Hubungan diplomatik antara negara-negara
Eropa dan
Indonesia mulai kembali ke tahun 1949. Pada awalnya,
Hubungan Uni Eropa (
Uni Eropa) -
Indonesia difasilitasi melalui kerja sama
Uni Eropa-Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Sejak saat itu,
Hubungan Indonesia dengan Uni Eropa mengalami perkembangan yang signifikan.
Hubungan tersebut mencakup kerja sama di bidang politik dan keamanan, kerja sama ekonomi dan perdagangan, kerja sama sosial budaya dan lainnya.
Sejarah
Sejak
Hubungan Indonesia dan
Uni Eropa dimulai, kerja sama bilateral terus diperluas dan akhirnya Delegasi
Uni Eropa ke
Indonesia dibuka pada tahun 1988. Dialog ekonomi dan politik antara
Indonesia dan
Uni Eropa berbentuk Rapat Pejabat Tinggi reguler. Pada tahun 2000
Hubungan selanjutnya diperkuat
dengan dikeluarkannya komunikasi Komisi
Eropa "Mengembangkan
Hubungan yang Lebih Dekat antara
Indonesia dan UE". Pada bulan November 2013, perwakilan tinggi
Uni Eropa untuk kebijakan luar negeri dan keamanan Catherine Ashton melakukan kunjungan resmi pertamanya ke
Indonesia yang dipuji sebagai terobosan yang telah lama ditunggu dalam
Hubungan UE
dengan Indonesia.
Indonesia merupakan negara ASEAN pertama yang menandatangani Kemitraan Komprehensif (Partnership and Cooperation Agreement - PCA)
dengan Uni Eropa pada tahun 2009. Kesepakatan itu merupakan payung hukum dan politik bagi
Hubungan bilateral
Indonesia dan
Uni Eropa. PCA sendiri mulai berlaku di bulan Mei 2014 dan menyediakan kerja sama luas di bidang keamanan dan dialog politik, perdagangan, investasi dan kerja sama ekonomi juga usaha penguatan
Hubungan peope-to-people melalui mobilitas, program pendidikan dan pertukaran budaya.
Hubungan Indonesia dan
Uni Eropa mengalami titik baru ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Brussels pada 21 April 2016. Presiden Jokowi menemui tiga presiden dari tiga institusi utama
Uni Eropa yakni Presiden Dewan
Eropa, Donald Tusk, Presiden Komisi
Eropa, Jean-Claude Jucker dan Presiden Parlemen
Eropa, Martin Schulz. Kunjungan tersebut kemudian menjadi tonggak sejarah untuk kerja sama masa depan antara
Indonesia dan
Uni Eropa dengan dihasilkannya Pernyataan Bersama antara Presiden RI, Presiden Dewan
Eropa, Presiden Komisi
Eropa yang berisi komitmen politik untuk memulai negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh
Indonesia-
Uni Eropa, komitmen politik pemberlakukan Lisensi FLEGT, mendorong penghapusan hambatan minyak sawit, pembebasan visa Schengen, dan pencabutan larangan terbang serta kerja sama memberantas terorisme, promosi perdamaian dan toleransi, juga pendidikan.
Pertemuan pertama Komisi Bersama (Joint Commitee/JC) dibawah Kemitraan Komprehensif (PCA) kemudian dilaksanakan di Brussels, Belgia pada 28 - 29 November 2016. Pertemuan tersebut dibuka oleh Federica Mogherini selaku Perwakilan Tinggi
Uni Europa Urusan Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan dan Wakil Presiden Komisi
Eropa, serta oleh Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia, Retno Marsudi. Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas pelaksanaan Kelompok Kerja dan Dialog yang baru dan lama, menindaklanjuti kerja sama keamanan dan HAM, penjajakan kerja sama riset dan teknologi, dan pembahasan kerja sama penanganan lahan gambut.
