- Source: Hukum Dasar Republik Islam Iran
Seperangkat prinsip dan hukum fundamental yang menentukan jenis pemerintahan, bentuk kekuasaan, politik, ekonomi, sistem budaya, struktur utama administrasi, batas-batas otoritas kepemimpinan dan masing-masing kekuatan intelektual Islam dan yayasan yang mengatur prinsip dan cita-cita Republik Islam.
Dua bulan setelah kemerdekaan Iran, dalam referendum publik pada 12 maret 1358, lebih dari 98% masyarakat Iran mengikuti pemilu dan mendukung pendirian Negara Republik Islam. Setelah itu, perlu adanya penyusunan konstitusi baru yang sejalan dengan situasi politik berdasarkan posisi, tujuan, ideologi, program revolusi dan sistem Republik Islam. Maka dari itu, penyusunan konstitusi negara yang baru berdiri harus sesuai dengan dasar-dasar budaya, sosial, politik dan ekonomi masyarakat Iran berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Draftnya disusun oleh Dewan Revolusi dan disetujui oleh Pemerintah Sementara kepada Perdana Menteri Mehdi Bazargan kemudian dikembalikan ke Dewan Revolusi untuk dikoreksi dan disahkan.
Sejarah
Rancangan konstitusi tersebut dirancang oleh sekelompok ahli hukum termasuk Hassan Habibi dan Nasser Katozian dalam 12 bab dan 151 pasal. Rancangan ini mengundang banyak reaksi, termasuk dari pihak oposisi maupun pro pemerintah. Akibatnya, dibentuklah sebuah dewan yang terdiri dari Dewan Pejabat terpilih, termasuk ahli hukum, ilmuwan, ahli hukum, dan Islamolog yang disebut "Dewan Peninjauan Akhir Konstitusi Republik Islam Iran" atau "Majelis Ahli Konstitusi". Pada 5 Juli 1979, Dewan Revolusi menyetujui undang-undang pemilu dengan memilih anggota dewan atau parlemen dalam 8 bab dan 41 pasal . Ada 73 kandidat yang dipilih pada 20 Juli 1979 oleh rakyat sebagai perwakilan dalam dewan peninjau akhir.
Majelis Ahli Konstitusi diresmikan pada 19 Agustus 1979 dengan pembacaan pidato oleh Imam Khomeini dan pidato Mehdi Bazargan (Perdana Menteri) dan Hashem Sabbaghian (Menteri Dalam Negeri). Imam khomeini dalam pidatonya menekankan “Konstitusi harus seratus persen berdasarkan Islam dan jika ada sebuah pasal yang bertentangan dengan aturan Islam,maka itu adalah pelanggaran terhadap republik dan suara mayoritas bangsa. Penentangan dan kesepakatan dengan aturan Islam secara eksklusif ada dalam kompetensi para ahli hukum besar."
Pembahasan RUU yang sebelumnya telah dibahas dan direview oleh DPR meliputi jumlah deputi, waktu pembentukannya, dan prinsip-prinsip menemui banyak perdebatan.Diskusi ini berlangsung selama 67 sesi dan dilakukan perubahan mendasar dalam draf tersebut. Naskah terakhir Konstitusi Republik Islam Iran dirancang pada 15 November 1979 dan disetujui oleh dua pertiga dari perwakilan dewan itu.Kemudian Imam Khomeini menyetujuinya pada 3 Desember 1979 dan akhirnya diresmikan melalui referendum pada 3 Desember 1979.
Berakhirnya perang Iran-Irak memicu pemerintah untuk merevisi konstitusi dan pada tanggal 25 Mei 1989 Imam menunjuk komite yang beranggotakan 20 orang untuk meninjau kembali konstitusi ini dan menyerahkan lima kandidat lainnya kepada Majelis Permusyawaratan Islam. Dewan Peninjau mulai bekerja pada 27 Mei 1989 dan dibagi dalam 41 sesi dengan tugas utama membuat perubahan yang diperlukan pada konstitusi.Pada 11 Juli 1989 konstitusi ini disetujui oleh anggota dewan serta diresmikan setelah dilakukan pemungutan suara umum rakyat Iran yang menyatakan kesetujuan mereka. Konstitusi Republik Islam Iran terdiri atas 14 bab dan 177 prinsip yang mencerminkan lembaga budaya, sosial, politik dan ekonomi masyarakat Iran berdasarkan prinsip dan aturan Islam.
Referensi
1. Ismaili, Khairullah. Temporary Government. (2001). Hal 115-117: Pusat Kearsipan Republik Islam Iran, Tehran.
2. Guidelines for using the detailed form of parliamentary debates on the final review of the Constitution of the Islamic Republic of Iran, (1989). Hal 3: Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Hubungan Masyarakat Majelis Permusyawaratan Republik Islam Iran.
3. Sama dengan Poin 2. Hal 25-28.
4. Jalaluddin, Farsi. Dictionary of the Islamic Revolution. (1995). Hal 630: Imam Reza (AS) Cultural Foundation, Tehran.
5. Detailed minutes of the parliamentary deliberations on the final review of the Constitution of the Islamic Republic of Iran,Jilid . (1985). Hal 7: Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Hubungan Masyarakat Majelis Permusyawaratan Republik Islam Iran.
6. Sama dengan poin 5. Hal 1.
7. Sama dengan poin 5. Hal 5.
8. Sama dengan poin 5. Jilid 5. Hal 1884-1886.
9. Sama dengan poin 5. Hal 307.
Kata Kunci Pencarian:
- Iran
- Hukum Dasar Republik Islam Iran
- Hukum
- Islam
- Hukum di Indonesia
- Badan Eksekutif Republik Islam Iran
- Korps Garda Revolusi Iran
- Badan Legislatif Republik Islam Iran
- Teokrasi
- Syiah
- School uniforms by country