- Source: Hari libur di Indonesia
Hari libur di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hari libur nasional dan hari libur fakultatif. Hari libur nasional diatur oleh pemerintah pusat, sementara hari libur fakultatif umumnya diatur oleh pemerintah daerah setempat atau oleh instansi tertentu. Selain itu, Presiden juga menentukan hari cuti khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN), yang disebut cuti bersama.
Waktu spesifik untuk hari kerja dan hari istirahat (akhir pekan) bagi para para pekerja dan buruh di Indonesia diserahkan kepada perusahaan masing-masing melalui perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, tetapi akhir pekan di Indonesia umumnya dijalankan pada hari Sabtu dan (terutama) hari Minggu berdasarkan kebiasaan setempat dan tradisi sejak zaman kolonial. Oleh sebab itu, Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hari libur pengganti bagi hari libur yang jatuh pada akhir pekan.
Sejarah
Sejak zaman Hindia Belanda, tiap golongan diberikan jatah libur yang berbeda. Orang-orang pribumi, khususnya yang beragama Islam, diberikan jatah libur awal puasa Ramadan dan libur Idulfitri, sementara anak-anak mereka diliburkan dari kegiatan bersekolah selama bulan Ramadan dan hari-hari Idulfitri.
Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1946, Pemerintah Indonesia yang baru terbentuk ini mengeluarkan aturan mengenai hari raya (libur), yang terbagi ke dalam hari raya umum, yakni Tahun Baru dan Hari Kemerdekaan, serta hari-hari raya keagamaan Islam, Kristen, dan Tionghoa. Tanggal dari hari-hari raya keagamaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama. Pemerintah kemudian menambah Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober dan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November sebagai hari raya.
Pada tahun 1953, Soekarno sebagai Presiden Indonesia pada saat itu mengeluarkan keputusan yang merombak pengelompokan hari raya dan menetapkan "hari libur" yang dirayakan di seluruh Indonesia. Hari-hari libur yang dimaksudkan ialah Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Nuzululqur'an, Isra Mikraj, dua hari Idulfitri, Iduladha, Tahun Baru Hijriah (1 Muharram), Maulid Nabi, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, Pentakosta hari kedua, Natal, dan Hari Buruh (1 Mei). Selain itu, Menteri Agama diberikan hak untuk menentukan hari libur tambahan untuk suatu daerah jika perlu.
Kemudian pada tahun 1962–1963, Pemerintah kembali mengubah hari libur dan mengembalikan pengelompokkan hari raya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hari-hari raya umum dan beberapa hari hari raya keagamaan digolongkan sebagai "hari libur" yang berlaku secara nasional, sedangkan hari-hari raya keagamaan lainnnya digongkan sebagai "hari libur fakultatif" yang tidak diwajibkan untuk dirayakan. Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dua hari Idulfitri, Iduladha, dan Natal ditetapkan sebagai "hari libur". Hari libur fakultatif terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
Islam, yang terdiri dari Tahun Baru Hijriah, Hari Asyura, Maulid, Isra Mikraj, Nisfu Syakban, Awal Ramadan, dan Nuzululqur'an.
Kristen, yang terdiri dari Natal hari kedua, Wafat Yesus, Paskah hari kedua, dan Kenaikan Yesus.
Katolik, yang terdiri dari Natal hari kedua, Paskah hari kedua, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria.
Hindu Bali, yang berjumlah maksimal empat hari dan penetapannya ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan persetujuan Menteri Agama.
Pada tahun 1967, Pemerintah Orde Baru merombak hari libur dan menghapus pengelompokan hari libur fakultatif, kecuali aturan mengenai hari libur khusus bagi umat Hindu Bali. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967, hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur adalah Tahun Baru, dua hari Idulfitri, Iduladha, Maulid Nabi, Natal, Tahun Baru Hijriah, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Isra Mikraj, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria. Aturan inilah yang kemudian digunakan sebagai petunjuk hari libur nasional di Indonesia hingga saat ini, meskipun beberapa perubahan pada keputusan presiden tersebut masih dilakukan pada tahun-tahun setelahnya, seperti penghapusan Hari Buruh sebagai hari libur setahun kemudian, penghapusan Hari Santa Maria yang digantikan dengan Hari Wafat Yesus pada tahun 1971, serta penambahan Nyepi dan Waisak pada tahun 1983.
Pemerintah Indonesia mengakui Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2002, setelah sebelumnya diberi pembatasan di ruang publik selama tiga dekade. Lalu pada tahun 2013, Pemerintah mengembalikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah menambah Hari Lahir Pancasila, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai hari penting, menjadi hari libur nasional.