Kerja Sama Politik dan Keamanan
Indonesia dan
Uni Eropa setiap tahun menyelenggarakan dialog politik dan dialog khusus mengenai hak asasi manusia. Dialog Keamanan sendiri diluncurkan pada bulan Mei 2016 dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang tersebut, termasuk di dalamnya pemberantasan ekstremisme dan terorisme. Peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberantasan terorisme merupakan salah satu bagian dari kerja sama ini juga termasuk proyek masyarakat sipil dalam pencegahan dan pemberantasan radikalisasi. Sebagai contoh, pada tahun 2005,
Uni Eropa mendirikan Aceh Monitoring Mission (AMM) yang berada dibawah European Security and Defence Policy dan terus berkontribusi dalam proses perdamaian melalui peningkatan kapasitas masyarakat jangka panjang, reintegrasi dan program pelatihan polisi.
Menurut Kementerian Luar Negeri
Indonesia sendiri, ada sejumlah isu yang menjadi prioritas
Indonesia dalam menjalin
Hubungan dengan Uni Eropa:
Kemitraan Komprehensif (PCA). Dalam forum ini dilakukan monitoring dan evaluasi reguler kerja sama bilateral
Indonesia-
Uni Eropa secara menyeluruh melalui Komite Bersama pada tingkat Menteri Luar Negeri.
Dialog Strategis Menteri. Dalam forum ini dibahas isu-isu strategis di tingkat bilateral, regional dan global. Dialog Strategis tingat Menteri Ke 1 antara
Indonesia dengan Uni Eropa dilaksanakan pada 8 April 2016. Dalam dialog tersebut dibahas beberapa isu, antara lain:
Indonesia sebagai model toleransi, demokrasi dan kerukunan beragama bagi
Eropa.
Kerja sama penanggulangan terorisme dan pembentukan dialog keamanan dan isu lintas batas negara (transnasional).
Pengembangan kerja sama di bidang migrasi.
Pengembangan kerja sama pasukan perdamaian.
Perkembangan kawasan Semenanjung Korea dan isu Laut Tiongkok Selatan.
Kesepakatan melaksanakan Dialog Strategis Tingkat Menteri secara reguler dan Komite Bersama
Indonesia -
Uni Eropa.
Parleman.
Indonesia dan
Uni Eropa berusaha meningkatkan interaksi antar anggota DPR RI dan Parlemen
Eropa melalui program
Indonesia - EU Parlianment Friendship Group (IEPFG) dan program kerukunan antar agama.
Terorisme dan deradikalisasi. Realisasi kerja sama konkret antara lain penanggulangan Foreign Terrorist Fighters (FTFs), deradikalisasi di penjara dan/atau bekas teroris.
Maritim dan perikanan. Realisasi kerja sama konkret antara lain melawan pengkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing-IUUF), manajemen perikanan berkesinambungan.
Kerja sama konkret lainnya:
Program Pelatihan Kesadaran terhadap Lingkungan Rawan atau Hostile Environment Awareness Training (HEAT). Pada 6-9 Maret 2017, program ini dilaksanakan di Markas Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI (PMPP). Dalam pelatihan tersebut,
Indonesia berbagi pengetahuan dan peningkatan kapasitas kepada 20 diplomat senior dari
Uni Eropa.
Partisipasi TNI dalam Operasi Atlanta.
Kerja sama Universitas Pertahanan dan mitranya, dan penjajakan kerja sama penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Mekanisme bilateral lain:
Dialog Keamanan (Dialogue on Security/ Dos)
dengan pusat perhatian (focal point) berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Dialog Tingkat Tinggi untuk Maritim dan Perikanan (High Level Dialogue on Maritime and Fisheries/ HLDMF)
dengan pusat perhatian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dialog Hak Asasi Manusia (Human Rights Dialogue/ HRD).
Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
Indonesia dan
Uni Eropa memiliki
Hubungan ekonomi yang dekat. Hal ini terbukti dari tingginya minat perusahaan-perusahaan
Eropa untuk melakukan ekspor ke
Indonesia. Perusahaan tersebut juga memiliki minat berinvestasi yang besar dikarenakan besarnya pertumbuhan pasar
Indonesia. Saat ini, perusahaan-perusahaan
Eropa yang beroperasi di
Indonesia telah mempekerjakan lebih dari 1,1 juta orang.
