- Prabowo Subianto