Pada tahun 2024, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024 yang mendaftar seluruh hari libur nasional yang berlaku di Indonesia serta mencabut beberapa keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang juga berisi daftar hari libur nasional. Dalam aturan tersebut, hari-hari libur nasional yang diadakan setelah keppres sebelumnya, yakni Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dimasukkan ke dalam daftar tersebut. Keppres ini juga sekaligus menetapkan penggunaan nomenklatur "Yesus Kristus" dalam penamaan hari libur nasional yang berhubungan dengan hari raya keagamaan Kristiani, alih-alih nama "Isa Almasih" yang sebelumnya selalu digunakan dalam penetapan hari libur oleh Pemerintah.
Hari libur nasional
Hari libur nasional ditetapkan oleh Presiden Indonesia melalui keputusan presiden dan berlaku pada skala nasional di seluruh wilayah Indonesia. Perundang-undangan terbaru yang mengatur hari libur nasional adalah Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Penentuan tanggal untuk hari libur yang tidak tetap diputuskan setiap tahunnya oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat keputusan bersama.
Hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional umumnya berupa hari-hari besar keagamaan untuk agama-agama tertentu (khususnya yang diakui resmi di Indonesia) serta hari-hari penting tertentu yang dirayakan secara nasional atau internasional. Masing-masing hari libur nasional umumnya dirayakan selama sehari, kecuali Idulfitri yang dirayakan selama dua hari.
Pada kasus khusus, seperti hari pemungutan suara pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah serentak, Presiden dapat mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan hari khusus tersebut sebagai hari libur nasional.
Berikut merupakan daftar hari libur nasional yang berlaku di Indonesia. Untuk tanggal-tanggal pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, lihat daftar ini.
= Hari libur yang dihapus
=Berikut merupakan daftar hari libur yang sudah tidak ditetapkan lagi sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari-hari berikut mungkin masih dirayakan sebagai hari libur fakultatif di beberapa daerah atau hanya sebagai hari penting yang tidak diliburkan.
= Hari pemungutan suara
=Sejak tahun 1999, Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa hari pemungutan suara suatu pemilihan umum harus diadakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dengan alasan demikian, Presiden menetapkan hari pemungutan suara untuk setiap pemilihan umum legislatif dan Presiden sejak tahun 1999 (dan kemudan setiap pemilihan kepala daerah serentak sejak tahun 2015) di Indonesia sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden. Hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah antara tahun 2005–2013 umumnya ditetapkan sebagai hari libur fakultatif oleh kepala daerah setempat.
Berikut adalah hari pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden.
Hari libur fakultatif
Hari libur fakultatif ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi setempat dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau umat beragama tertentu. Jenis hari libur ini biasanya berupa hari-hari besar keagamaan atau hari-hari penting yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meskipun tidak ditentukan oleh Pusat, keresmian hari libur fakultatif tersebut dijamin oleh Pemerintah.
Pemerintah Bali setiap tahun mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan atau memberi dispensasi bagi umat Hindu Bali pada hari-hari besar keagamaan Hindu tertentu, seperti rangkaian Nyepi, rangkaian Galungan, rangkaian Kuningan, Siwaratri, Saraswati, dan Pagerwesi.
Pemerintah Nusa Tenggara Timur juga mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan instansi dan badan usaha pemerintah pada hari-hari Kamis Putih dan Senin Paskah.
Cuti bersama
Cuti bersama merupakan salah satu jenis cuti yang diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hari cuti bersama ditetapkan setiap tahunnya oleh Presiden melalui keputusan presiden, kemudian dipertegas dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang juga mengatur hari libur nasional. Cuti bersama ditetapkan pada hari-hari sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama bagi ASN bersifat wajib dan tidak termasuk dalam cuti tahunan, sehingga jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.
Cuti bersama tidak berlaku bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN, sehingga mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.
Lihat pula
Daftar hari penting di Indonesia
Catatan
Referensi
= Pustaka
=Iwan Gayo (1991). Buku Pintar Seri Junior. Jakarta: Upaya Warga Negara. hlm. 342–345.
Pranala luar
Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia Diarsipkan 2023-06-04 di Wayback Machine.
Public holidays in Indonesia Diarsipkan 2023-07-07 di Wayback Machine.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Diarsipkan 2023-06-19 di Wayback Machine.
Hari Libur Umum di Indonesia
Kata Kunci Pencarian:
- Hari libur di Indonesia
- Hari Pahlawan (Indonesia)
- Daftar hari penting di Indonesia
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 2007
- 2008
- Libur pajak
- Hari libur
- Hari Ayah
- Hari Guru
- Public holidays in Indonesia
- 2024 in Indonesia
- COVID-19 pandemic in Indonesia
- Chinese Indonesians
- Buddhism in Indonesia
- Chinese New Year
- Timeline of the COVID-19 pandemic in Indonesia (2021)
- 2020 in Indonesia
- 2020 Depok mayoral election
- Trans Banjarbakula