= Perdagangan
=
Perdagangan bilateral antara
Uni Eropa dan
Indonesia dalam komoditas non-migas mencapai € 25,1 milliar pada tahun 2016. Dari jumlah tersebut, € 14,6 milliar merupakan hasil dari ekspor
Indonesia ke
Uni Eropa. Pada tahun 2016,
Uni Eropa merupakan tujuan terbesar ketiga dari ekspor non-migas
Indonesia setelah Amerika Serikat dan Tiongkok. Ekspor utama
Indonesia ke
Uni Eropa adalah lemak dan minyak hewani atau nabati, mesin dan peralatan, tekstil, alas kaki serta produk plastik dan karet. Minyak kelapa sawit dari
Indonesia merupakan komoditas yang paling banyak diekspor ke
Uni Eropa. Jumlahnya mencapai 49% dari total impor Minyak kelapa sawit di
Uni Eropa. Sedangkan, ekspor
Uni Eropa ke
Indonesia kebanyakan merupakan peralatan teknologi tinggi, perlengkapan bidang transportasi, produk manufaktur dan bahan kimia. Nilai perdagangan
Indonesia dengan Uni Eropa di bidang jasa berjumlah € 6,1 milliar.
= Investasi
=
Uni Eropa merupakan sumber Foreign Direct Investment (FDI) terbesar keempat untuk
Indonesia. Dari jumlah FDI yang masuk ke
Indonesia,
Uni Eropa menyumbang sebesar 9% atau € 2,3 miliar dibelakang Singapura (31,7%), Jepang (18,6%) dan Tiongkok (9,3%).
= Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia - Uni Eropa
=
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh
Indonesia -
Uni Eropa (
Indonesia - European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement - IEU CEPA) merupakan perjanjian ekonomi antara
Indonesia dengan Uni Eropa dalam hal perdagangan bebas. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memfasilitasi dan membuka akses pasar yang baru, meningkatkan perdagangan di antara
Uni Eropa dan
Indonesia serta menambah investasi. Kesepakatan untuk merundingkan perjanjian ini didasarkan pada hasil kajian bersama yang dilakukan pada 2010. Pada 4 Mei 2011, hasil kajian bersama yang berjudul Invigorating the
Indonesia-European Union Partnership Towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement disampaikan kepada pihak
Indonesia dan pihak
Uni Eropa. Kajian ini dibuat oleh tim yang terdiri atas berbagai latar belakang seperti dari kalangan pemerintahan, akademisi dan kelompok bisnis dari kedua pihak. Pada 2012,
Indonesia dan
Uni Eropa melakukan pembahasan scoping paper untuk menentukan cakupan dan kedalaman komitmen yang nantinya dirundingkan. Karena adanya transisi pemerintah, pembahasan scoping paper sampai mengalami vakum dan baru dapat diselesaikan pada April 2016 ketika Presiden Joko Widodo mengunjungi Brussels, Belgia. Akhirnya, negosiasi antara
Indonesia dan
Uni Eropa pertama kali diluncurkan pada 18 Juli 2016 dan putaran pertama atau kick-off meeting dilaksanakan di Brussels pada 20-21 September 2016. Kemudian, putaran kedua dilaksanakan pada 24-27 Januari 2017 di Bali. Putaran ketiga kembali dilaksanakan di Brussels pada 11-15 September 2017. Sedangkan putaran keempat dilaksanakan pada 19-23 Februari 2018 di Solo, Jawa Tengah. Putaran kelima dilaksanakan pada 9-13 Juli 2018 di Brussels, Belgia.
= Perjanjian Kemitraan Sukarela - Penegakkan Hukum Tata Kelola Perdagangan di bidang Kehutanan
=
Perjanjian Kemitraan Sukarela - Penegakkan Hukum Tata Kelola Perdagangan di bidang Kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade - Voluntary Partnership Agreement /FLEGT- VPA) merupakan perjanjian kerja sama penanggulangan perdagangan kayu ilegal dan tata kelola hutan yang berkesinambungan.
Uni Eropa dan
Indonesia menandatangani perjanjian ini pada 30 September 2013 dan berlaku sejak 1 Mei 2014.
Indonesia meratifikasi FLEGT VPA
dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2014 dan melalui Parlemen
Uni Eropa pada bulan Maret 2014. Kesepakatan ini sendiri diperoleh setelah melalui proses perundingan yang panjang sejak tahun 2007. Setelah hampir 10 tahun melakukan negosiasi, pada 15 November 2016, perjanjian ini sudah bisa terlaksana secara penuh
dengan adanya pengakuan terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang sudah sesuai
dengan legalitas standar
Uni Eropa. SLVK sendiri merupakan sistem perdagangan kayu
dengan mengutamakan perhatian terhadap prinsip legalitas, pelacakan jejak kayu (traceability) dan keberlanjutan (sustainability) yang dalam penyusunannya melibatkan banyak pemangku. Pada hari yang sama, kapal pengiriman yang membawa kayu
Indonesia yang bersertifikasi dikirim ke Belgia dan Inggris melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini menjadikan
Indonesia sebagai negara tropis pertama yang mampu mendapat lisensi produk kayu dibawah FLEGT. Dalam
Hubungan perdagangan produk kayu,
Indonesia merupakan eksportir terbesar ke
Uni Eropa. Total perdagangan produk kayu antara
Indonesia dengan Uni Eropa mencapai € 485 juta pada tahun 2015.
Kerja Sama Pembangunan
Dalam kerja sama bidang pembangunan,
Uni Eropa telah memberikan bantuan pembangunan sebesar € 500 juta dalam kurun sepuluh tahun terakhir. Bantuan pembangunan tersebut utamanya digunakan untuk mempromosikan pendidikan dasar bagi semua kalangan dan tata kelola pemerintah (terutama dalam penegakkan hukum dan pengelolaan finansial), bantuan dalam rangka upaya melawan perubahan iklim dan laju deforestasi serta bantuan pembangunan di bidang perdagangan. Kerja sama
dengan Uni Eropa dirancang sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan
Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Indonesia sendiri sudah tidak lagi dimasukkan menjadi negara penerima bantuan pembangunan
Uni Eropa dalam periode program 2014-2022. Namun, sebagian besar program bantuan yang berada dalam periode anggaran 2007-2013
dengan alokasi dana bantuan sebesar € 356 juta, masih dalam proses impelementasi dan berjalan hingga 2019.
Dalam program Kerja Sama Tematik dan Regional
Uni Eropa (EU Thematic and Regional Cooperation),
Uni Eropa membantu
Indonesia dalam mendukung sektor-sektor yang menjadi prioritas kebijakan, antara lain:
Pendidikan Tinggi. Kerja sama di sektor pendidikan tinggi antara
Indonesia dan
Uni Eropa dilakukan melalui penyelenggaraan Pemeran Pendidikan Tinggi
Eropa, pemberian beasiswa dan bantuan proyek Erasmus+;
Perdagangan. Keberlanjutan dari dukungan terhadap Bantuan untuk Perdagangan (Aid for Trade).
Infrastruktur Hijau dan Pertumbuhan Hijau. Bantuan melalui Fasilitas Investasi Asia (Asian Investment Facility) dan implementasi prinsip produksi dan konsumsi berkelanjutan di bawah naungan SWITCH Asia.
Perubahan Iklim dan Kehutanan. Bantuan ini memberikan pembiayaan regional baru dalam pengelolaan lahan gambut dan biodiversitas serta pembiayaan tematik dan global dalam mendukung pencegahan deforestasi dan sertifikasi produk-produk kehutanan (FLEGT).
Dukungan terhadap berbagai proyek dari masyarakat sipil.
Sejak 1995,
Uni Eropa melalui Komisi
Eropa juga telah menyediakan bantuan kemanusiaan yang diberikan kapada
Indonesia. Contohnya dalam rangka tanggap darurat bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh dan Nias, juga gempa bumi Yogyakarta.
Uni Eropa memberikan bantuan kemanusiaan sebesar € 246 juta.
Kerja Sama Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya,
Indonesia dan
Uni Eropa melakukan pendekatan people-to-people dalam melakukan kerja sama.
Uni Eropa menawarkan sejumlah beasiswa dan bantuan dana untuk para pelajar
Indonesia, peneliti dan staf universitas. Sebanyak 9.600 pelajar
Indonesia kini belajar di
Eropa. Dari jumlah tersebut 1.600 pelajar mendapatkan beasiswa dari
Uni Eropa dan negara-negara anggotanya, serta 225 diantaranya merupakan penerima beasiswa Erasmus+ mundus. Sebagai timbal balik, lebih dari 100 pelajar
Eropa dan akademisi kini menempuh pendidikan dan mengajar di
Indonesia berkat adanya beasiswa Erasmus+.
Dari sisi Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia, selain kerja sama di bidang pendidikan, ada sejumlah kerja sama lain yang menjadi prioritas. Dalam kerja sama di bidang mobilitas,
Indonesia mendorong pembebasan visa Schengen bagi penduduk
Indonesia yang ingin pergi ke
Eropa. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan
Hubungan masyarakat dan
Hubungan ekonomi kedua pihak.
Indonesia juga mendorong peningkatan kerja sama dalam mempromosikan kerukunan antar-agama dan toleransi/moderasi. Di bidang riset dan teknologi,
Indonesia mendorong realisasi kerja sama konkret di bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim, oseanografi serta satelit/keantariksaan.
Isu Terkini
Pencabutan Larangan Terbang
Uni Eropa
Pada 14 Juni 2018, Komisi
Eropa mengeluarkan Daftar Keselamatan Udara
Uni Eropa yang salah satunya berisi penghapusan larangan terbang ke
Uni Eropa bagi seluruh maskapai
Indonesia. Berdasarkan daftar terbaru tersebut, 55 maskapai penerbangan
Indonesia yang masih berada dalam daftar lama kini sudah dapat beroperasi di wilayah
Uni Eropa. Pencabutan larangan terbang ini, merupakan hasil dari proses panjang yang terdiri dari diplomasi, perbaikan regulasi standar keselamatan penerbangan
Indonesia sejak 2007.
Sebelumnya,
Uni Eropa mengeluarkan daftar larangan terbang seluruh maskapai
Indonesia sejak 2007. Sejak periode 2009-2011, secara bertahap maskapai penerbangan
Indonesia dikeluarkan dari daftar larangan terbang
Uni Eropa yaitu Garuda
Indonesia,
Indonesia AirAsia, Airfast
Indonesia, dan Ekspres Transportasi Antarbenua. Kemudian pada 2016, menyusul tiga maskapai penerbangan
Indonesia yang dikeluarkan dari daftar larangan terbang
Uni Eropa yaitu Lion Air, Batik Air dan Citilink.
Penghentian Penggunaan Biodiesel dari Kelapa Sawit
Pada Januari 2018, Parlemen
Eropa mengeluarkan persetujuan penghentian penggunaan biodiesel berbaham dasar kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan pada tahun 2021 yang tercermin dalam pemungutan suara terhadap "proposal Direktif tentang Promosi Penggunaan Energi dari Sumber Terbarukan. Kebijakan ini kemudian direspon oleh Pemerintah
Indonesia dengan mengemukakan kekecewaannya dan menganggap tindakan tersebut sebagai kebijakan diskriminatif.
Indonesia juga merespon kebijakan tersebut
dengan diplomasi
dengan sejumlah pihak di
Eropa. Utusan Khusus Presiden yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Paus Fransiskus guna mencari dukungan dari Vatikan soal kelapa sawit. Menteri Luhut juga mencari dukungan
dengan melakukan kunjungan diplomatis ke Belanda.
Lihat pula
Daftar duta besar
Uni Eropa untuk
Indonesia
Referensi